Page 60 - KFR Triwulan II 2024
P. 60
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Ekonomi Daerah Rekomendasi
Regional Regional
seharusnya Pajak dan Retribusi Daerah dapat terus ditingkatkan dengan penetapan regulasi,
kebijakan serta langkah-langkah strategis yang tepat guna mengoptimalkan PAD. Penerapan Tabel 2.8 Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah
retribusi secara non tunai perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi
kebocoran penerimaan dari sektor retribusi.
Salah satu pilar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah mengembangkan
hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan
horizontal. Untuk mencapai tujuan ini maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sumber: Nadeak, 2003
memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kemandirian daerah. Tiga ukuran untuk Sampai dengan akhir triwulan II 2024, tax ratio pajak daerah Sumatera Utara sebesar 1,78
mengukur tingkat kemandirian suatu daerah adalah melalui perhitungan derajat desentralisasi persen. Angka ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan triwulan II tahun 2023 yang
fiskal, derajat ketergantungan, dan rasio kemandirian fiskal. mencapai 1,51 persen. Perlunya penguatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber
pendanaan utama daerah, hal ini dapat didukung dengan adanya penguatan kebijakan
a. Derajat Desentralisasi Fiskal
perpajakan serta pengembangan ekonomi pada sektor-sektor penerimaan perpajakan.
Rasio derajat desentralisasi fiskal adalah rasio yang menunjukkan perbandingan antara
PAD dengan total pendapatan daerah. Berdasarkan perhitungan atas realisasi APBD II.2.1.2 Pendapatan Transfer
Sumatera Utara akhir triwulan II 2024, diperoleh hasil bahwa Sumatera Utara termasuk Pendapatan transfer menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Sumut untuk menutupi
kedalam golongan cukup dengan skala interval derajat desentralisasi fiskal sebesar 25,61 belanja daerah dengan kontribusi realisasi mencapai 74,28 persen terhadap total realisasi
persen. Angka ini cukup menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang Pendapatan. Dalam 2 (dua) tahun terakhir kontribusi Pendapatan Transfer terhadap agregat
mencapai 26,86 persen. Namun berdasarkan derajat desentralisasi fiskal ini, perlu pendapatan berada dalam kisaran >70 persen.
adanya upaya-upaya nyata yang meningkatkan kemampuan keuangan daerah di Hal ini menggambarkan
Sumatera Utara. Grafik 2.7 Perkembangan Pendapatan Transfer
(dalam miliar rupiah) besarnya beban anggaran
Tabel 2.7 Skala Interval Derajat Desentralisasi Fiskal 20.000,00 bagi pemerintah pusat serta
16.478,93
15.000,00 13.349,69 semakin jauhnya penerapan
prinsip desentralisasi fiskal
10.000,00
15.816,68
12.557,69 dalam hal kemandirian
5.000,00
daerah. Dari sisi realisasi
0,00
2022 2023 anggaran, realisasi
Sumber: Depdagri, 1991 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Transfer
b. Rasio Kemandirian Fiskal Sumber : GFS Kanwil DJPB Sumut 2024, (diolah)
Rasio kemandirian fiskal adalah rasio yang menunjukkan perbandingan antara PAD mengalami peningkatan sebesar 23,44 persen atau Rp3.129,24 miliar dibanding periode yang
dengan bantuan pemerintah pusat dan pinjaman. Berdasarkan perhitungan yang sama pada tahun sebelumnya. Jika melihat growth realisasi dari komponen pendapatan
dilakukan atas realisasi APBD Sumatera Utara triwulan II 2024, diperoleh hasil bahwa transfer, komponen pendapatan transfer pemerintah pusat berkontribusi sebesar 95,98
pola hubungan dan tingkat kemampuan daerah Sumatera Utara masih rendah dengan persen terhadap pendapatan transfer mengalami peningkatan sebesar 25,95 persen
perolehan angka kemampuan keuangan sebesar 34,27 persen atau termasuk ke dalam dibandingkan akhir triwulan II tahun 2023. Berbanding terbalik dengan komponen pendapatan
kategori pola hubungan “konsultatif”. transfer antar daerah yang berkontribusi sebesar 4,02 persen terhadap pendapatan transfer,
mengalami pertumbuhan negatif sebesar -16,38 persen dibandingkan triwulan II tahun 2023.
60 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 61
Triwulan II Tahun 2024

