Page 95 - KFR Final Tahunan 2021
P. 95
4 Pengembangan budi daya bawang 12,500,000,000
5 Pengembangan budidaya padi 9,691,949,800
Fasilitas alat pasca panen dan pengolahan kopi dalam mendukung
6 9,012,500,000
desa agrowisata
7 Pengembangan budidaya Jagung 7,800,000,000
8 Pengembangan budidaya cabai 7,500,000,000
9 Pengembangan budidaya aneka sayur dan tanaman biofarmaka 6,000,000,000
10 Penataan kawasan objek wisata sumatera utara 4,990,000,000
Total 396,494,449,800
Sumber : RKPD Pemprov. Sumut Tahun 2021, data diolah
5.3.2. Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah pada PN 3
PN 3 pada RKP Tahun 2021 adalah Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Berkualitas dan Berdaya Saing. Alokasi APBN untuk PN 3 di Sumatera Utara pada
tahun 2021 adalah sebesar Rp1.132,39 Miliar dengan realisasi sebesar Rp827,56
Miliar atau sebesar 73,08 persen dari pagu. Alokasi tersebut dilaksanakan oleh 12
Kementerian yang tersebar pada 6 Program Prioritas, 18 Kegiatan Prioritas, dan 36
Proyek Prioritas. Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan
penyelarasan dengan mengalokasikan kegiatan pendukung PN 3 sebesar Rp25,05
Miliar. Pada Tahun 2021 PN 3 di Sumatera Utara mengusung Major Project :
1. Penguatan sistem kesehatan melalui peningkatan upaya promotive dan preventif
melalui Germas, kapasitas health security terutama surveilans, jejaring dan
kapasitas laboratorium, dan sistem informasi, serta pemenuhan sumber daya
kesehatan seperti fasilitas, farmasi, alat kesehatan, serta SDM kesehatan;
2. Percepatan Penurunan Kematian lbu dan Stunting melalui penguatan sistem
rujukan maternal, penguatan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan
kesehatan, termasuk peningkatan akses dan layanan KB dan kesehatan
reproduksi. Sedangkan untuk memperkuat intervensi percepatan penurunan
stunting yang bersifat spesifik dan sensitif dilakukan melalui pemberian makanan
tambahan, penyediaan kelas pengasuhan, sampai penyediaan akses air minum
dan sanitasi yang layak;
3. Integrasi Bantuan Sosial Menuju Skema Perlindungan Sosial yang dilakukan
dengan percepatan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
menuju registrasi sosial secara bertahap hingga mencakup 100 persen penduduk
yang didukung melalui pemutakhiran DTKS secara nasional, pengembangan dan
digitalisasi monografi desa, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk
mendukung pemutakhiran mandiri DTKS secara reguler melalui penjangkauan
aktif dan on-demand.
74

