Page 123 - twiv2024
P. 123
BAB 4 | Pengembangan BAB 5 | Analisis BAB 6 | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Tematik Rekomendasi
1. Reviu kinerja realisasi anggaran dan 1. Perbaikan kebijakan transfer ke daerah
capaian output harmonis. serta pembiayaan daerah dengan
2. Analisis permasalahan harmonisasi mengubah ketentuan DAU, DAK dan
belanja pemerintah pusat yang DBH;
mendukung DAK Fisik di masing-masing 2. Reformasi perpajakan dan retribusi
wilayah. daerah dengan penyederhanaan jenis
3. Identifikasi Upaya Harmonisasi Belanja pajak, retribusi daerah dan pengurangan
K/L dan DAK Fisik oleh Pemerintah biaya administrasi pemungutan;
Daerah. 3. Peningkatan kualitas belanja daerah
yang mengharuskan daerah memiliki
Kanwil DJPb melakukan monev yang kerangka pengeluaran jangka menengah,
berfokus pada sinergi antara belanja penganggaran daerah yang lebih terpadu
pemerintah pusat dengan alokasi DAK Fisik. serta belanja berbasis kinerja;
Pada tahun 2024, monev sinkronisasi belanja 4. Harmonisasi fiskal nasional antara
dilakukan terhadap 6 (enam) bidang yang keuangan pusat dan daerah dengan
telah dilakukan sinkronisasi pada tahap penyusunan program pembangunan
perencanaan/penganggaran, yaitu Bidang daerah sesuai dengan prioritas dan
Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang kebutuhannya terutama terkait
Jalan, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi, pemenuhan pelayanan dasar publik.
dan Bidang Pertanian. Melalui Kajian Fiskal
Regional Tahun 2024 ini akan disajikan data Pengelolaan dana Transfer ke Daerah
dan gambaran mengenai alokasi belanja diharapkan dapat mengurangi ketimpangan
K/L yang mendukung DAK Fisik, analisis fiskal di daerah dan kesejahteraan antar
atas kendala dan tantangan yang dihadapi daerah dapat lebih merata. Harmonisasi
dalam pelaksanaan harmonisasi belanja K/L pusat dan daerah provinsi Sumatera Utara
dan dalam pelaksanaan DAK Fisik dalam 6 diperlukan dalam rangka memastikan
bidang, serta menyajikan upaya sinkronisasi penggunaan dana sesuai dengan arah
di daerah oleh Satker dan Pemda. kebijakan pemerintah dalam prioritas nasional
maupun pembangunan daerah. Untuk itu
diperlukan peran penting pemerintah daerah
4.2. Gambaran Umum dalam mengimplementasikan alokasi belanja
Harmonisasi Belanja daerahnya.
K/L DAK Fisik di Tingkat
Wilayah
4.2.1. Alokasi Belanja K/L yang
Mendukung DAK Fisik
UU HKPD yang merupakan perwujudan
konsolidasi fiskal antara pemerintah pusat Wujud harmonisasi belanja dapat dilihat
dan daerah memiliki empat pilar utama yaitu: dari distribusi/sebaran RO harmonis dan
KAJIAN FISKAL REGIONAL 123
Tahunan 2024