Page 60 - KFR Triwulan II 2024
P. 60

BAB I  |  Analisis Ekonomi             BAB II  |  Analisis Fiskal                             BAB III  |  Pengembangan         BAB IV  |  Analisis Tematik           BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Prolog                                                                                                                 Ekonomi Daerah                                                         Rekomendasi
                                          Regional                               Regional

                seharusnya Pajak dan Retribusi Daerah dapat terus ditingkatkan dengan penetapan regulasi,
                kebijakan serta langkah-langkah strategis yang tepat guna mengoptimalkan PAD. Penerapan                                                      Tabel 2.8 Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah

                retribusi secara non tunai perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi
                kebocoran penerimaan dari sektor retribusi.

                Salah satu pilar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan

                antara  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintahan  Daerah  (HKPD)  adalah  mengembangkan
                hubungan  keuangan  pusat  dan  daerah  dalam  meminimumkan  ketimpangan  vertikal  dan
                horizontal.  Untuk  mencapai  tujuan  ini  maka  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah  Daerah                                          Sumber: Nadeak, 2003

                memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kemandirian daerah. Tiga ukuran untuk                                 Sampai dengan akhir triwulan II 2024, tax ratio pajak daerah Sumatera Utara sebesar 1,78
                mengukur tingkat kemandirian suatu daerah adalah melalui perhitungan derajat desentralisasi                            persen. Angka ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan triwulan II tahun 2023 yang

                fiskal, derajat ketergantungan, dan rasio kemandirian fiskal.                                                          mencapai  1,51  persen.  Perlunya  penguatan  penerimaan  pajak  daerah  sebagai  sumber
                                                                                                                                       pendanaan  utama  daerah,  hal  ini  dapat  didukung  dengan  adanya  penguatan  kebijakan
                a.  Derajat Desentralisasi Fiskal
                                                                                                                                       perpajakan serta pengembangan ekonomi pada sektor-sektor penerimaan perpajakan.
                    Rasio derajat desentralisasi fiskal adalah rasio yang menunjukkan perbandingan antara

                    PAD  dengan  total  pendapatan  daerah.  Berdasarkan  perhitungan  atas  realisasi  APBD                           II.2.1.2 Pendapatan Transfer
                    Sumatera Utara akhir triwulan II 2024, diperoleh hasil bahwa Sumatera Utara termasuk                               Pendapatan  transfer  menjadi  sumber  pendapatan  terbesar  bagi  Sumut  untuk  menutupi
                    kedalam golongan cukup dengan skala interval derajat desentralisasi fiskal sebesar 25,61                           belanja daerah dengan kontribusi realisasi mencapai 74,28 persen terhadap total realisasi

                    persen.  Angka ini cukup menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang                                    Pendapatan. Dalam 2 (dua) tahun terakhir kontribusi Pendapatan Transfer terhadap agregat
                    mencapai  26,86  persen.  Namun  berdasarkan  derajat  desentralisasi  fiskal  ini,  perlu                         pendapatan berada dalam kisaran >70 persen.

                    adanya  upaya-upaya  nyata  yang  meningkatkan  kemampuan  keuangan  daerah  di                                                                                                  Hal   ini   menggambarkan
                    Sumatera Utara.                                                                                                               Grafik 2.7 Perkembangan Pendapatan Transfer
                                                                                                                                                            (dalam miliar rupiah)                   besarnya  beban  anggaran

                                        Tabel 2.7 Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal                                          20.000,00                                                   bagi  pemerintah  pusat  serta
                                                                                                                                                                                     16.478,93
                                                                                                                                        15.000,00        13.349,69                                  semakin  jauhnya  penerapan
                                                                                                                                                                                                    prinsip  desentralisasi  fiskal
                                                                                                                                        10.000,00
                                                                                                                                                                                15.816,68
                                                                                                                                                         12.557,69                                  dalam     hal    kemandirian
                                                                                                                                         5.000,00
                                                                                                                                                                                                    daerah.  Dari  sisi  realisasi
                                                                                                                                            0,00
                                                                                                                                                          2022                    2023              anggaran,            realisasi

                            Sumber: Depdagri, 1991                                                                                          Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat  Pendapatan Transfer Antar Daerah  Pendapatan   Transfer

                b.  Rasio Kemandirian Fiskal                                                                                            Sumber : GFS Kanwil DJPB Sumut  2024, (diolah)
                    Rasio  kemandirian  fiskal  adalah  rasio  yang  menunjukkan  perbandingan  antara  PAD                            mengalami peningkatan sebesar 23,44 persen atau Rp3.129,24 miliar dibanding periode yang

                    dengan  bantuan  pemerintah  pusat  dan  pinjaman.  Berdasarkan  perhitungan  yang                                 sama  pada  tahun  sebelumnya.  Jika  melihat  growth  realisasi  dari  komponen  pendapatan

                    dilakukan atas realisasi APBD Sumatera Utara triwulan II 2024, diperoleh hasil bahwa                               transfer,  komponen  pendapatan  transfer  pemerintah  pusat  berkontribusi  sebesar  95,98
                    pola hubungan dan tingkat kemampuan daerah Sumatera Utara masih rendah dengan                                      persen  terhadap  pendapatan  transfer  mengalami  peningkatan  sebesar  25,95  persen

                    perolehan angka kemampuan keuangan sebesar 34,27 persen atau termasuk ke dalam                                     dibandingkan akhir triwulan II tahun 2023. Berbanding terbalik dengan komponen pendapatan
                    kategori pola hubungan “konsultatif”.                                                                              transfer antar daerah yang berkontribusi sebesar 4,02 persen terhadap pendapatan transfer,
                                                                                                                                       mengalami pertumbuhan negatif sebesar -16,38 persen dibandingkan triwulan II tahun 2023.




            60     KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                                KAJIAN FISKAL REGIONAL    61

                                                                                                                                                                                                           Triwulan II Tahun 2024
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65