Page 74 - KFR Triwulan II 2024
P. 74
Foto : Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Utara
BAB III
PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH : TKD merupakan instrumen APBN yang dialokasikan ke daerah yang bertujuan untuk mengurangi
HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH ketimpangan fiskal pusat dan daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
PUSAT DAN TRANSFER KE DAERAH Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan TKD Tahun 2024 yaitu senantiasa
mendukung berjalannya pemerintahan daerah, serta untuk penguatan kualitas desentralisasi
Subbab : fiskal yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna
III.1. Gambaran Umum Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD) mendukung kinerja daerah. Kebijakan TKD diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan
III.2. Alokasi Belanja K/L yang Mendukung DAK Fisik dan DAK Fisik pada 6 Bidang publik di daerah, mendukung sektor- sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta
III.3. Kendala dan Tantangan Pelaksanaan Harmonisasi Belanja K/L meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka
III.4 Kendala dan Tantangan Pelaksanaan DAK Fisik pada 6 Bidang mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah
III.5 Upaya Sinkronisasi di Daerah oleh Satker dan Pemda
74 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 75
Triwulan II Tahun 2024

