Page 29 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 29

BAB I  |  Sasaran Pembangunan dan   BAB II  |  Analisis Ekonomi   BAB III  |  Analisis Fiskal   BAB IV  |  Pengembangan   BAB V  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
 Prolog  Tantangan Daerah  Regional  Regional  Ekonomi Daerah                           Rekomendasi





 Sasaran     I.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah
             I.2.1 Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)


 PEMBANGUNAN &   Undang-Undang Nomor 25 Tahun                  Nasional (RPJMN).
            2004 tentang Sistem Perencanaan

 TANTANGAN DAERAH  Pembangunan Nasional dan Undang-            Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah
                                                               menyusun RPJMD periode 2019-2023
            Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
            Pemerintah Daerah Pasal 258 ayat                   yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah
            (2) telah mengamanatkan bahwa                      Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun
            Pembangunan Daerah merupakan                       2019 tentang Rencana Pembangunan
 I.1 Pendahuluan  perwujudan dari pelaksanaan Urusan           Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun

            Pemerintahan yang telah diserahkan                 2019 – 2023, yang telah diubah dengan
 Tujuan bernegara adalah cita-cita   dan kesejahteraan masyarakat yang
            ke daerah sebagai bagian integral                  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
 atau tujuan yang ingin dicapai oleh   merupakan tanggung jawab pemerintah
            dari pembangunan nasional. Dalam                   Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang
 suatu negara. Tujuan bernegara ini   pusat dan daerah dalam memastikan
            pelaksanaannya, pembangunan daerah                 Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023.
 menjadi pedoman bagi pemerintah   efektivitasnya. Dengan tiga fungsi
            harus sinergi dan mendukung pencapaian
 dalam menjalankan pemerintahannya.   utamanya sebagai alat alokasi, distribusi,
            target pembangunan nasional. Rencana               “Sumatera Utara yang Maju, Aman, dan
 Melindungi segenap bangsa Indonesia   dan stabilisasi, maka kebijakan fiskal yang
            Pembangunan Jangka Menengah                        Bermartabat” merupakan visi yang ingin
 dan seluruh tumpah darah Indonesia,   efektif diharapkan mampu meningkatkan
            Daerah (RPJMD) merupakan dokumen                   dicapai pada RPJMD tersebut. Dalam
 memajukan kesejahteraan umum,   perbaikan dan kualitas indikator-indikator
            perencanaan pembangunan daerah                     rangka tercapainya visi tersebut, Provinsi
 mencerdaskan kehidupan bangsa, dan   ekonomi makro dan kesejahteraan di
            sebagai landasan dan pedoman bagi                  Sumatera Utara menetapkan 5 (lima) misi
 melaksanakan ketertiban dunia yang   daerah yang menjadi indikator dalam
            Pemerintah Daerah dalam melaksanakan               pembangunan jangka menengah beserta
 berdasarkan kemerdekaan, perdamaian   keberhasilan pencapaian sasaran
            pembangunan 5 (lima) tahun yang                    tujuan dan sasaran yang akan dicapai,
 abadi dan keadilan sosial adalah tujuan   pembangunan. Perumusan kebijakan
            disususun berdasarkan Rencana                      yaitu:
 negara Indonesia yang tertuang pada   fiskal perlu mempertimbangkan berbagai
            Pembangunan Jangka Menengah
 alenia ke-IV Pembukaan Undang Undang   faktor antara lain kondisi perekonomian,
 Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan   kebijaksanaan moneter, kebijakan   Tabel I.1 Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2019 - 2023
 tersebut diperlukan peran berbagai   perdagangan dan kebijakan sosial. Oleh   Misi  Tujuan  Sasaran
 pihak baik Pemerintah Pusat maupun   karena itu, perumusan kebijakan fiskal   Mewujudkan masyarakat Sumatera  Terwujudnya masyarakat Sumatera  1.  Meningkatnya kerukunan

 Pemerintah Daerah. Pemerintah harus   harus dilakukan dengan cermat dan   Utara yang bermartabat dalam   Utara yang bermartabat dalam   umat beragama.
             kehidupan karena memiliki iman   kehidupan                       2.  Meningkatnya ketersediaan
 menjalankan berbagai kebijakan dan   melibatkan berbagai pihak agar kebijakan   dan taqwa, tersedianya sandang   sandang pangan.
 program pembangunan. Perumusan   tersebut tepat dan efektif. Kebijakan fiskal   pangan yang cukup, rumah yang   3.  Meningkatnya rumah yang
             layak,kesehatan yang prima, mata                                     layak.
 kebijakan fiskal yang dilaksanakan oleh   yang efektif dapat terlihat dari perbaikan-  pencaharian yang menyenangkan,   4.  Meningkatnya kesehatan

 Pemerintah Pusat dan Pemerintah   perbaikan indikator makro ekonomi dan   serta harga-harga yang terjangkau  yang prima
                                                                              5.  Meningkatnya mata
 Daerah.   indikator kesejahteraan.                                               pencarian yang
                                                                                  menyenangkan
                                                                              6.  Meningkatnya
 Kebijakan fiskal sebagai alat pemerintah                                         keterjangkauan harga.

 untuk mencapai sasaran pembangunan                                           7.  Meningkatnya konektivitas
                                                                                  infrastruktur.




 28  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                   KAJIAN FISKAL REGIONAL       29
                                                                                         Tahunan 2023
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34