Page 106 - KFR Triwulan IV 2023 - Spread
P. 106
Prolog BAB I | Analisis Ekonomi Regional BAB II | Analisis Fiskal Regional BAB IV | Pengembangan BAB V | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Rekomendasi
Ekonomi Daerah
IV.1. Pendahuluan pengembangan komoditas unggulan pembangunan infrastruktur yang baik
3. Pelaksanaan otonomi daerah salah dan berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Dasar Republik upaya untuk menciptakan alokasi sumber
satunya dengan pengelolaan dan
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan daya nasional yang efisien melalui
kualitas belanja dana APBD. Harmonisasi belanja Kementerian/
Pemerintahan daerah provinsi, daerah Hubungan Keuangan antara Pemerintah
4. Penguatan konektivitas dan kualitas Lembaga (K/L) dengan Dana Alokasi
Kabupaten, dan kota mengatur dan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
pelayanan transportasi perkotaan, dan Khusus (DAK) Fisik di Provinsi Sumut
mengurus sendiri urusan pemerintahan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,
5. Pengarusutamaan penanggulangan TA 2023 penting untuk memastikan
menurut asas otonomi dan tugas guna mewujudkan pemerataan layanan
bencana dan adaptasi perubahan sinergi dan efisiensi penggunaan dana
pembantuan. Pemerintahan daerah publik dan peningkatan kesejahteraan
iklim. publik. Harmonisasi ini diharapkan dapat
menjalankan otonomi seluas-luasnya, masyarakat di seluruh pelosok Negara memaksimalkan pencapaian tujuan
kecuali urusan pemerintahan yang oleh Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan Pemerintah Sumut merevisi RPJMD pembangunan daerah dan nasional.
undang-undang ditentukan sebagai Keuangan Pemerintah Pusat dan (Rencana Pembangunan Jangka Tingkat harmonisasi belanja K/L dan
urusan Pemerintah Pusat. Oleh sebab Pemerintahan Daerah berlandaskan Menengah Daerah) Tahun 2019 - 2023 DAK Fisik ditunjukkan oleh beberapa
itu diperlukan pengaturan mengenai pada empat pilar yang salah satunya dengan berpedoman pada RPJPD hal, yaitu keselarasan program/kegiatan
tata kelola hubungan keuangan antara adalah harmonisasi belanja pusat dan (Rencana Pembangunan Jangka K/L dan DAK Fisik dengan prioritas
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daerah. Harmonisasi ini dilakukan dengan Panjang Daerah) dan RPJMN (Rencana pembangunan daerah serta sinkronisasi
yang adil, selaras dan akuntabel. penyelarasan kebijakan fiskal pusat Pembangunan Jangka Menengah perencanaan dan penganggaran. Dalam
dan daerah, penetapan batas kumulatif Nasional). Hal ini dilakukan dalam rangka hal, program/kegiatan K/L dan DAK Fisik
Arah baru hubungan keuangan defisit dan pembiayaan utang APBD, mempercepat pemulihan dampak di Provinsi Sumut sudah selaras dengan
pemerintah pusat dan daerah telah pengendalian dalam kondisi darurat dan pandemi Covid-19 dan melanjutkan prioritas pembangunan daerah yang
ditetapkan melalui Undang-Undang sinergi Bagan Akun Standar. transformasi sosial ekonomi serta untuk tercantum dalam RPJMD Sumut 2019 -
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
mengoptimalkan keunggulan kompetitif 2023. Harmonisasi antara Belanja K/L
Keuangan Pemerintah Pusat dan Sesuai dengan RPJMN Tahun 2020 -
wilayah dan meningkatkan pemerataan dan DAK Fisik di Provinsi Sumut Tahun
Pemerintahan Daerah. Ruang lingkup 2024 strategi pembangunan wilayah
kualitas hidup antar-wilayah. Perubahan Anggaran 2023 menunjukkan beberapa
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Sumatera mengutamakan pemerataan,
yang dilakukan antara lain mengubah hal positif, seperti kesesuaian prioritas
Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi: pertumbuhan, pelaksanaan otonomi
prioritas pembangunan Sumut dari lima pembangunan dan sinergi alokasi
daerah, penguatan konektivitas, serta
prioritas menjadi delapan prioritas yaitu anggaran.
a. Pemberian sumber Penerimaan mitigasi dan pengurangan risiko bencana
peningkatan kualitas dan pemenuhan
Daerah berupa Pajak dan Retribusi antara lain:
akses pendidikan, peningkatan derajat Kanwil DJPb Provinsi Sumut
b. Pengelolaan TKD
kesehatan masyarakat, peningkatan melaksanakan monev harmonisasi
c. Pengelolaan Belanja Daerah 1. Peningkatan pelayanan dasar
kesempatan kerja dan berusaha penganggaran dan perencanaan belanja
d. Pemberian kewenangan untuk diantaranya: peningkatan kualitas SDM
melalui penyediaan lapangan kerja, K/L dan Dak Fisik. Kegiatan ini difokuskan
melakukan Pembiayaan Daerah, dan khususnya peningkatan akses layanan
peningkatan daya saing melalui sektor pada 4 Bidang yaitu Bidang Kesehatan,
e. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal Pendidikan dan Kesehatan, Pendidikan
agraris, peningkatan daya saing melalui Pertanian, Jalan dan Pendidikan. Adapun
nasional. vokasional pertanian, perikanan dan
sektor pariwisata, peningkatan kualitas tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
Penyempurnaan implementasi Hubungan pariwisata.
reformasi birokrasi, peningkatan sosial melakukan reviu atas belanja K/L dan RO
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 2. Penguatan pusat-pusat pertumbuhan
kemasyarakatan dan olahraga serta yang mendukung DAK Fisik, menganalisis
Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai wilayah antara lain dengan
106 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 107
Tahunan 2023

