Page 106 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 106

Prolog                  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional       BAB II  |  Analisis Fiskal Regional                 BAB IV  |  Pengembangan            BAB V  |  Analisis Tematik           BAB V  |  Kesimpulan dan
                                                                                                                                                                                                               Rekomendasi
                                                                                                                                       Ekonomi Daerah


            IV.1. Pendahuluan                                                                                                          pengembangan komoditas unggulan                pembangunan infrastruktur yang baik

                                                                                                                                   3.  Pelaksanaan otonomi daerah salah               dan berwawasan lingkungan.
            Undang-Undang Dasar Republik                       upaya untuk menciptakan alokasi sumber
                                                                                                                                       satunya dengan pengelolaan dan
            Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan                 daya nasional yang efisien melalui
                                                                                                                                       kualitas belanja dana APBD.                    Harmonisasi belanja Kementerian/
            Pemerintahan daerah provinsi, daerah               Hubungan Keuangan antara Pemerintah
                                                                                                                                   4.  Penguatan konektivitas dan kualitas            Lembaga (K/L) dengan Dana Alokasi
            Kabupaten, dan kota mengatur dan                   Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
                                                                                                                                       pelayanan transportasi perkotaan, dan          Khusus (DAK) Fisik di Provinsi Sumut
            mengurus sendiri urusan pemerintahan               transparan, akuntabel, dan berkeadilan,
                                                                                                                                   5.  Pengarusutamaan penanggulangan                 TA 2023 penting untuk memastikan
            menurut asas otonomi dan tugas                     guna mewujudkan pemerataan layanan
                                                                                                                                       bencana dan adaptasi perubahan                 sinergi dan efisiensi penggunaan dana
            pembantuan. Pemerintahan daerah                    publik dan peningkatan kesejahteraan
                                                                                                                                       iklim.                                         publik. Harmonisasi ini diharapkan dapat
            menjalankan otonomi seluas-luasnya,                masyarakat di seluruh pelosok Negara                                                                                   memaksimalkan pencapaian tujuan
            kecuali urusan pemerintahan yang oleh              Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan                               Pemerintah Sumut merevisi RPJMD                    pembangunan daerah dan nasional.
            undang-undang ditentukan sebagai                   Keuangan Pemerintah Pusat dan                                       (Rencana Pembangunan Jangka                        Tingkat harmonisasi belanja K/L dan

            urusan Pemerintah Pusat. Oleh sebab                Pemerintahan Daerah berlandaskan                                    Menengah Daerah) Tahun 2019 - 2023                 DAK Fisik ditunjukkan oleh beberapa
            itu diperlukan pengaturan mengenai                 pada empat pilar yang salah satunya                                 dengan berpedoman pada RPJPD                       hal, yaitu keselarasan program/kegiatan
            tata kelola hubungan keuangan antara               adalah harmonisasi belanja pusat dan                                (Rencana Pembangunan Jangka                        K/L dan DAK Fisik dengan prioritas

            Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah             daerah. Harmonisasi ini dilakukan dengan                            Panjang Daerah) dan RPJMN (Rencana                 pembangunan daerah serta sinkronisasi
            yang adil, selaras dan akuntabel.                  penyelarasan kebijakan fiskal pusat                                 Pembangunan Jangka Menengah                        perencanaan dan penganggaran. Dalam
                                                               dan daerah, penetapan batas kumulatif                               Nasional). Hal ini dilakukan dalam rangka          hal, program/kegiatan K/L dan DAK Fisik
            Arah baru hubungan keuangan                        defisit dan pembiayaan utang APBD,                                  mempercepat pemulihan dampak                       di Provinsi Sumut sudah selaras dengan
            pemerintah pusat dan daerah telah                  pengendalian dalam kondisi darurat dan                              pandemi Covid-19 dan melanjutkan                   prioritas pembangunan daerah yang

            ditetapkan melalui  Undang-Undang                  sinergi Bagan Akun Standar.                                         transformasi sosial ekonomi serta untuk            tercantum dalam RPJMD Sumut 2019 -
            Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
                                                                                                                                   mengoptimalkan keunggulan kompetitif               2023. Harmonisasi antara Belanja K/L
            Keuangan Pemerintah Pusat dan                      Sesuai dengan RPJMN Tahun 2020 -
                                                                                                                                   wilayah dan meningkatkan pemerataan                dan DAK Fisik di Provinsi Sumut Tahun
            Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup                 2024 strategi pembangunan wilayah
                                                                                                                                   kualitas hidup antar-wilayah. Perubahan            Anggaran 2023 menunjukkan beberapa
            Hubungan Keuangan antara Pemerintah                Sumatera mengutamakan pemerataan,
                                                                                                                                   yang dilakukan antara lain mengubah                hal positif, seperti kesesuaian prioritas
            Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:            pertumbuhan, pelaksanaan otonomi
                                                                                                                                   prioritas pembangunan Sumut dari lima              pembangunan dan sinergi alokasi
                                                               daerah, penguatan konektivitas, serta
                                                                                                                                   prioritas menjadi delapan prioritas yaitu          anggaran.
            a.  Pemberian sumber Penerimaan                    mitigasi dan pengurangan risiko bencana
                                                                                                                                   peningkatan kualitas dan pemenuhan
                Daerah berupa Pajak dan Retribusi              antara lain:
                                                                                                                                   akses pendidikan, peningkatan derajat              Kanwil DJPb Provinsi Sumut
            b.  Pengelolaan TKD
                                                                                                                                   kesehatan masyarakat, peningkatan                  melaksanakan monev harmonisasi
            c.  Pengelolaan Belanja Daerah                     1.  Peningkatan pelayanan dasar
                                                                                                                                   kesempatan kerja dan berusaha                      penganggaran dan perencanaan belanja
            d.  Pemberian kewenangan untuk                         diantaranya: peningkatan kualitas SDM
                                                                                                                                   melalui penyediaan lapangan kerja,                 K/L dan Dak Fisik. Kegiatan ini difokuskan
                melakukan Pembiayaan Daerah, dan                   khususnya peningkatan akses layanan
                                                                                                                                   peningkatan daya saing melalui sektor              pada 4 Bidang yaitu Bidang Kesehatan,
            e.  Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal               Pendidikan dan Kesehatan, Pendidikan
                                                                                                                                   agraris, peningkatan daya saing melalui            Pertanian, Jalan dan Pendidikan. Adapun
                nasional.                                          vokasional pertanian, perikanan dan
                                                                                                                                   sektor pariwisata, peningkatan kualitas            tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
            Penyempurnaan implementasi Hubungan                    pariwisata.
                                                                                                                                   reformasi birokrasi, peningkatan sosial            melakukan reviu atas belanja K/L dan RO
            Keuangan antara Pemerintah Pusat dan               2.  Penguatan pusat-pusat pertumbuhan
                                                                                                                                   kemasyarakatan dan olahraga serta                  yang mendukung DAK Fisik, menganalisis
            Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai                  wilayah antara lain dengan




           106     KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                            KAJIAN FISKAL REGIONAL       107
                                                                                                                                                                                                                Tahunan 2023
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111