Page 94 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 94
BAB I | Sasaran Pembangunan dan BAB II | Analisis Ekonomi BAB III | Analisis Fiskal BAB IV | Pengembangan BAB V | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Tantangan Daerah Regional Regional Ekonomi Daerah Rekomendasi
tahunnya. Jika melihat dari sisi persentase bisa digali oleh pemda. Salah satunya a. Derajat Desentralisasi Fiskal
realisasi, realisasi PAD menggali potensi seperti pajak restoran/rumah makan
Rasio derajat desentralisasi fiskal adalah Angka ini cukup tinggi dibandingkan
pendapatan daerah terutama potensi yang sampai sekarang belum memiliki
rasio yang menunjukkan perbandingan tahun 2022 yang mencapai 23,85 persen,
PAD. satu sistem basis pajak yang cukup kuat.
antara PAD dengan total pendapatan dan tahun 2021 yang hanya mencapai
Selain itu, Sumut memiliki banyak sekali
daerah. Berdasarkan perhitungan atas 20,35 persen. Namun berdasarkan derajat
Growth realisasi PAD tahun 2023 objek wisata yang sudah ada maupun
realisasi APBD Sumatera Utara Tahun desentralisasi fiskal ini, perlu adanya
(YoY) mengalami pertumbuhan positif yang sedang dikembangkan diantaranya
2023, diperoleh hasil bahwa Sumatera upaya-upaya nyata yang meningkatkan
sebesar 1,39 persen. Hal ini disebabkan adalahobyek wisata Danau Toba,
Utara termasuk kedalam golongan kemampuan keuangan daerah di
oleh komponen penyusun PAD yang Berastagi, Air Terjun Sipiso-piso, Pantai
cukup dengan skala interval derajat Sumatera Utara.
tahun 2023 cukup membanggakan Sorake, dan Istana Maimun.
desentralisasi fiskal sebesar 23,83 persen.
dibandingkan tahun 2022 dan 2021.
Realisasi pada tahun 2021 sebesar Retribusi daerah juga membutuhkan basis Tabel III.10 Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal
Rp9.745,50 miliar lalu meningkat tajam di aplikasi yang dapat terhubung langsung
tahun 2022 yang mencapai Rp13.248,72 ke kas daerah guna menertibkan pungli
miliar. Hal ini memberikan harapan dan yang masih marak terjadi. Dengan potensi
motivasi baru untuk Sumut agar terus yang dimiliki seharusnya Pajak dan
berinovasi terealisasi maksimal pada Retribusi Daerah dapat terus ditingkatkan Sumber : Depdagri, 1991 (diolah)
beberapa komponen seperti Pajak dengan penetapan regulasi, kebijakan
b. Rasio Kemandirian Fiskal
Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-lain serta langkah-langkah strategis yang
PAD yang Sah. tepat guna mengoptimalkan PAD. Rasio kemandirian fiskal adalah rasio hasil bahwa pola hubungan dan tingkat
yang menunjukkan perbandingan antara kemampuan daerah Sumatera Utara
Pertumbuhan sebesar 1,49 persen Salah satu pilar dalam Undang-Undang PAD dengan bantuan pemerintah pusat masih rendah dengan perolehan angka
dianggap tidak terlalu tinggi jika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan dan pinjaman. Berdasarkan perhitungan kemampuan keuangan sebesar 29,03
dibandingkan pertumbuhan pada tahun Keuangan antara Pemerintah Pusat yang dilakukan atas realisasi APBD persen atau termasuk ke dalam kategori
2022 terhadap tahun 2021 yang mencapai dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Sumatera Utara Tahun 2023, diperoleh pola hubungan “konsultatif”
35,95 persen. Setiap komponen penyusun adalah mengembangkan hubungan
Tabel III.11 Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah
PAD juga belum maksimal dalam keuangan pusat dan daerah dalam
menunjang peningkatan PAD dimana meminimumkan ketimpangan vertikal
PAD hanya berkontribusi sebesar 23,83 dan horizontal. Untuk mencapai tujuan ini
persen terhadap total pendapatan Sumut. maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Oleh sebab itu, usaha peningkatan PAD Daerah memiliki tanggung jawab untuk
Sumber : Nadeak, 2003
terutama pada komponen Pajak dan terus meningkatkan kemandirian daerah.
Retribusi Daerah perlu lebih dioptimalkan Tiga ukuran untuk mengukur tingkat Sampai dengan tahun 2023, tax ratio sebagai sumber pendanaan utama
disebabkan sebesar 80,90 persen kemandirian suatu daerah adalah melalui pajak daerah Sumatera Utara sebesar daerah, hal ini dapat didukung dengan
kontributor PAD berasal dari Pajak perhitungan derajat desentralisasi 4,00 persen. Angka ini mengalami adanya penguatan kebijakan perpajakan
Daerah. Peningkatan pajak daerah harus fiskal, derajat ketergantungan, dan rasio penurunan dibandingkan tahun 2022 serta pengembangan ekonomi pada
terus dilakukan mengingat masih banyak kemandirian fiskal. yang mencapai 4,19 persen. Perlunya sektor-sektor penerimaan perpajakan.
potensi-potensi pajak daerah yang masih penguatan penerimaan pajak daerah
94 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 95
Tahunan 2023

