Page 29 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 29
BAB I | Sasaran Pembangunan dan BAB II | Analisis Ekonomi BAB III | Analisis Fiskal BAB IV | Pengembangan BAB V | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Tantangan Daerah Regional Regional Ekonomi Daerah Rekomendasi
Sasaran I.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah
I.2.1 Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
PEMBANGUNAN & Undang-Undang Nomor 25 Tahun Nasional (RPJMN).
2004 tentang Sistem Perencanaan
TANTANGAN DAERAH Pembangunan Nasional dan Undang- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah
menyusun RPJMD periode 2019-2023
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah Pasal 258 ayat yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah
(2) telah mengamanatkan bahwa Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun
Pembangunan Daerah merupakan 2019 tentang Rencana Pembangunan
I.1 Pendahuluan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun
Pemerintahan yang telah diserahkan 2019 – 2023, yang telah diubah dengan
Tujuan bernegara adalah cita-cita dan kesejahteraan masyarakat yang
ke daerah sebagai bagian integral Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
atau tujuan yang ingin dicapai oleh merupakan tanggung jawab pemerintah
dari pembangunan nasional. Dalam Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang
suatu negara. Tujuan bernegara ini pusat dan daerah dalam memastikan
pelaksanaannya, pembangunan daerah Perubahan RPJMD Tahun 2019-2023.
menjadi pedoman bagi pemerintah efektivitasnya. Dengan tiga fungsi
harus sinergi dan mendukung pencapaian
dalam menjalankan pemerintahannya. utamanya sebagai alat alokasi, distribusi,
target pembangunan nasional. Rencana “Sumatera Utara yang Maju, Aman, dan
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan stabilisasi, maka kebijakan fiskal yang
Pembangunan Jangka Menengah Bermartabat” merupakan visi yang ingin
dan seluruh tumpah darah Indonesia, efektif diharapkan mampu meningkatkan
Daerah (RPJMD) merupakan dokumen dicapai pada RPJMD tersebut. Dalam
memajukan kesejahteraan umum, perbaikan dan kualitas indikator-indikator
perencanaan pembangunan daerah rangka tercapainya visi tersebut, Provinsi
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ekonomi makro dan kesejahteraan di
sebagai landasan dan pedoman bagi Sumatera Utara menetapkan 5 (lima) misi
melaksanakan ketertiban dunia yang daerah yang menjadi indikator dalam
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan jangka menengah beserta
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian keberhasilan pencapaian sasaran
pembangunan 5 (lima) tahun yang tujuan dan sasaran yang akan dicapai,
abadi dan keadilan sosial adalah tujuan pembangunan. Perumusan kebijakan
disususun berdasarkan Rencana yaitu:
negara Indonesia yang tertuang pada fiskal perlu mempertimbangkan berbagai
Pembangunan Jangka Menengah
alenia ke-IV Pembukaan Undang Undang faktor antara lain kondisi perekonomian,
Dasar 1945. Untuk mencapai tujuan kebijaksanaan moneter, kebijakan Tabel I.1 Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2019 - 2023
tersebut diperlukan peran berbagai perdagangan dan kebijakan sosial. Oleh Misi Tujuan Sasaran
pihak baik Pemerintah Pusat maupun karena itu, perumusan kebijakan fiskal Mewujudkan masyarakat Sumatera Terwujudnya masyarakat Sumatera 1. Meningkatnya kerukunan
Pemerintah Daerah. Pemerintah harus harus dilakukan dengan cermat dan Utara yang bermartabat dalam Utara yang bermartabat dalam umat beragama.
kehidupan karena memiliki iman kehidupan 2. Meningkatnya ketersediaan
menjalankan berbagai kebijakan dan melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dan taqwa, tersedianya sandang sandang pangan.
program pembangunan. Perumusan tersebut tepat dan efektif. Kebijakan fiskal pangan yang cukup, rumah yang 3. Meningkatnya rumah yang
layak,kesehatan yang prima, mata layak.
kebijakan fiskal yang dilaksanakan oleh yang efektif dapat terlihat dari perbaikan- pencaharian yang menyenangkan, 4. Meningkatnya kesehatan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah perbaikan indikator makro ekonomi dan serta harga-harga yang terjangkau yang prima
5. Meningkatnya mata
Daerah. indikator kesejahteraan. pencarian yang
menyenangkan
6. Meningkatnya
Kebijakan fiskal sebagai alat pemerintah keterjangkauan harga.
untuk mencapai sasaran pembangunan 7. Meningkatnya konektivitas
infrastruktur.
28 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 29
Tahunan 2023

