Page 61 - KFR Triwulan II 2024
P. 61

BAB I  |  Analisis Ekonomi   BAB II  |  Analisis Fiskal   BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
 Prolog          Ekonomi Daerah                                                         Rekomendasi
 Regional  Regional

 seharusnya Pajak dan Retribusi Daerah dapat terus ditingkatkan dengan penetapan regulasi,
 kebijakan serta langkah-langkah strategis yang tepat guna mengoptimalkan PAD. Penerapan   Tabel 2.8 Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah

 retribusi secara non tunai perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi
 kebocoran penerimaan dari sektor retribusi.

 Salah satu pilar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan

 antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  (HKPD)  adalah  mengembangkan
 hubungan  keuangan  pusat  dan  daerah  dalam  meminimumkan  ketimpangan  vertikal  dan
 horizontal.  Untuk  mencapai  tujuan  ini  maka  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah   Sumber: Nadeak, 2003

 memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kemandirian daerah. Tiga ukuran untuk   Sampai dengan akhir triwulan II 2024, tax ratio pajak daerah Sumatera Utara sebesar 1,78
 mengukur tingkat kemandirian suatu daerah adalah melalui perhitungan derajat desentralisasi   persen. Angka ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan triwulan II tahun 2023 yang

 fiskal, derajat ketergantungan, dan rasio kemandirian fiskal.   mencapai  1,51  persen.  Perlunya  penguatan  penerimaan  pajak  daerah  sebagai  sumber
                pendanaan  utama  daerah,  hal  ini  dapat  didukung  dengan  adanya  penguatan  kebijakan
 a.  Derajat Desentralisasi Fiskal
                perpajakan serta pengembangan ekonomi pada sektor-sektor penerimaan perpajakan.
 Rasio derajat desentralisasi fiskal adalah rasio yang menunjukkan perbandingan antara

 PAD  dengan  total  pendapatan  daerah.  Berdasarkan  perhitungan  atas  realisasi  APBD   II.2.1.2 Pendapatan Transfer
 Sumatera Utara akhir triwulan II 2024, diperoleh hasil bahwa Sumatera Utara termasuk   Pendapatan  transfer  menjadi  sumber  pendapatan  terbesar  bagi  Sumut  untuk  menutupi
 kedalam golongan cukup dengan skala interval derajat desentralisasi fiskal sebesar 25,61   belanja daerah dengan kontribusi realisasi mencapai 74,28 persen terhadap total realisasi

 persen.  Angka ini cukup menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang   Pendapatan. Dalam 2 (dua) tahun terakhir kontribusi Pendapatan Transfer terhadap agregat
 mencapai  26,86  persen.  Namun  berdasarkan  derajat  desentralisasi  fiskal  ini,  perlu   pendapatan berada dalam kisaran >70 persen.

 adanya  upaya-upaya  nyata  yang  meningkatkan  kemampuan  keuangan  daerah  di    Hal   ini   menggambarkan
 Sumatera Utara.          Grafik 2.7 Perkembangan Pendapatan Transfer
                                     (dalam miliar rupiah)                   besarnya  beban  anggaran

 Tabel 2.7 Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal   20.000,00          bagi  pemerintah  pusat  serta
                                                              16.478,93
                 15.000,00        13.349,69                                  semakin  jauhnya  penerapan
                                                                             prinsip  desentralisasi  fiskal
                 10.000,00
                                                         15.816,68
                                  12.557,69                                  dalam     hal    kemandirian
                  5.000,00
                                                                             daerah.  Dari  sisi  realisasi
                    0,00
                                   2022                    2023              anggaran,            realisasi

   Sumber: Depdagri, 1991      Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat  Pendapatan Transfer Antar Daerah  Pendapatan   Transfer

 b.  Rasio Kemandirian Fiskal   Sumber : GFS Kanwil DJPB Sumut  2024, (diolah)
 Rasio  kemandirian  fiskal  adalah  rasio  yang  menunjukkan  perbandingan  antara  PAD   mengalami peningkatan sebesar 23,44 persen atau Rp3.129,24 miliar dibanding periode yang

 dengan  bantuan  pemerintah  pusat  dan  pinjaman.  Berdasarkan  perhitungan  yang   sama  pada  tahun  sebelumnya.  Jika  melihat  growth  realisasi  dari  komponen  pendapatan

 dilakukan atas realisasi APBD Sumatera Utara triwulan II 2024, diperoleh hasil bahwa   transfer,  komponen  pendapatan  transfer  pemerintah  pusat  berkontribusi  sebesar  95,98
 pola hubungan dan tingkat kemampuan daerah Sumatera Utara masih rendah dengan   persen  terhadap  pendapatan  transfer  mengalami  peningkatan  sebesar  25,95  persen

 perolehan angka kemampuan keuangan sebesar 34,27 persen atau termasuk ke dalam   dibandingkan akhir triwulan II tahun 2023. Berbanding terbalik dengan komponen pendapatan
 kategori pola hubungan “konsultatif”.   transfer antar daerah yang berkontribusi sebesar 4,02 persen terhadap pendapatan transfer,
                mengalami pertumbuhan negatif sebesar -16,38 persen dibandingkan triwulan II tahun 2023.




 60  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                       KAJIAN FISKAL REGIONAL    61

                                                                                    Triwulan II Tahun 2024
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66