Page 34 - twiv2024
P. 34

BAB 1  |  Analisis Ekonomi    BAB 2  |  Analisis Ekonomi    BAB 3  |  Analisis Fiskal
               Prolog
                                Regional                      Regional                      Regional



            target pembangunan nasional. Rencana               menengah yang disusun berdasarkan visi

            Pembangunan Jangka Menengah Daerah                 dan  misi  kepala  daerah terpilih.   Tujuan
            (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan              pembangunan daerah Provinsi Sumatera
            pembangunan daerah sebagai landasan                Utara  tahun  2024-2026  merupakan
            dan pedoman  bagi  Pemerintah  Daerah              sebuah kondisi yang ingin dicapai atau

            dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima)            dihasilkan  selama periode pembangunan
            tahun yang disusun berdasarkan Rencana             tahun 2024-2026 yang akan diwujudkan
            Pembangunan Jangka Menengah Nasional               melalui pencapaian sasaran pembangunan
            (RPJMN).                                           daerah. Sebagai dampak dari tidak adanya

                                                               visi dan misi kepala daerah terpilih sebagai
            Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti           dasar penyusunan RPD Tahun 2024-2026,
            Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52         maka perumusan tujuan dan sasaran
            Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen              pembangunan daerah tahun 2024-2026

            Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan              dilakukan berdasarkan isu strategis daerah
            Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada           actual yang telah dirumuskan sebelumnya
            Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru yang             dengan tetap memperhatikan keberlanjutan
            menyatakan bahwa bagi Gubernur yang                dan keselarasan dengan visi misi dan analisis
            masa jabatannya berakhir tahun 2023,               sasaran pokok atau arah kebijakan RPJPD

            untuk Menyusun Dokumen Perencanaan                 Tahun 2005-2025 tahap keempat dengan
            Pembangunan Menengah Daerah Tahun                  menggunakan penyelarasan serta analisis
            2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai         SWOT, ditetapkan tujuan dan sasaran dalam

            Rencana Pembangunan Daerah Provinsi                RPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2024-
            Tahun 2024-2026 serta memerintahkan                2026 sebagai berikut:
            seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk
            Menyusun Rencana Startegis Perangkat
            Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2024-

            2026.  Perencanaan pembangunan daerah
            provinsi Sumatera Utara tahun 2024-2026
            merupakan perencanaan pembangunan

            transisi antara RPJMD Tahun 2029-2023
            yang akan berakhir di tahun 2023 dan
            RPJMD paska pilkada serentak di tahun
            2024. Pada periode tahun tersebut, terjadi
            kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur

            sehingga dampaknya dari sisi perencanaan
            adalah Pemeintah Provinsi Sumatera Utara
            tidak memiliki dokumen perencanaan jangka






           34      KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39