Page 33 - twiv2024
P. 33

BAB 4  |  Pengembangan            BAB 5  |  Analisis              BAB 6  |  Kesimpulan dan
                    Ekonomi Daerah                    Tematik                         Rekomendasi




            Dalam lima tahun mendatang (2020-                  pembangunan kewilayahan tersebut

            2024), sasaran pembangunan kewilayahan             dan sesuai dengan target pertumbuhan
            yang akan dicapai yaitu “Menurunnya                ekonomi nasional 2020-2024 rata-rata
            kesenjangan antar wilayah dengan                   sebesar 6,0 persen pertahun, maka target
            mendorong transformasi dan akselerasi              pertumbuhan ekonomi, perkiraan kebutuhan

            pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan,          nilai investasi, tingkat kemiskinan dan tingkat
            Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan                pengangguran wilayah pulau pada tahun
            Papua,  dan  tetap  menjaga  momentum              2024 adalah sebagai berikut:
            pertumbuhan di wilayah Jawa Bali dan

            Sumatera”. Dengan memperhatikan sasaran



             Tabel 1.2. Target Pembangunan Wilayah Tahun 2024

                                                                             Sumber : RPJMN Tahun 2020 - 2024
                                               Kontribusi
                                 Rata-rata       (Share)                                        Tingkat
                 Wilayah      Pertumbuhan       Ekonomi        Kebutuhan        Tingkat      Pengangguran
             Pembangunan       Ekonomi (%)  Regional (%       Investasi (Rp.  Kemiskinan      Terbuka (%)
                                                              Triliun) 2024
                                                                                (%) 2024
                                2020-2024      per PDRB)                                         2024
                                                  2024
             Papua                  6,6            2,1             41,1            18,2            2,5
             Maluku                 7,3            0,6             18,8             9              4,6
             Nusa Tenggara           6             1,5             19,9            12,1            2,1
             Sulawesi               7,6             7             110,7            7,2             3,5
             Kalimantan             6,7            8,8            143,1            3,7             3,4

             Sumatera                6             20,9           251,1            7,1             3,6
             Jawa-Bali              5,9            59,2           742,4            6,2             4,1










            1.2.2 Berdasarkan Rencana
            Pemerintah Daerah (RPD)


              Undang-Undang Nomor 25 Tahun                     Daerah  merupakan  perwujudan  dari
            2004 tentang  Sistem Perencanaan                   pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
            Pembangunan  Nasional  dan  Undang-                telah diserahkan ke daerah sebagai integral
            Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang                 dari pembangunan nasional. Dalam
            Pemerintah Daerah Pasal 258 ayat (2) telah         pelaksanaannya, pembangunan daerah

            mengamanatkan bahwa Pembangunan                    harus sinergi dan mendukung pencapaian




                                                                           KAJIAN FISKAL REGIONAL        33
                                                                                         Tahunan 2024
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38