Page 34 - twiv2024
P. 34
BAB 1 | Analisis Ekonomi BAB 2 | Analisis Ekonomi BAB 3 | Analisis Fiskal
Prolog
Regional Regional Regional
target pembangunan nasional. Rencana menengah yang disusun berdasarkan visi
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan misi kepala daerah terpilih. Tujuan
(RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sumatera
pembangunan daerah sebagai landasan Utara tahun 2024-2026 merupakan
dan pedoman bagi Pemerintah Daerah sebuah kondisi yang ingin dicapai atau
dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) dihasilkan selama periode pembangunan
tahun yang disusun berdasarkan Rencana tahun 2024-2026 yang akan diwujudkan
Pembangunan Jangka Menengah Nasional melalui pencapaian sasaran pembangunan
(RPJMN). daerah. Sebagai dampak dari tidak adanya
visi dan misi kepala daerah terpilih sebagai
Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti dasar penyusunan RPD Tahun 2024-2026,
Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 maka perumusan tujuan dan sasaran
Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen pembangunan daerah tahun 2024-2026
Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan dilakukan berdasarkan isu strategis daerah
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada actual yang telah dirumuskan sebelumnya
Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru yang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan
menyatakan bahwa bagi Gubernur yang dan keselarasan dengan visi misi dan analisis
masa jabatannya berakhir tahun 2023, sasaran pokok atau arah kebijakan RPJPD
untuk Menyusun Dokumen Perencanaan Tahun 2005-2025 tahap keempat dengan
Pembangunan Menengah Daerah Tahun menggunakan penyelarasan serta analisis
2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai SWOT, ditetapkan tujuan dan sasaran dalam
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi RPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024-
Tahun 2024-2026 serta memerintahkan 2026 sebagai berikut:
seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk
Menyusun Rencana Startegis Perangkat
Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2024-
2026. Perencanaan pembangunan daerah
provinsi Sumatera Utara tahun 2024-2026
merupakan perencanaan pembangunan
transisi antara RPJMD Tahun 2029-2023
yang akan berakhir di tahun 2023 dan
RPJMD paska pilkada serentak di tahun
2024. Pada periode tahun tersebut, terjadi
kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur
sehingga dampaknya dari sisi perencanaan
adalah Pemeintah Provinsi Sumatera Utara
tidak memiliki dokumen perencanaan jangka
34 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA

