Page 76 - KFR Triwulan II 2024
P. 76
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Ekonomi Daerah Rekomendasi
Regional Regional
dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal sekaligus tetap menjaga
Pengembangan Ekonomi Daerah : kesinambungan fiskal. Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk
HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan
PUSAT DAN TRANSFER KE DAERAH
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan
berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
III.1 Gambaran Umum Harmonisasi Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
(TKD) Daerah meliputi:
1. Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi
Pemerintahan daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan kota mengatur dan
2. Pengelolaan TKD
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pengelolaan Belanja Daerah
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan 4. Pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Oleh sebab itu diperlukan pengaturan mengenai tata kelola hubungan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang adil, selaras dan akuntabel. Sesuai TKD merupakan instrumen APBN yang dialokasikan ke daerah yang bertujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal pusat dan daerah yang terdiri dari Dana Alokasi
dengan RPJMN Tahun 2020-2024 strategi pembangunan wilayah Sumatera
Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan TKD
mengutamakan pemerataan, pertumbuhan, pelaksanaan otonomi daerah, penguatan
Tahun 2024 yaitu senantiasa mendukung berjalannya pemerintahan daerah, serta untuk
konektivitas, serta mitigasi dan pengurangan risiko bencana antara lain:
penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi dan
1. Peningkatan pelayanan dasar diantaranya: peningkatan kualitas SDM khususnya
peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Kebijakan TKD
peningkatan akses layanan Pendidikan dan Kesehatan, Pendidikan vokasional
diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, mendukung sektor-
pertanian, perikanan dan pariwisata.
sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi
2. Penguatan pusat-pusat pertumbuhan wilayah antara lain dengan pengembangan
kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung
komoditas unggulan
kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah.
3. Pelaksanaan otonomi daerah salah satunya dengan pengelolaan dan kualitas belanja
Pokok arah kebijakan TKD Tahun 2024 adalah:
dana APBD.
1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja
4. Penguatan konektivitas dan kualitas pelayanan transportasi perkotaan, dan
pusat dan daerah.
5. Pengarusutamaan penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim.
2. Memperkuat kualitas pengelolaan TKD
3. Memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas.
Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah telah ditetapkan melalui
4. Meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD mendukung pencapaian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat
program prioritas nasional.
dan Pemerintahan Daerah. Adapun pilar yang melandasi penyusunan UU HKPD ini
5. Meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk mengatasi
yaitu: meminimalisir ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta
stunting, kemiskinan, inflasi dan investasi.
ketimpangan horizontal antar pemerintah daerah; mengembangkan sistem pajak daerah
6. Mendorong Pemerintah Daerah agar menggunakan TKD untuk kegiatan yag produktif
dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien; mendorong
dengan multiplier effect yang tinggi.
peningkatan kualitas belanja di daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar
76 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 77
Triwulan II Tahun 2024

