Page 28 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 28

BAB I  |  Sasaran Pembangunan dan   BAB II  |  Analisis Ekonomi   BAB III  |  Analisis Fiskal           BAB IV  |  Pengembangan            BAB V  |  Analisis Tematik           BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Prolog        Tantangan Daerah                    Regional                    Regional                                Ekonomi Daerah                                                          Rekomendasi





                                                    Sasaran                                                                         I.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah
                                                                                                                                    I.2.1 Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)


                                PEMBANGUNAN &                                                                                      Undang-Undang Nomor 25 Tahun                       Nasional (RPJMN).
                                                                                                                                   2004 tentang Sistem Perencanaan

                           TANTANGAN DAERAH                                                                                        Pembangunan Nasional dan Undang-                   Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah
                                                                                                                                                                                      menyusun RPJMD periode 2019-2023
                                                                                                                                   Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                                                                                                                   Pemerintah Daerah Pasal 258 ayat                   yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah
                                                                                                                                   (2) telah mengamanatkan bahwa                      Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun
                                                                                                                                   Pembangunan Daerah merupakan                       2019 tentang Rencana Pembangunan
             I.1 Pendahuluan                                                                                                       perwujudan dari pelaksanaan Urusan                 Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun

                                                                                                                                   Pemerintahan yang telah diserahkan                 2019 – 2023, yang telah diubah dengan
            Tujuan bernegara adalah cita-cita                  dan kesejahteraan masyarakat yang
                                                                                                                                   ke daerah sebagai bagian integral                  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
            atau tujuan yang ingin dicapai oleh                merupakan tanggung jawab pemerintah
                                                                                                                                   dari pembangunan nasional. Dalam                   Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang
            suatu negara. Tujuan bernegara ini                 pusat dan daerah dalam memastikan
                                                                                                                                   pelaksanaannya, pembangunan daerah                 Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023.
            menjadi pedoman bagi pemerintah                    efektivitasnya. Dengan tiga fungsi
                                                                                                                                   harus sinergi dan mendukung pencapaian
            dalam menjalankan pemerintahannya.                 utamanya sebagai alat alokasi, distribusi,
                                                                                                                                   target pembangunan nasional. Rencana               “Sumatera Utara yang Maju, Aman, dan
            Melindungi segenap bangsa Indonesia                dan stabilisasi, maka kebijakan fiskal yang
                                                                                                                                   Pembangunan Jangka Menengah                        Bermartabat” merupakan visi yang ingin
            dan seluruh tumpah darah Indonesia,                efektif diharapkan mampu meningkatkan
                                                                                                                                   Daerah (RPJMD) merupakan dokumen                   dicapai pada RPJMD tersebut. Dalam
            memajukan kesejahteraan umum,                      perbaikan dan kualitas indikator-indikator
                                                                                                                                   perencanaan pembangunan daerah                     rangka tercapainya visi tersebut, Provinsi
            mencerdaskan kehidupan bangsa, dan                 ekonomi makro dan kesejahteraan di
                                                                                                                                   sebagai landasan dan pedoman bagi                  Sumatera Utara menetapkan 5 (lima) misi
            melaksanakan ketertiban dunia yang                 daerah yang menjadi indikator dalam
                                                                                                                                   Pemerintah Daerah dalam melaksanakan               pembangunan jangka menengah beserta
            berdasarkan kemerdekaan, perdamaian                keberhasilan pencapaian sasaran
                                                                                                                                   pembangunan 5 (lima) tahun yang                    tujuan dan sasaran yang akan dicapai,
            abadi dan keadilan sosial adalah tujuan            pembangunan. Perumusan kebijakan
                                                                                                                                   disususun berdasarkan Rencana                      yaitu:
            negara Indonesia yang tertuang pada                fiskal perlu mempertimbangkan berbagai
                                                                                                                                   Pembangunan Jangka Menengah
            alenia ke-IV Pembukaan Undang Undang               faktor antara lain kondisi perekonomian,
            Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan                  kebijaksanaan moneter, kebijakan                                            Tabel I.1 Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2019 - 2023
            tersebut diperlukan peran berbagai                 perdagangan dan kebijakan sosial. Oleh                                            Misi                            Tujuan                         Sasaran
            pihak baik Pemerintah Pusat maupun                 karena itu, perumusan kebijakan fiskal                               Mewujudkan masyarakat Sumatera  Terwujudnya masyarakat Sumatera  1.  Meningkatnya kerukunan

            Pemerintah Daerah. Pemerintah harus                harus dilakukan dengan cermat dan                                    Utara yang bermartabat dalam     Utara yang bermartabat dalam        umat beragama.
                                                                                                                                    kehidupan karena memiliki iman   kehidupan                       2.  Meningkatnya ketersediaan
            menjalankan berbagai kebijakan dan                 melibatkan berbagai pihak agar kebijakan                             dan taqwa, tersedianya sandang                                       sandang pangan.
            program pembangunan. Perumusan                     tersebut tepat dan efektif. Kebijakan fiskal                         pangan yang cukup, rumah yang                                    3.  Meningkatnya rumah yang
                                                                                                                                    layak,kesehatan yang prima, mata                                     layak.
            kebijakan fiskal yang dilaksanakan oleh            yang efektif dapat terlihat dari perbaikan-                          pencaharian yang menyenangkan,                                   4.  Meningkatnya kesehatan

            Pemerintah Pusat dan Pemerintah                    perbaikan indikator makro ekonomi dan                                serta harga-harga yang terjangkau                                    yang prima
                                                                                                                                                                                                     5.  Meningkatnya mata
            Daerah.                                            indikator kesejahteraan.                                                                                                                  pencarian yang
                                                                                                                                                                                                         menyenangkan
                                                                                                                                                                                                     6.  Meningkatnya
            Kebijakan fiskal sebagai alat pemerintah                                                                                                                                                     keterjangkauan harga.

            untuk mencapai sasaran pembangunan                                                                                                                                                       7.  Meningkatnya konektivitas
                                                                                                                                                                                                         infrastruktur.




           28      KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                            KAJIAN FISKAL REGIONAL       29
                                                                                                                                                                                                                Tahunan 2023
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33