Page 67 - KFR Triwulan II 2024
P. 67

BAB I  |  Analisis Ekonomi   BAB II  |  Analisis Fiskal   BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
 Prolog          Ekonomi Daerah                                                         Rekomendasi
 Regional  Regional

 yang layak, dan peluang ekonomi lainnya. Penurunan kemiskinan juga bertujuan untuk   pengelolaan TPA Regional dan Sistem Penyediaan Air Minum, serta Pengurangan Luas
 mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesenjangan sosial.   Kawasan Kumuh, penurunan emisi gas rumah kaca serta penyediaan energi listrik dalam

 Arahan Presiden RI dalam rapat terbatas mengenai strategi percepatan pengentasan   rangka  pemenuhan  kebutuhan  listrik  rumah  tangga  miskin  dan  pertanian  terintegrasi
 kemiskinan pada 4 Maret 2020, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi nol persen   menjadi  upaya  pemenuhan  pembangunan  infrastruktur  yang  baik  dan  berwawasan
 pada  2024.  Penghapusan  Kemiskinan  Ekstrem  menjadi  salah  satu  indikator  Tujuan  1   lingkungan.

 (satu)  pada  pencapaian  target  global  Sustainable  Development  Goals  (SDGs).   Keterbatasan  APBD  dalam  pembiayaan  pembangunan  infrastruktur  menyebabkan
 Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan ukuran kemiskinan absolut yang konsisten agar   adanya  selisih  pendanaan  (funding  gap)  yang  harus  dipenuhi.  Untuk  mengatasi  itu,

 dapat  dibandingkan  antar  negara  dan  antar  waktu.  Salah  satunya  dengan  mengikuti   Pemerintah  dituntut  untuk  menggunakan  beberpa  alternatif  pendanaan,  salah  satunya
 definisi  Bank  Dunia,  yakni  paritas  daya  beli  (purchasing  power  parity/PPP)  di  bawah   mengunakan  skema  Kerjasama  pembangunan  yang  melibatkan  pihak  swasta  atau
 US$1,9 per hari. Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022   dikenal  sebagai  Public  Private  Partnership  (PPP)  yang  merupakan  bentuk  perjanjian

 sebesar 1,41 persen atau sekitar 212. 810 jiwa, meningkat 0.02 point dibandingkan pada   antara  sektor  publik  (Pemerintah)  dengan  sektor  privat  (Swasta)  untuk  mengadakan
 tahun 2021, sebesar 1,39 persen atau sekitar 208.060 jiwa. Peningkatan ini terjadi antara   sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk
 lain disebabkan oleh belum mutakhirnya basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang   tergantung kontrak dan pembagian resiko.

 berimplikasi pada program penanggulangan kemiskinan yang belum tepat sasaran; masih
 dibutuhkan penguatan konvergensi program dan anggaran penanggulangan kemiskinan   4.  Optimalisasi Tata Kelola Pemerintah Yang Berkualitas Dan Inovatif
 ekstrem dari seluruh Perangkat Daerah, sektor non Pemerintah serta stakeholders terkait;   Peningkatan kualitas reformasi birokrasi diwujudkan melalui Tata Kelola pemerintahan

 serta  penguatan  pelaksanaan  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan  program/kegiatan   yang  baik.  Tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  atau  good  governance  adalah  bentuk
 penanggulangan kemiskinan ekstrem.   pemerintahan  yang  didambakan  oleh  setiap  rakyat  karena  pemerintahan  dijalankan

 Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang   secara  bersih,  terbuka,  jujur,  adil,  bertanggung  jawab,  dan  lebih  mengutamakan
 Percepatan  Penghapusan  Kemiskinan  Ekstrem  serta  Keputusan  Menteri  Koordinator   kepentingan rakyat.
 Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun   Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi

 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem   2010-2025 menyatakan bahwa Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 ditetapkan
 Tahun  2022-2024,  seluruh  Kabupaten/Kota  di  Sumatera  Utara  menjadi  fokus  wilayah   melalui  program  reformasi  birokrasi  pada  8  (delapan)  area  perubahan,  yang  menjadi

 prioritas Kemiskinan Ekstrem pada tahun 2024. Penetapan wilayah prioritas membantu   acuan  bagi  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  dalam  melakukan  Reformasi
 memfokuskan pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem nol persen pada   Birokrasi  dalam  rangka  mewujudkan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik.  Indeks
 2024 baik dari sisi lokasi maupun waktu pelaksanaannya.    Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2020 memperoleh

                   nilai  61,05  dengan  kategori  B  dan  pada  Tahun  2021  memperoleh  nilai  62,07  dengan
 3.  Optimalisasi  infrastruktur  yang  berkelanjutan  dalam  penguatan  konektivitas  dan  daya   Kategori  B.  Indeks  reformasi  birokrasi  Provinsi  mengalami  kenaikan1,02  poin,  namun
 saing produktivitas wilayah   belum  sepenuhnya  terinternalisasi  ke  seluruh  Perangkat  Daerah,  khususnya  dalam

 Penanganan  permasalahan  infrastruktur  di  Sumatera  Utara  pada  masa  pandemi   pembangunan budaya kerja.
 tentunya  memerlukan  upaya-upaya  yang  lebih  fokus  pada  kebutuhan  masyarakat   Peningkatan kualitas reformasi birokrasi diwujudkan melalui Tata Kelola pemerintahan
 mengingat pada 2 (dua) tahun anggaran, pembangunan Sumatera Utara difokuskan pada   yang  baik  melalui  prioritas  –  prioritas  pembangunan  yang  telah  ditetapkan,  dengan

 penanganan  Covid-19.  Pada  tahun-tahun  berikutnya  diperlukan  akselerasi  terhadap   mempertahankan opini laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan 8
 pembangunan infrastruktur.     (delapan)  kali  WTP  (Wajar  Tanpa  Pengecualian)  secara  berturut-turut  serta  memberi

 Penyelesaian  pertanahan  dan  tata  ruang  juga  menjadi  konsentrasi  Pemerintah   dukungan  terhadap  Pemerintah  Kabupaten/Kota  dalam  mencapai  Opini  Wajar  Tanpa
 Provinsi Sumatera Utara untuk diselesaikan. Selain itu, optimalisasi jaringan irigasi dalam   Pengecualian,  peningkatan  Nilai  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintahan
 rangka  mendukung  peningkatan  daya  saing  sektor  Agraris,  pembangunan  dan


 66  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                       KAJIAN FISKAL REGIONAL    67

                                                                                    Triwulan II Tahun 2024
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72