Page 96 - twiv2024
P. 96
BAB 1 | Analisis Ekonomi BAB 2 | Analisis Ekonomi BAB 3 | Analisis Fiskal
Prolog
Regional Regional Regional
Permasalahan pada pengadaan barang mengganggu efisiensi dan efektivitas proses
dan jasa utamanya yaitu permasalahan pengadaan, karena instansi pemberi lelang
kontrak pra DIPA, proses lelang, kegagalan harus mencari penyedia alternatif atau
lelang, dan keterbatasan penyedia. Waktu menyesuaikan rencana pengadaan yang
yang terbatas dan beririsan antara telah disusun.
penandatanganan kontrak Pra DIPA yang
bersamaan dengan penyelesaian anggaran Permasalahan pada eksekusi kegiatan yaitu
tahun 2023. Beberapa paket pekerjaan satker kurang responsif dalam melakukan
juga masih dalam proses tender/lelang realokasi anggaran dalam mengoptimalkan
sehingga proses pengadaan barang dan jasa realisasi belanja, petunjuk teknis yang
juga semakin lama, hal ini juga membuka terlambat keluar pada beberapa K/L teknis,
kemungkinan terjadinya gagal tender. blokir pagu anggaran yang menyebabkan
Di sisi lain proses lelang yang lama juga kontrak belum dapat dilakukan, kerusakan
disebabkan oleh keterbatasan penyedia aplikasi yang mengganggu LPSE, sampai
sehingga memerlukan usaha yang lebih perubahan harga di lapangan karena
untuk menghasilkan proses pengadaan perbedaan waktu yang cukup lama dari
barang dan jasa yang sesuai. Pada beberapa perencanaan anggaran sampai dengan
K/L, terdapat kebijakan terkait dengan pelaksanaan anggaran. Selain itu untuk
pengadaan barang dan jasa ataupun penerima bansos juga terkadang masih
lelang yang mengharuskan proses lelang terdapat nomor rekening yang tidak aktif
dilakukan secara terpusat. Regulasi ini cukup sehingga menyebabkan retur pengusulan
berdampak pada keterlambatan pelaksanaan SPM.
kegiatan pengadaan barang dan jasa
dikarenakan proses lelang memakan waktu Permasalahan pada sumber daya manusia
yang cukup lama hingga ditetapkannya yaitu permasalahan SDM pengelola
pemenang lelang. Keterbatasan penyedia keuangan satker. Seperti adanya pergantian
memiliki beberapa dampak yang dapat pejabat perbendaharaan yang lebih dari
mempengaruhi jalannya proses pengadaan satu kali dalam setahun, tidak adanya
antara lain keterlambatan dalam penyediaan transfer knowledge kepada pejabat yang
barang atau jasa; kualitas barang atau menggantikan, keterbatasan jumlah SDM
jasa bisa saja kurang memuaskan; terjadi pengelola keuangan, masih rendahnya
kenaikan harga barang atau jasa karena pemahaman terkait penggunaan
adanya permintaan yang lebih besar dari aplikasi keuangan dalam pelaksanaan
penawaran yang tersedia; meningkatkan anggaran, serta masih terdapat pejabat
risiko tidak terpenuhinya kontrak karena perbendaharaan/pengelola keuangan yang
penyedia mungkin tidak mampu memenuhi belum memiliki sertifikat kompetensi.
komitmen yang telah disepakati; serta dapat
96 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA