Page 74 - KFR Triwulan II 2024
P. 74

Foto : Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Utara




            BAB III




            PENGEMBANGAN EKONOMI DAERAH :                                                                                          TKD merupakan instrumen APBN yang dialokasikan ke daerah yang bertujuan untuk mengurangi

            HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH                                                                                         ketimpangan fiskal pusat dan daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana

            PUSAT DAN TRANSFER KE DAERAH                                                                                           Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan TKD Tahun 2024 yaitu senantiasa
                                                                                                                                   mendukung berjalannya pemerintahan daerah, serta untuk penguatan kualitas desentralisasi
       Subbab :                                                                                                                    fiskal yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna
       III.1. Gambaran Umum Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD)                                      mendukung kinerja daerah. Kebijakan TKD diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan

       III.2. Alokasi Belanja K/L yang Mendukung DAK Fisik dan DAK Fisik pada 6 Bidang                                             publik di daerah, mendukung sektor- sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta
       III.3. Kendala dan Tantangan Pelaksanaan Harmonisasi Belanja K/L                                                            meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka
       III.4 Kendala dan Tantangan Pelaksanaan DAK Fisik pada 6 Bidang                                                             mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah

       III.5 Upaya Sinkronisasi di Daerah oleh Satker dan Pemda
            74     KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                                KAJIAN FISKAL REGIONAL    75

                                                                                                                                                                                                           Triwulan II Tahun 2024
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79