Page 35 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 35

BAB I  |  Sasaran Pembangunan dan   BAB II  |  Analisis Ekonomi   BAB III  |  Analisis Fiskal   BAB IV  |  Pengembangan   BAB V  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
 Prolog  Tantangan Daerah  Regional  Regional  Ekonomi Daerah                           Rekomendasi






 Kegiatan
 No. Prioritas Nasional  Prioritas Daerah  Kegiatan Prioritas/  Kementerian  Lokasi  dan karakteristik daerah. Selanjutnya   ke dalam Rencana Kerja Pemerintah
 Proyek Prioritas
                                                               Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen
            RPJMD akan menjadi pedoman dalam
 Nasional
 5  Meningkatkan   Peningkatan   Percepatan   Kementerian   13 Kab/kota  penyusunan Rencana Strategis Perangkat   perencanaan tahunan Pemerintah Provinsi
 Sumber Daya   Kapasitas Surveilans  Penurunan  Kesehatan  Daerah (Renstra PD), yang menjabarkan   Sumatera Utara yang memuat prioritas
 Manusia Berkualitas  Gizi  Kematian Ibu dan  PJMD menjadi kebijakan, program   program dan kegiatan dari Rencana Kerja
 dan Berdaya Saing  dan Petugas   Stunting (Major
 Kesehatan   Project)  strategis dan operasional dalam rangka   Perangkat Daerah. RKPD menjadi acuan
 Puskesmas  menangani isu strategis dan peningkatan            bagi setiap perangkat daerah dalam
 6  Meningkatkan   Pembangunan   Peningkatan Sarana   Kementerian   1 Lokasi di   pelayanan public jangka waktu 5 (Lima)   Menyusun Renja PD. Dalam pelaksanaan
 Sumber Daya   Stadion  dan  Pemuda dan  kawasan
 Manusia Berkualitas  Utama di Kawasan  Prasarana Olahraga  Olahraga  Sport Centre   tahunan. Kemudian pelaksanaan RPJMD   tahunannya, RPJMD melalui RKPD
 dan Berdaya Saing  Sports Center  Berstandar   Kab.  Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-  menjadi dasar penyusunan Rancanngan
 Internasional  Deli Serdang
            2023 ini nantinya akan dijabarkan                  APBD setiap tahun selama 5 (lima) tahun.

 Sumber : RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023





 I.3. Keselarasan RPJMN dengan RPJMD

 Rencana Pembangunan Jangka   Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan
 Menengah  Nasional (RPJMN) 2020-  Menteri Dalam Negeri Nomor 86

 2024 merupakan tahapan penting   Tahun 2017, dinyatakan bahwa RPJMD
 dari Rencana Pembangungan Jangka   Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-
 Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025   2023 sebagai dokumen perencanaan
 karena akan mempengaruhi pencapaian   pembangunan yang disusun sebagai

 target pembangunan dalam RPJPN.   satu kesatuan yang utuh dengan
                            Gambar I.1 Keterkaitan Rencana Pembangunan Nasional dan
 Sesuai arahan RPJPN 2005-2025,   Sistem Perencanaan Pembangunan   Daerah
 sasaran pembangunan jangka menengah   Nasional yang dilaksankan oleh unsur
 2020-2024 adalah mewujudkan   penyelenggara negara dan masyarakat
            I.4. Tantangan Sasaran Pembangunan
 masyarakat Indinesia yang mandiri, maju,   ditingkat Pusat dan Daerah, sehingga
 adil,dan Makmur melalui percepatan   dalam penyusunannya memperhatikan   Tantangan utama sasaran pembangunan   telah ditetapkan pada RPJMD 2019-2023
 pembangunan di berbagai bidang   Rencana Pembangunan Jangka   di Sumatera Utara yaitu “Peningkatan   maupun RKPD Tahun 2023, terdapat
 dengan menekankan terbangunnya   Menengah Nasional (RPJMN) Tahun   Kesejahteraan Masyarakat”. Dengan   beberapa aspek permasalahan dalam

 struktur perekonomian yang kokoh   2020-2024 melalui penyelarasan sasaran,   membandingkan kinerja daerah yang   pembangunan daerah antara lain :
 berlandaskan keunggulan kompetitif di   strategi, arah kebijakan dan program
 berbagai wilayah yang didukung oleh   pembangunan jangka menengah Daerah   Tabel I.4. Permasalahan Utama Pembangunan Provinsi
                                                    Sumatera Utara
 sumber daya manusia yang berkualitas   dengan sasaran, agenda pembangunan,

 dan berdaya saing.  strategi, arah pengembangan wilayah,   No.  Pokok Permasalahan  Masalah  Akar Masalah
 dan program strategis nasional dengan   1  Belum optimalnya kualitas   Belum meratanya akses dan mutu  1.  Belum Maksimalnya
                   pendidikan                  pendidikan                          aksesibilitas dan sarana
 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor   memperhatikan kewenangan, kondisi
                                                                                   prasarana sekolah
 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah




 34  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                   KAJIAN FISKAL REGIONAL       35
                                                                                         Tahunan 2023
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40