Page 75 - KFR Triwulan II 2024
P. 75

Foto : Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Utara




 BAB III




 PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH :   TKD merupakan instrumen APBN yang dialokasikan ke daerah yang bertujuan untuk mengurangi

 HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH   ketimpangan fiskal pusat dan daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana

 PUSAT DAN TRANSFER KE DAERAH  Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan TKD Tahun 2024 yaitu senantiasa
            mendukung berjalannya pemerintahan daerah, serta untuk penguatan kualitas desentralisasi
 Subbab :   fiskal yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna
 III.1. Gambaran Umum Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD)  mendukung kinerja daerah. Kebijakan TKD diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan

 III.2. Alokasi Belanja K/L yang Mendukung DAK Fisik dan DAK Fisik pada 6 Bidang  publik di daerah, mendukung sektor- sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta
 III.3. Kendala dan Tantangan Pelaksanaan Harmonisasi Belanja K/L  meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka
 III.4 Kendala dan Tantangan Pelaksanaan DAK Fisik pada 6 Bidang  mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah

 III.5 Upaya Sinkronisasi di Daerah oleh Satker dan Pemda
 74  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                       KAJIAN FISKAL REGIONAL    75

                                                                                    Triwulan II Tahun 2024
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80