Page 95 - KFR Final Tahunan 2021
P. 95

4    Pengembangan budi daya bawang                                               12,500,000,000
                    5    Pengembangan budidaya padi                                                    9,691,949,800
                         Fasilitas alat pasca panen dan pengolahan kopi dalam mendukung
                    6                                                                                  9,012,500,000
                         desa agrowisata
                    7    Pengembangan budidaya Jagung                                                  7,800,000,000
                    8    Pengembangan budidaya cabai                                                   7,500,000,000
                    9    Pengembangan budidaya aneka sayur dan tanaman biofarmaka                      6,000,000,000
                    10   Penataan  kawasan   objek   wisata   sumatera utara                           4,990,000,000
                                                Total                                              396,494,449,800
                  Sumber : RKPD Pemprov. Sumut Tahun 2021, data diolah
                  5.3.2. Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah pada PN 3

                         PN  3  pada  RKP  Tahun  2021  adalah  Meningkatkan  Sumber  Daya  Manusia
                  Berkualitas dan Berdaya Saing. Alokasi APBN untuk PN 3 di Sumatera Utara pada
                  tahun  2021  adalah  sebesar  Rp1.132,39  Miliar  dengan  realisasi  sebesar  Rp827,56

                  Miliar atau sebesar 73,08 persen dari pagu. Alokasi tersebut dilaksanakan oleh 12
                  Kementerian yang tersebar pada 6 Program Prioritas, 18 Kegiatan Prioritas, dan 36
                  Proyek  Prioritas.  Sementara  Pemerintah  Provinsi  Sumatera  Utara  melakukan

                  penyelarasan dengan mengalokasikan kegiatan pendukung PN 3 sebesar Rp25,05
                  Miliar. Pada Tahun 2021 PN 3 di Sumatera Utara mengusung Major Project :
                  1.  Penguatan sistem kesehatan melalui peningkatan upaya promotive dan preventif

                       melalui  Germas,  kapasitas  health  security  terutama  surveilans,  jejaring  dan
                       kapasitas  laboratorium,  dan  sistem  informasi,  serta  pemenuhan  sumber  daya

                       kesehatan seperti fasilitas, farmasi, alat kesehatan, serta SDM kesehatan;
                  2.  Percepatan  Penurunan  Kematian  lbu  dan  Stunting  melalui  penguatan  sistem
                       rujukan  maternal,  penguatan  sarana  dan  prasarana  fasilitas  pelayanan

                       kesehatan,  termasuk  peningkatan  akses  dan  layanan  KB  dan  kesehatan
                       reproduksi.  Sedangkan  untuk  memperkuat  intervensi  percepatan  penurunan

                       stunting yang bersifat spesifik dan sensitif dilakukan melalui pemberian makanan
                       tambahan, penyediaan kelas pengasuhan, sampai penyediaan akses air minum
                       dan sanitasi yang layak;

                  3.  Integrasi  Bantuan  Sosial  Menuju  Skema  Perlindungan  Sosial  yang  dilakukan
                       dengan  percepatan  perbaikan  Data  Terpadu  Kesejahteraan  Sosial  (DTKS)
                       menuju registrasi sosial secara bertahap hingga mencakup 100 persen penduduk

                       yang didukung melalui pemutakhiran DTKS secara nasional, pengembangan dan
                       digitalisasi monografi desa, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah untuk
                       mendukung pemutakhiran mandiri DTKS secara reguler melalui penjangkauan

                       aktif dan on-demand.








                                                                                                        74
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100