Page 81 - KFR Triwulan I 2025
P. 81
BAB 3 | Analisis BAB 4 | Kesimpulan dan
Tematik Rekomendasi
Hal ini tercermin dalam Pasal 33 ayat Pemerintah juga mendorong digitalisasi
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa koperasi sebagai respon terhadap
perekonomian disusun sebagai usaha perkembangan teknologi informasi. Melalui
bersama berdasar atas asas kekeluargaan, program digitalisasi, koperasi difasilitasi
yang secara langsung merujuk pada untuk mengadopsi sistem informasi
prinsip koperasi. Dalam pelaksanaannya, manajemen koperasi, aplikasi akuntansi
kebijakan pengembangan koperasi diatur digital, serta pelatihan pemasaran berbasis
melalui Undang-Undang Nomor 25 digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang efisiensi, transparansi, dan daya saing
kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai koperasi dalam menghadapi tantangan
peraturan turunan dari pemerintah pusat ekonomi modern. Selain itu, pembiayaan
dan daerah. Tujuan utama kebijakan ini koperasi juga diperkuat melalui Lembaga
adalah untuk memperkuat kelembagaan Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan
koperasi, meningkatkan daya saing koperasi UKM (LPDB-KUMKM) dan akses ke Kredit
dalam pasar domestik maupun global, Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui
serta menjadikan koperasi sebagai sarana koperasi kepada anggotanya.
pemerataan kesejahteraan dan pengentasan
kemiskinan. Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber
daya manusia koperasi, pemerintah secara
Sejak tahun 2014, pemerintah melalui rutin menyelenggarakan pelatihan dan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil pendidikan perkoperasian baik oleh pusat
Menengah (Kemenkop UKM) meluncurkan maupun daerah. Program ini bertujuan
kebijakan Reformasi Total Koperasi. untuk meningkatkan kapasitas pengurus
Reformasi ini berfokus pada tiga pilar, yaitu dan anggota koperasi dalam hal manajemen
rehabilitasi koperasi, reorientasi kebijakan, keuangan, tata kelola, kewirausahaan, dan
dan pengembangan koperasi. Rehabilitasi teknologi. Pemerintah juga memberikan
dilakukan dengan cara membersihkan data pendampingan melalui program inkubasi
koperasi yang tidak aktif atau fiktif dari koperasi dan menjalin kemitraan strategis
sistem, sehingga data koperasi menjadi lebih antara koperasi dengan pelaku usaha besar,
valid. Reorientasi kebijakan menekankan BUMN, hingga BUMDes, agar koperasi dapat
pada pengembangan koperasi yang masuk ke dalam rantai pasok industri dan
sehat secara manajerial dan profesional, memperluas pasar.
bukan sekadar kuantitas. Sementara itu,
pengembangan koperasi mencakup fasilitasi Namun demikian, pengembangan koperasi
pembiayaan, pelatihan, hingga pemanfaatan masih menghadapi sejumlah tantangan,
teknologi digital. seperti rendahnya literasi koperasi di
kalangan masyarakat, lemahnya pengawasan
KAJIAN FISKAL REGIONAL 81
Triwulan I 2025

