Page 59 - KFR Triwulan I 2025
P. 59

BAB 3  |  Analisis                                        BAB 4 |  Kesimpulan dan
                    Tematik                                                   Rekomendasi




            Grafik 2.6. Perkembangan PAD Sumatera Utara (dalam miliar rupiah)
 s.d. 31 Maret 2024  s.d. 31 Maret 2025  Growth
 Uraian                                                                             Sumber : SIKRI, 2025, diolah
 Pagu  Real  %   Pagu  Real  %  (%)

 Belanja Barang dan Jasa  17.919,51  1.604,51  8,95  18.306,17  1.417,85  -11,63
 7,75

 Belanja Bunga  69,69  12,35  17,72  19,77  3,31  -73,20
 16,74

 Belanja Subsidi  0,92  0,00  0  3,01  0,00       0
 0

 Belanja Hibah  4.757,83  352,14  7,40  1.464,92  121,01  -65,64
 8,26

 Belanja Bantuan Sosial  206,84  11,42  5,52  182,38  8,60  -24,67
 4,72

 Belanja Modal  10.286,31  348,17  3,38  8.716,22  614,97
 7,06   76,63

 Belanja Tidak Terduga  444,16  27,41  6,17  571,37  14,43  -47,36
 2,53

 Belanja Transfer  9.971,04  376,11  3,77  10.543,07  571,39
 5,42   51,92

 Belanja Bagi Hasil  3.142,64  69,28  2,20  3.806,68  302,52
 7,95   336,66
             akibat efek opsen pajak daerah. Peningkatan       dapat terus ditingkatkan dengan penetapan
 Belanja Bantuan Keuangan  6.828,40  306,83  4,49  6.736,39  268,87  -12,37
 3,99       pajak daerah harus terus dilakukan                 regulasi,  kebijakan  serta  langkah-langkah
 SURPLUS/DEFISIT  -1.661,34  2.338,70  -140,77  -638,74  1.694,77  -265,33   -27,53

 Pembiayaan Daerah  1.661,34  558,28  33,60  638,74  -9,98  - 1,56   -101,79   mengingat masih banyak potensi-potensi   strategis yang tepat guna mengoptimalkan
             pajak daerah yang masih bisa digali oleh          PAD.
 Penerimaan Pembiayaan  2.038,20  572,80  28,10  1.063,14  25,81  -95,49
 2,43       pemda. Salah satunya seperti pajak restoran/
                        rumah makan yang sampai sekarang belum   Salah satu pilar dalam Undang-Undang
 Pengeluaran Pembiayaan  376,85  14,53  3,86  424,40  35,79
 8,43   146,35   memiliki satu sistem basis pajak yang cukup   Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
 SILPA/SIKPA  0,00  2.896,98  0,00  1.684,79     -41,84
            kuat. Selain itu, Sumut memiliki banyak sekali     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
            objek wisata yang sudah ada maupun yang            Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah
            sedang dikembangkan diantaranya adalah             mengembangkan hubungan keuangan
            obyek wisata Danau Toba, Berastagi, Air            pusat dan daerah dalam meminimumkan

            Terjun Sipiso-piso, Pantai Sorake, dan Istana      ketimpangan vertikal dan horizontal. Untuk
            Maimun.                                            mencapai tujuan ini, Pemerintah Pusat dan
                                                               Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab
            Peningkatan  Retribusi  Daerah  Sumut              untuk terus meningkatkan kemandirian

            merupakan dampak dari peningkatan                  daerah. Tiga ukuran untuk mengukur
            kepatuhan masyarakat dalam membayar                tingkat kemandirian suatu daerah adalah
            retribusi, khususnya retribusi parkir yang di      melalui perhitungan derajat desentralisasi
            tahun 2025 mengalami peningkatan secara            fiskal, derajat ketergantungan, dan rasio

            nominal.  Dengan  potensi yang  dimiliki,          kemandirian fiskal.
            seharusnya  Pajak  dan  Retribusi  Daerah




                                                                           KAJIAN FISKAL REGIONAL        59
                                                                                        Triwulan I 2025
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64