Page 59 - KFR Triwulan I 2025
P. 59
BAB 3 | Analisis BAB 4 | Kesimpulan dan
Tematik Rekomendasi
Grafik 2.6. Perkembangan PAD Sumatera Utara (dalam miliar rupiah)
s.d. 31 Maret 2024 s.d. 31 Maret 2025 Growth
Uraian Sumber : SIKRI, 2025, diolah
Pagu Real % Pagu Real % (%)
Belanja Barang dan Jasa 17.919,51 1.604,51 8,95 18.306,17 1.417,85 -11,63
7,75
Belanja Bunga 69,69 12,35 17,72 19,77 3,31 -73,20
16,74
Belanja Subsidi 0,92 0,00 0 3,01 0,00 0
0
Belanja Hibah 4.757,83 352,14 7,40 1.464,92 121,01 -65,64
8,26
Belanja Bantuan Sosial 206,84 11,42 5,52 182,38 8,60 -24,67
4,72
Belanja Modal 10.286,31 348,17 3,38 8.716,22 614,97
7,06 76,63
Belanja Tidak Terduga 444,16 27,41 6,17 571,37 14,43 -47,36
2,53
Belanja Transfer 9.971,04 376,11 3,77 10.543,07 571,39
5,42 51,92
Belanja Bagi Hasil 3.142,64 69,28 2,20 3.806,68 302,52
7,95 336,66
akibat efek opsen pajak daerah. Peningkatan dapat terus ditingkatkan dengan penetapan
Belanja Bantuan Keuangan 6.828,40 306,83 4,49 6.736,39 268,87 -12,37
3,99 pajak daerah harus terus dilakukan regulasi, kebijakan serta langkah-langkah
SURPLUS/DEFISIT -1.661,34 2.338,70 -140,77 -638,74 1.694,77 -265,33 -27,53
Pembiayaan Daerah 1.661,34 558,28 33,60 638,74 -9,98 - 1,56 -101,79 mengingat masih banyak potensi-potensi strategis yang tepat guna mengoptimalkan
pajak daerah yang masih bisa digali oleh PAD.
Penerimaan Pembiayaan 2.038,20 572,80 28,10 1.063,14 25,81 -95,49
2,43 pemda. Salah satunya seperti pajak restoran/
rumah makan yang sampai sekarang belum Salah satu pilar dalam Undang-Undang
Pengeluaran Pembiayaan 376,85 14,53 3,86 424,40 35,79
8,43 146,35 memiliki satu sistem basis pajak yang cukup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
SILPA/SIKPA 0,00 2.896,98 0,00 1.684,79 -41,84
kuat. Selain itu, Sumut memiliki banyak sekali Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
objek wisata yang sudah ada maupun yang Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah
sedang dikembangkan diantaranya adalah mengembangkan hubungan keuangan
obyek wisata Danau Toba, Berastagi, Air pusat dan daerah dalam meminimumkan
Terjun Sipiso-piso, Pantai Sorake, dan Istana ketimpangan vertikal dan horizontal. Untuk
Maimun. mencapai tujuan ini, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
Peningkatan Retribusi Daerah Sumut untuk terus meningkatkan kemandirian
merupakan dampak dari peningkatan daerah. Tiga ukuran untuk mengukur
kepatuhan masyarakat dalam membayar tingkat kemandirian suatu daerah adalah
retribusi, khususnya retribusi parkir yang di melalui perhitungan derajat desentralisasi
tahun 2025 mengalami peningkatan secara fiskal, derajat ketergantungan, dan rasio
nominal. Dengan potensi yang dimiliki, kemandirian fiskal.
seharusnya Pajak dan Retribusi Daerah
KAJIAN FISKAL REGIONAL 59
Triwulan I 2025

