Page 90 - KFR Final Tahunan 2021
P. 90
5.2.3. Harmonisasi Belanja K/L dengan Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi
desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan sejalan dengan PN
dan prioritas daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penggunaan
Dana Desa oleh desa berdasarkan pada hasil keputusan musyawarah desa yang
ditetapkan melalui peraturan desa tentang RKP Desa sesuai dengan kewenangan desa.
Penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Prioritas Penggunaan Dana Desa
dan Peraturan Kewenangan Desa. Dana Desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di
luar dana Transfer ke Daerah (on top) secara bertahap sesuai peraturan perundangan
yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan negara.
Arah kebijakan Dana Desa tahun 2021 mengacu pada arah kebijakan RPJMN
2020-2024, dengan beberapa penekanan sebagai berikut.
1. Menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa melalui (a) penyesuaian
bobot alokasi dasar, (b) peningkatan bobot alokasi formula termasuk internalisasi
kebijakan insentif di dalamnya, serta (c) pemberian afirmasi secara proporsional
kepada desa-desa sangat tertinggal.
2. Mendukung pencapaian sasaran nasional pembangunan desa, yaitu
berkurangnya 10.000 desa tertinggal dan meningkatnya 5.000 desa mandiri,
mempercepat pengurangan kemiskinan perdesaan, berkembangnya Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes), dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
3. Mempercepat penyaluran dana desa melalui penyederhanaan regulasi dan
administrasi dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
4. Memastikan adanya responsif gender terutama peran perempuan, remaja,
penyandang disabilitas dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa khususnya terkait dengan upaya kesehatan keluarga,
pencegahan dan penanganan stunting dan wabah.
5. Mendorong kegiatan padat karya tunai, dengan melibatkan masyarakat
yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan keluarga yang
memiliki ibu hamil dan balita.
Pagu alokasi Dana Desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat kepada pemda
di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki desa untuk tahun anggaran 2021 sebesar
Rp4,52 triliun yang terdapat pada 27 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak
5.417 desa. Realisasi penyaluran dana desa sebesar Rp4,50 triliun atau 99,47 persen.
Berdasarkan penelusuran atas pengeluaran/belanja yang dilakukan oleh desa dan
dilaporkan ke aplikasi OMSPAN khususnya untuk bidang pembangunan desa dan
69

