Page 71 - KFR Triwulan II 2024
P. 71

BAB I  |  Analisis Ekonomi   BAB II  |  Analisis Fiskal   BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
 Prolog          Ekonomi Daerah                                                         Rekomendasi
 Regional  Regional

 Tabel 2.10 Neraca Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah   dapat melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang menjadi
 (dalam miliar rupiah)   aset bagi negara dan masyarakat.
 Uraian   TW-II 2023  TW-II 2024  % Growth
 Aset lancar   9.006,27   13.869,62   54,00%   Kontribusi  belanja  modal  terhadap  aset  pemerintah  pusat  maupun  pemerintah  daerah  di
 Investasi jangka panjang   2,32   0,00   -100,00%   Sumatera Utara masih sangat kecil bahkan tidak mencapai 5 persen. Meskipun kontribusi
 Aset tetap   224.994,86  232.584,38   3,37%   belanja  modal  pemerintah  daerah  mengalami  peningkatan  di  triwulan  II  tahun  2024  yang
 Properti Investasi   0,00   37,73   -   mencapai 1,04 persen, namun kontribusi belanja modal terhadap pemerintah pusat sangat
 Piutang Jangka Panjang   2,26   2,66   17,57%
 Aset Lainnya   1.917,15   678,28   -64,62%   rendah yang hanya 0,50 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu mencapai
 Jumlah Aset   235.922,86  247.173,50   4,77%   0,54 persen. Sehingga secara konsolidasian dapat dikatakan bahwa kontribusi belanja modal
 Kewajiban Jangka Pendek   1.887,19   2.058,16   9,06%   terhadap aset baik pemerintah pusat maupun daerah di Sumatera Utara hanya mencapai 0,69
 Kewajiban Jangka Panjang   0,00   6.110,31   -   persen.
 Jumlah Kewajiban   1.887,19   8.168,48   332,84%
 Ekuitas   234.035,67  239.005,03   2,12%
 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas   235.922,86  247.173,50   4,77%
 Sumber: LKPP TW  II 2024, 2024 (diolah)

 II.4.2 KONTRIBUSI BELANJA PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN ASET TETAP
 (BARANG MILIK NEGARA) DAN BELANJA MODAL

 Belanja  Modal  adalah  pengeluaran  anggaran  untuk  aset  tetap  berwujud  yang  memberi

 manfaat  lebih  dari  satu  periode  akuntansi.Besaran  nilai  pembelian/pengadaan  atau
 pembangunan aset tetap berwujud dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga

 beli/bangun  aset  (Permendagri  No.13  Tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan  Daerah,
 2006). Secara spesifik sumber pendanaan untuk Belanja Modal belum ditentukan aturannya.
 Namun seluruh jenis sumber-sumber penerimaan daerah dapat dialokasikan untuk mendanai
 Belanja Daerah diantaranya Belanja Modal.




 Tabel 2.11 Kontribusi Belanja Modal dan Aset
 (dalam miliar rupiah)

 Pusat   Daerah   Kompilasi
 Realisasi   Jumlah   Realisasi   Jumlah   Realisasi   Jumlah
 Periode   Belanja   Aset   Kontribusi   Belanja   Aset   Kontribusi   Belanja   Aset   Kontribusi
 Modal   terhadap   Modal   terhadap   Modal   terhadap
 (miliar   (miliar   Aset (%)   (miliar   (miliar   Aset (%)   (miliar   (miliar   Aset (%)
 rupiah)   rupiah)   rupiah)   rupiah)   rupiah)   rupiah)
 TW II-2023   1.274,10   235.922,86   0,54%   1.169,81   127.556,67   0,92%   2.443,90   363.479,53   0,67%
 TW II-2024   1.226,41   247.173,50   0,50%   1.414,87   136.200,22   1,04%   2.641,28   383.373,72   0,69%
 Sumber: GFS TW II 2024, 2024 (diolah)
 Jika melihat data tabel diatas, aset pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Sumatera
 Utara  mengalami  peningkatan  sampai  dengan  akhir  triwulan  II  tahun  2024  dibandingkan

 periode yang sama pada tahun lalu. Angka ini mengalami peningkatan baik dari aset lancar,
 aset  tetap,  maupun  piutang  jangka  panjang.  Melalui  anggaran  belanja  modal,  pemerintah



 70  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                       KAJIAN FISKAL REGIONAL    71

                                                                                    Triwulan II Tahun 2024
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76