Page 55 - KFR Triwulan II 2024
P. 55
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Ekonomi Daerah Rekomendasi
Regional Regional
II.1.2.1.3 Belanja Pemerintah Pusat Per Fungsi membandingkan dengan nilai realisasinya, sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024
meningkat sebesar 13,08 persen atau sebesar Rp2.432,20 miliar dibandingkan periode yang
Tabel 2.5 Pagu dan Realisasi Belanja per Fungsi
(dalam miliar rupiah) sama pada tahun 2023.
2023 2024
Belanja Per Fungsi
Pagu Realisasi % Pagu Realisasi % Grafik 2.5 Perkembangan TKD
Agama 434,69 200,09 46,03% 446,53 265,78 59,52% 71,28 (dalam miliar rupiah)
Ekonomi 5.977,28 1.768,72 29,59% 5.706,28 1.602,23 28,08% 16.000,00 80,00
Kesehatan 1.138,23 383,63 33,70% 1.129,80 509,05 45,06%
Ketertiban Dan Keamanan 4.330,03 2.021,18 46,68% 4.359,41 2.139,71 49,08% 14.000,00 60,00
Pariwisata 36,93 17,27 46,75% 40,22 17,13 42,58% 12.000,00 13.655,04 27,98 28,93 40,00
Pelayanan Umum 43.324,47 19.607,12 45,26% 47.642,78 22.922,89 48,11% 10.000,00
Pendidikan 4.144,70 1.671,69 40,33% 4.811,82 2.092,12 43,48% 11.901,56 20,00
Perlindungan Lingkungan Hidup 526,07 176,48 33,55% 485,20 213,25 43,95% 8.000,00 14,73 0,33 -
Perlindungan Sosial 34,88 14,65 42,00% 34,81 14,66 42,11% 6.000,00
Pertahanan 3.043,80 1.506,85 49,51% 3.135,56 1.780,91 56,80% 4.000,00 -20,00
Perumahan Dan Fasilitas Umum 962,78 339,33 35,24% 1.378,09 434,36 31,52% -47,87
Sumber: Monev PA, 2024 (diolah) 2.000,00 382,29 654,80 359,24 187,25 3.933,83 3.946,82 1.915,43 2.451,33 101,31 130,61 -40,00
0,00 -60,00
Jika melihat belanja per fungsi, belanja pemerintah pusat terbesar dialokasikan pada fungsi DBH DAU DAK FISIK DAK NON DANA DESA INSENTIF
FISIK FISKAL
pelayanan umum yang mencapai Rp47.642,78 miliar atau 68,88 persen dari total belanja
2023 2024 Growth
pemerintah pusat. Diikuti oleh fungsi ekonomi sebesar Rp5.706,28 miliar atau 8,25 persen,
dan fungsi pendidikan sebesar Rp4.811,82 miliar atau 6,96 persen. Pemerintah Melalui Sumber: OMSPAN dan SIMTRADA, 2024 (diolah)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemberlakuan mandatory
spending pemerintah untuk belanja fungsi kesehatan tidak lagi dikunci sebesar 5 persen dari II.1.2.2.1 Dana Transfer Umum
total belanja di luar gaji. Untuk Sumatera Utara, fungsi belanja Kesehatan dialokasikan Pagu Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2024 sebesar Rp26.068,76 miliar. Jika melihat
sebesar 1,63 persen. Penyerapan belanja pemerintah pusat untuk fungsi kesehatan sering pada sisi pagu, DAU mengalami kenaikan sebesar 7,98 persen atau sebesar Rp1.925,48
mengalami kendala terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa akibat alat yang miliar dari Rp24.143,28 miliar pada tahun 2023. Sedangkan dari sisi realisasi sampai dengan
dibutuhkan mengalami kendala Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Produk Dalam akhir triwulan II tahun 2024 juga turut mengalami kenaikan yang sama seperti pagu yaitu
Negeri (PDN) yang sesuai spesifikasi masih sulit didapatkan, sehingga mengakibatkan sebesar 14,73 persen atau Rp1.753,48 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun
adanya perubahan kontrak di pertengahan waktu pelaksanaan yang berakibat pada rencana lalu. Dengan realisasi DAU yang dilakukan secara optimal sangat berperan dalam mendorong
penarikan dana bulanan satuan kerja. perekonomian dan potensi yang dimiliki oleh daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan
Jika melihat realisasi belanja per fungsi sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024, realisasi akhir triwulan II tahun 2024 mengalami peningkatan dengan nilai realisasi sebesar Rp654,80
terbesar terdapat pada fungsi pelayanan umum yang mencapai Rp22.922,89 miliar atau 48,11 miliar atau 32,12 persen dari pagu sebesar Rp2.038,81 miliar.
persen dari pagu. Realisasi ini menyumbang 71,65 persen dari total belanja pemerintah pusat. II.1.2.2.2 Dana Transfer Khusus
II.1.2.2 Transfer Ke Daerah (TKD) Meskipun mengalami perlambatan penyaluran akibat terbitnya petunjuk teknis mengenai
Sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024, Transfer Ke Daerah (TKD) di Sumut telah penyaluran DAK Fisik yang lambat, namun sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024
terealisasi sebesar Rp21.025,85 miliar atau sebesar 47,58 persen dari pagu sebesar penyaluran DAK Fisik telah terealisasi sebesar Rp187,25 miliar atau 5,43 persen dari pagu
Rp44.189,78 miliar. Jika melihat pada sisi pagu dibandingkan dengan tahun 2023, nilai pagu sebesar Rp3.445,41 miliar. Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Sumut tahun 2024 adalah
provinsi Sumatera Utara meningkat sebesar 3,11 persen sebesar Rp1.332,63 miliar dan jika sebesar Rp7.792,11 miliar dengan realisasi sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024
54 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 55
Triwulan II Tahun 2024

