Page 32 - twiv2024
P. 32

BAB 1  |  Analisis Ekonomi    BAB 2  |  Analisis Ekonomi    BAB 3  |  Analisis Fiskal
               Prolog
                                Regional                      Regional                      Regional




                                    Misi                              Agenda Pembangunan Nasional

                                                                       Meningkatkan sumber daya manusia
             3     Pembangunan yang merata dan berkeadilan         3
                                                                       yang berkualitas dan berdaya saing
                                                                       Revolusi mental dan pembangunan
             4     Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan    4
                                                                       kebudayaan
                                                                       Memperkuat infrastruktur untuk
                   Kemajuan budaya yang mencerminkan
             5                                                     5   mendukung pengembangan ekonomi
                   kepribadian bangsa
                                                                       dan pelayanan dasar
                                                                       Membangun lingkungan hidup,
                   Penegakan sistem hukun yang bebas korupsi,
             6                                                     6   meningkatkan ketahanan bencana dan
                   bermartabat dan terpercaya
                                                                       perubahan iklim
                   Perlindungan bagi segenap bangsa dan
             7
                   memberikan rasa aman pada seluruh warga
                   Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan   Memperkuat stabilitas Polhukhankam
             8                                                     7
                   terpercaya                                          dan transformasi pelayanan publik
                   Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara
             9
                   kesatuan


            Berdasarkan arahan Presiden Republik               3. Penyederhanaan Regulasi
            Indonesia  menetapkan  5  (lima)  arahan
            utama sebagai strategi dalam melaksanakan             Menyederhanakan segala bentuk
            misi dan visi Indonesia 2045. Kelima arahan           regulasi dengan pendekatan Omnibus

            tersebut mencakup:                                    Law, terutama menerbitkan 2 Undang-
                                                                  Undang. Pertama, UU Cipta Lapangan
            1. Pembangunan Sumber Daya Manusia                    Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.



               Membangun SDM pekerja keras yang                4. Penyederhanaan Birokrasi
               dinamis, produktif, terampil, menguasai
               ilmu pengetahun dan teknologi didukung             Memprioritaskan investasi untuk
               dengan kerjasama industry dan talenta              penciptaan lapangan kerja, memangkas
               global.                                            prosedur dan birokrasi yang Panjang, dan
                                                                  menyederhanakan eselonisasi.

            2. Pembangunan Infrastruktur
                                                               5. Transformasi Ekonomi
               Melanjutkan pembangunan infrastruktur

               untuk menghubungkan Kawasan produksi               Melakukan transformasi ekonomi dari
               dengan kawasan industri, mempermudah               ketergantungan SDA menjadi daya
               akses ke Kawasan wisata, mendongkrak               saing manufaktur dan jasa modern yang
               lapangan kerja baru, dan mempercepat               mempunyai  nilai  tambah  tinggi  bagi
               peningkatan nilai tambah perekonomian              kemakmuran bangsa demi keadilan sosial

               rakyat.                                            bagi seluruh rakyat Indonesia.




           32      KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37