Page 90 - KFR Final Tahunan 2021
P. 90

5.2.3. Harmonisasi Belanja K/L dengan Dana Desa
                        Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi
                  desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan sejalan dengan PN

                  dan prioritas daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penggunaan
                  Dana  Desa  oleh  desa  berdasarkan  pada  hasil  keputusan  musyawarah  desa  yang
                  ditetapkan melalui peraturan desa tentang RKP Desa sesuai dengan kewenangan desa.

                  Penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Prioritas Penggunaan Dana Desa
                  dan Peraturan Kewenangan Desa. Dana Desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di

                  luar dana Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap sesuai peraturan perundangan
                  yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan negara.
                        Arah  kebijakan  Dana  Desa  tahun  2021 mengacu  pada  arah  kebijakan  RPJMN

                  2020-2024, dengan beberapa penekanan sebagai berikut.
                  1.    Menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa melalui (a) penyesuaian

                        bobot alokasi dasar, (b) peningkatan bobot alokasi formula termasuk internalisasi
                        kebijakan insentif di dalamnya, serta (c) pemberian afirmasi secara proporsional
                        kepada desa-desa sangat tertinggal.

                  2.    Mendukung  pencapaian  sasaran  nasional  pembangunan  desa,  yaitu
                        berkurangnya  10.000  desa  tertinggal  dan  meningkatnya  5.000  desa  mandiri,
                        mempercepat  pengurangan  kemiskinan  perdesaan,  berkembangnya  Badan

                        Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
                  3.    Mempercepat  penyaluran  dana  desa  melalui  penyederhanaan  regulasi  dan
                        administrasi dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas kinerja.

                  4.    Memastikan  adanya  responsif  gender  terutama  peran  perempuan,  remaja,
                        penyandang  disabilitas  dalam  kegiatan  pembangunan  dan  pemberdayaan

                        masyarakat  desa  khususnya  terkait  dengan  upaya  kesehatan  keluarga,
                        pencegahan dan penanganan stunting dan wabah.
                  5.    Mendorong  kegiatan  padat  karya  tunai,  dengan  melibatkan  masyarakat

                        yang  miskin,  menganggur,  setengah  menganggur,  dan  keluarga  yang

                        memiliki ibu hamil dan balita.
                        Pagu alokasi Dana Desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat kepada pemda
                  di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki desa untuk tahun anggaran 2021 sebesar

                  Rp4,52 triliun yang terdapat pada 27 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak
                  5.417 desa. Realisasi penyaluran dana desa sebesar Rp4,50 triliun atau 99,47 persen.

                  Berdasarkan  penelusuran  atas  pengeluaran/belanja  yang  dilakukan  oleh  desa  dan
                  dilaporkan  ke  aplikasi  OMSPAN  khususnya  untuk  bidang  pembangunan  desa  dan







                                                                                                        69
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95