Page 66 - KFR Triwulan II 2024
P. 66
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Ekonomi Daerah Rekomendasi
Regional Regional
yang layak, dan peluang ekonomi lainnya. Penurunan kemiskinan juga bertujuan untuk pengelolaan TPA Regional dan Sistem Penyediaan Air Minum, serta Pengurangan Luas
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesenjangan sosial. Kawasan Kumuh, penurunan emisi gas rumah kaca serta penyediaan energi listrik dalam
Arahan Presiden RI dalam rapat terbatas mengenai strategi percepatan pengentasan rangka pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga miskin dan pertanian terintegrasi
kemiskinan pada 4 Maret 2020, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi nol persen menjadi upaya pemenuhan pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan
pada 2024. Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi salah satu indikator Tujuan 1 lingkungan.
(satu) pada pencapaian target global Sustainable Development Goals (SDGs). Keterbatasan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur menyebabkan
Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan ukuran kemiskinan absolut yang konsisten agar adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu,
dapat dibandingkan antar negara dan antar waktu. Salah satunya dengan mengikuti Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya
definisi Bank Dunia, yakni paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) di bawah mengunakan skema Kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau
US$1,9 per hari. Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP) yang merupakan bentuk perjanjian
sebesar 1,41 persen atau sekitar 212. 810 jiwa, meningkat 0.02 point dibandingkan pada antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan
tahun 2021, sebesar 1,39 persen atau sekitar 208.060 jiwa. Peningkatan ini terjadi antara sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk
lain disebabkan oleh belum mutakhirnya basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang tergantung kontrak dan pembagian resiko.
berimplikasi pada program penanggulangan kemiskinan yang belum tepat sasaran; masih
dibutuhkan penguatan konvergensi program dan anggaran penanggulangan kemiskinan 4. Optimalisasi Tata Kelola Pemerintah Yang Berkualitas Dan Inovatif
ekstrem dari seluruh Perangkat Daerah, sektor non Pemerintah serta stakeholders terkait; Peningkatan kualitas reformasi birokrasi diwujudkan melalui Tata Kelola pemerintahan
serta penguatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance adalah bentuk
penanggulangan kemiskinan ekstrem. pemerintahan yang didambakan oleh setiap rakyat karena pemerintahan dijalankan
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang secara bersih, terbuka, jujur, adil, bertanggung jawab, dan lebih mengutamakan
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Keputusan Menteri Koordinator kepentingan rakyat.
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2010-2025 menyatakan bahwa Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan
Tahun 2022-2024, seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara menjadi fokus wilayah melalui program reformasi birokrasi pada 8 (delapan) area perubahan, yang menjadi
prioritas Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2024. Penetapan wilayah prioritas membantu acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan Reformasi
memfokuskan pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem nol persen pada Birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Indeks
2024 baik dari sisi lokasi maupun waktu pelaksanaannya. Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2020 memperoleh
nilai 61,05 dengan kategori B dan pada Tahun 2021 memperoleh nilai 62,07 dengan
3. Optimalisasi infrastruktur yang berkelanjutan dalam penguatan konektivitas dan daya Kategori B. Indeks reformasi birokrasi Provinsi mengalami kenaikan1,02 poin, namun
saing produktivitas wilayah belum sepenuhnya terinternalisasi ke seluruh Perangkat Daerah, khususnya dalam
Penanganan permasalahan infrastruktur di Sumatera Utara pada masa pandemi pembangunan budaya kerja.
tentunya memerlukan upaya-upaya yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat Peningkatan kualitas reformasi birokrasi diwujudkan melalui Tata Kelola pemerintahan
mengingat pada 2 (dua) tahun anggaran, pembangunan Sumatera Utara difokuskan pada yang baik melalui prioritas – prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, dengan
penanganan Covid-19. Pada tahun-tahun berikutnya diperlukan akselerasi terhadap mempertahankan opini laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan 8
pembangunan infrastruktur. (delapan) kali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) secara berturut-turut serta memberi
Penyelesaian pertanahan dan tata ruang juga menjadi konsentrasi Pemerintah dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mencapai Opini Wajar Tanpa
Provinsi Sumatera Utara untuk diselesaikan. Selain itu, optimalisasi jaringan irigasi dalam Pengecualian, peningkatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
rangka mendukung peningkatan daya saing sektor Agraris, pembangunan dan
66 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 67
Triwulan II Tahun 2024

