Page 122 - twiv2024
P. 122
BAB 1 | Analisis Ekonomi BAB 2 | Analisis Ekonomi BAB 3 | Analisis Fiskal
Prolog
Regional Regional Regional
Bab 4
Pengembangan
Ekonomi Daerah :
Harmonisasi Belanja K/L dan DAK
Fisik di Tingkat Wilayah
4.1. Pendahuluan anggaran negara yang efisien guna
mewujudkan pemerataan layanan publik
Kebijakan desentralisasi fiskal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
mengamanatkan Pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota untuk mengurus Upaya Menteri Keuangan dalam
sendiri urusan pemerintahan serta upaya mewujudkan harmonisasi belanja dilakukan
mencapai tujuan peningkatan pelayanan melalui penetapan Standar Operasional
dan kesejahteraan masyarakat. Transfer Prosedur Bertautan (SOP Link) 70 Tahun
ke Daerah (TKD) merupakan instrumen 2023 tentang Monitoring dan Evaluasi
APBN dalam mendukung desentralisasi (Monev) Perencanaan dan Penganggaran
fiskal untuk mengurangi ketimpangan fiskal Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer
pusat dan daerah maupun antar daerah. ke Daerah. Pelaksanaan Monev dilakukan
Untuk mencapai harmonisasi belanja antara melalui kolaborasi antara Direktorat
pemerintah pusat dan daerah, kebijakan Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat
pengelolaan TKD senantiasa disempurnakan Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),
dengan aturan terbaru melalui Undang- dan Ditjen Perbendaharaan (DJPb). DJA
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang dan DJPK melaksanakan monev di bidang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah perencanaan dan penganggaran pada K/L
Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). dan TKD, sementara DJPb c.q. Kanwil DJPb
melaksanakan monev pada sisi pelaksanaan
Salah satu pilar utama dari implementasi UU anggaran. Peran Kanwi DJPb secara khusus
Nomor 1 Tahun 2024 adalah pelaksanaan mengawal pelakanaan belanja K/L yang
sinergi kebijakan fiskal nasional. Fokus mendukung Dana Alokasi Khusus (DAK)
tersebut dilaksanakan dengan penekanan Fisik melalui beberapa aktivitas sebagai
harmonisasi belanja antara pemerintah pusat berikut.
dan daerah sehingga tercipta penggunaan
122 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA

