Page 93 - KFR Triwulan II 2024
P. 93

BAB I  |  Analisis Ekonomi   BAB II  |  Analisis Fiskal   BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
 Prolog          Ekonomi Daerah                                                         Rekomendasi
 Regional  Regional

 cukup  tinggi  dan  tingkat  keamanan  kurang  kondusif  karena  sering  dapat   hari).  Tingkat  keamanan  kurang  kondusif  karena  seluruh  pekerja,  alat  dan
 gangguan  dari  masyarakat.  Selain  itu,  harga  material  jauh  diatas  harga   material diwajibkan melalui penghibah lahan. Karena material dan alat melalui

 kewajaran.                   penghibah  lahan  maka  harga  ditentukan  oleh  mereka  sehingga  Negosiasi
 •  Pada KRO RBB.007 SK Penetapan Lokasi Kab/Kota penerima Pamsimas baru   harga membutuhkan waktu yang lama antara penyedia jasa dan penghibah
 terbit bulan Juli 2024 sehingga proses pelaksanaan kegiatan sedikit terlambat.   lahan.

 6.  Bidang Sanitasi
                III.4 Kendala dan Tantangan Pelaksanaan DAK Fisik pada 6 Bidang
 Pada bidang pendidikan terdapat 4 RO Harmonis yang dilakukan monitoring dan

 evaluasi terkait tantangan yang dihadapi oleh satker baik dalam proses penganggaran,   Penyaluran  DAK  Fisik  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor
 pengadaan  barang  dan  jasa,  eksekusi  kegiatan,  regulasi  dan  sumber  daya  manusia.   25/PMK.07/2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Penyaluran DAK Fisik
 Terdapat  2  satker  yang  terkait  dengan  RO  Harmonis,  yaitu  Pelaksanaan  Prasarana   dilakukan  melalui  pemindahbukuan  dari  RKUN  ke  RKUD.  Penyaluran  DAK  Fisik

 Permukiman  Wilayah  I  Provinsi  Sumatera  Utara  dan  Balai  Besar  Guru  Penggerak   dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil wawancara dengan satker terkait, berikut   a.  per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang; atau

 tantangan yang dihadapi satker di tahun 2024 ini:   b.  per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang.
 a.  Penganggaran          Penyaluran  DAK  Fisik  per  bidang/subbidang  dibagi  menjadi  2  (dua)  jenis
 •  Pada KRO RBB.007 saat ini proses pengajuan revisi anggaran di DJA untuk   mekanisme  penyaluran,  yaitu  penyaluran  bertahap  dan  penyaluran  sekaligus.

 penambahan anggaran. Kegiatan ini merupakan kegiatan Multi Years Contract   Penyaluran  DAK  Fisik  secara  bertahap  dilaksanakan  bagi  DAK  Fisik  per
 lanjutan dengan nilai Kontrak Rp31,24 miliar. Pada tahun 2023 tidak terserap   bidang/subbidang yang pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
 100 persen sehingga membutuhkan tambahan anggaran sebagai pemenuhan   dan seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh Kementerian/Lembaga

 nilai kontrak. Realisasi dibawah Rencana Penarikan Dana halaman III DIPA,   untuk disalurkan sekaligus. Sedangkan penyaluran sekaligus dilakukan dalam hal pagu
 hal  ini  disebabkan  oleh  progres  fisik:  Pekerjaan  Pembangunan  Tempat   alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
 Pengolahan  Sampah  Terpadu  (TPST)  di  Kab.  Nias  Utara  yang  mengalami   rupiah)  atau  seluruh/sebagian  kegiatan  pada  bidang/subbidang  DAK  Fisik  mendapat

 keterlambatan.     rekomendasi Kementerian/Lembaga untuk disalurkan sekaligus dan telah disetujui oleh
 •  Pada KRO RBB.004 revisi halaman III DIPA dilakukan pada saat revisi DJA.   Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 Sehingga lebih tinggi penyerapan daripada Rencana Penarikan Dana.   Pada  tahun  2024,  alokasi  pagu  DAK  Fisik  pada  34  Pemerintah  Daerah  di
 b.  Pengadaan Barang dan Jasa   Sumatera Utara sebesar Rp3,44 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
                    alokasi pagu DAK Fisik pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp264,74 miliar
 •  Pada KRO RBB.007 terdapat kendala kurangnya anggaran untuk memenuhi
                    atau sebesar 8,3 persen poin.
 nilai  kontrak.  Hal  tersebut  terjadi  akibat  dampak  dari  pelaksanaan  kegiatan
 pada tahun 2023 yang tidak terserap 100 persen. Penyerapan pada tahun 2023

 tidak  maksimal  disebabkan  karena  terjadi  gagal  tender  sebanyak  1  kali
 sehingga menyebabkan waktu pelaksanaan pekerjaan berkurang 1,5 bulan.
 Rencana kontrak awal bulan Agustus menjadi 24 Oktober 2023.

 c.  Eksekusi Kegiatan
 •  Pada  KRO  RBB.007  terdapat  2  lokasi  lahan,  yang  satu  sudah  bebas  dan

 satunya lagi diserahkan oleh Pemda kepada BPPW Sumut pada bulan Mei
 2024. Curah Hujan Cukup tinggi membuat eksekusi kegiatan sedikit terhambat
 (hujan ringan 114 Hari, Hujan Sedang 17 Hari, Hujan Lebat dan sangat lebat 3




 92  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                       KAJIAN FISKAL REGIONAL    93

                                                                                    Triwulan II Tahun 2024
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98