Page 76 - KFR Triwulan II 2024
P. 76

BAB I  |  Analisis Ekonomi             BAB II  |  Analisis Fiskal                             BAB III  |  Pengembangan         BAB IV  |  Analisis Tematik           BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Prolog                                                                                                                 Ekonomi Daerah                                                         Rekomendasi
                                          Regional                               Regional

                                                                                                                                           dapat  menyelenggarakan  pelayanan  publik  yang  optimal  sekaligus  tetap  menjaga
                          Pengembangan Ekonomi Daerah :                                                                                    kesinambungan  fiskal.  Penyempurnaan  implementasi  Hubungan  Keuangan  antara
                                                                                                                                           Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  dilakukan  sebagai  upaya  untuk
                   HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH                                                                                          menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan


                     PUSAT DAN TRANSFER KE DAERAH
                                                                                                                                           antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan

                                                                                                                                           berkeadilan,  guna  mewujudkan  pemerataan  layanan  publik  dan  peningkatan
                                                                                                                                           kesejahteraan  masyarakat  di  seluruh  pelosok  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.

                III.1 Gambaran Umum Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah                                            Ruang  lingkup  Hubungan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan
                    (TKD)                                                                                                                  Daerah meliputi:
                                                                                                                                           1.  Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi
                           Pemerintahan  daerah  provinsi,  daerah  Kabupaten,  dan  kota  mengatur  dan
                                                                                                                                           2.  Pengelolaan TKD
                    mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
                                                                                                                                           3.  Pengelolaan Belanja Daerah
                    Hal  ini  sesuai  dengan  Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia  Tahun  1945.
                    Pemerintahan  daerah  menjalankan  otonomi  seluas-luasnya,  kecuali  urusan                                           4.  Pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan

                    pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.                                       5.  Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
                    Oleh sebab itu diperlukan pengaturan mengenai tata kelola hubungan keuangan antara

                    Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah  yang  adil,  selaras  dan  akuntabel.  Sesuai                                     TKD merupakan instrumen APBN yang dialokasikan ke daerah yang bertujuan
                                                                                                                                           untuk mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah yang terdiri dari Dana Alokasi
                    dengan  RPJMN  Tahun  2020-2024  strategi  pembangunan  wilayah  Sumatera
                                                                                                                                           Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan TKD
                    mengutamakan  pemerataan,  pertumbuhan,  pelaksanaan  otonomi  daerah,  penguatan
                                                                                                                                           Tahun 2024 yaitu senantiasa mendukung berjalannya pemerintahan daerah, serta untuk
                    konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana antara lain:
                                                                                                                                           penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan
                    1.  Peningkatan  pelayanan  dasar  diantaranya:  peningkatan  kualitas  SDM  khususnya
                                                                                                                                           peningkatan  kualitas  pelaksanaan  guna  mendukung  kinerja  daerah.  Kebijakan  TKD
                       peningkatan  akses  layanan  Pendidikan  dan  Kesehatan,  Pendidikan  vokasional
                                                                                                                                           diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, mendukung sektor-
                       pertanian, perikanan dan pariwisata.
                                                                                                                                           sektor  prioritas  yang  akan  dilaksanakan  oleh  daerah  serta  meningkatkan  sinergi
                    2.  Penguatan  pusat-pusat  pertumbuhan  wilayah  antara  lain  dengan  pengembangan
                                                                                                                                           kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung
                       komoditas unggulan
                                                                                                                                           kinerja  daerah,  mengentaskan  kemiskinan,  dan  memajukan  perekonomian  daerah.
                    3.  Pelaksanaan otonomi daerah salah satunya dengan pengelolaan dan kualitas belanja
                                                                                                                                           Pokok arah kebijakan TKD Tahun 2024 adalah:
                       dana APBD.
                                                                                                                                           1.  Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja
                    4.  Penguatan konektivitas dan kualitas pelayanan transportasi perkotaan, dan
                                                                                                                                              pusat dan daerah.
                    5.  Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim.
                                                                                                                                           2.  Memperkuat kualitas pengelolaan TKD

                                                                                                                                           3.  Memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas.
                           Hubungan  keuangan  pemerintah  pusat  dan  daerah  telah  ditetapkan  melalui
                                                                                                                                           4.  Meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian
                    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
                                                                                                                                              program prioritas nasional.
                    dan  Pemerintahan  Daerah.  Adapun  pilar  yang  melandasi  penyusunan  UU  HKPD  ini
                                                                                                                                           5.  Meningkatkan  harmonisasi  kebijakan  dan  pengalokasian  TKD  untuk  mengatasi
                    yaitu:  meminimalisir  ketimpangan  vertikal  antara  pemerintah  pusat  dan  daerah  serta
                                                                                                                                              stunting, kemiskinan, inflasi dan investasi.
                    ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah; mengembangkan sistem pajak daerah
                                                                                                                                           6.  Mendorong Pemerintah Daerah agar menggunakan TKD untuk kegiatan yag produktif
                    dengan  mendukung  alokasi  sumber  daya  nasional  yang  lebih  efisien;  mendorong
                                                                                                                                              dengan multiplier effect yang tinggi.
                    peningkatan kualitas belanja di daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar



            76     KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                                KAJIAN FISKAL REGIONAL    77

                                                                                                                                                                                                           Triwulan II Tahun 2024
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81