Page 33 - twiv2024
P. 33
BAB 4 | Pengembangan BAB 5 | Analisis BAB 6 | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Tematik Rekomendasi
Dalam lima tahun mendatang (2020- pembangunan kewilayahan tersebut
2024), sasaran pembangunan kewilayahan dan sesuai dengan target pertumbuhan
yang akan dicapai yaitu “Menurunnya ekonomi nasional 2020-2024 rata-rata
kesenjangan antar wilayah dengan sebesar 6,0 persen pertahun, maka target
mendorong transformasi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, perkiraan kebutuhan
pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, nilai investasi, tingkat kemiskinan dan tingkat
Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan pengangguran wilayah pulau pada tahun
Papua, dan tetap menjaga momentum 2024 adalah sebagai berikut:
pertumbuhan di wilayah Jawa Bali dan
Sumatera”. Dengan memperhatikan sasaran
Tabel 1.2. Target Pembangunan Wilayah Tahun 2024
Sumber : RPJMN Tahun 2020 - 2024
Kontribusi
Rata-rata (Share) Tingkat
Wilayah Pertumbuhan Ekonomi Kebutuhan Tingkat Pengangguran
Pembangunan Ekonomi (%) Regional (% Investasi (Rp. Kemiskinan Terbuka (%)
Triliun) 2024
(%) 2024
2020-2024 per PDRB) 2024
2024
Papua 6,6 2,1 41,1 18,2 2,5
Maluku 7,3 0,6 18,8 9 4,6
Nusa Tenggara 6 1,5 19,9 12,1 2,1
Sulawesi 7,6 7 110,7 7,2 3,5
Kalimantan 6,7 8,8 143,1 3,7 3,4
Sumatera 6 20,9 251,1 7,1 3,6
Jawa-Bali 5,9 59,2 742,4 6,2 4,1
1.2.2 Berdasarkan Rencana
Pemerintah Daerah (RPD)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun Daerah merupakan perwujudan dari
2004 tentang Sistem Perencanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
Pembangunan Nasional dan Undang- telah diserahkan ke daerah sebagai integral
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang dari pembangunan nasional. Dalam
Pemerintah Daerah Pasal 258 ayat (2) telah pelaksanaannya, pembangunan daerah
mengamanatkan bahwa Pembangunan harus sinergi dan mendukung pencapaian
KAJIAN FISKAL REGIONAL 33
Tahunan 2024

