Page 86 - KFR Final Tahunan 2021
P. 86

Nasional RKP tahun 2021, serta percepatan pembangunan daerah dan kawasan. Pada
                  tahun  2021,  DAK  Fisik  dibagi  menjadi  dua  jenis,  yaitu  DAK  Reguler  dan  DAK
                  Penugasan. Arah kebijakan umum DAK Fisik tahun 2021 antara lain.

                  1.  Dilakukan  refocusing  bidang  dan  kegiatan  DAK  Fisik  agar  alokasi  per  daerah
                      signifrkan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi Covid-19.
                  2.  DAK  Fisik  diutamakan  bagi  kegiatan  yang  dapat  berdampak  langsung  terhadap

                      penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat sebagai respon
                      terhadap dampak pandemi Covid-19.

                  3.  DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan
                      prioritas  nasional,  untuk  peningkatan  dan  pemerataan  penyediaan  infrastruktur
                      pelayanan  publik  serta  percepatan  pembangunan  aksesibilitas  dan  konektivitas

                      daerah.
                  4.  Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mendukung program merdeka

                      belajar dan peningkatan kemampuan pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan
                      tingkat  pertama  untuk  mendukung  pencegahan  dan  penangan  krisis  kesehatan
                      melalui penambahan fasilitas layanan, dan alat kesehatan.

                  5.  Kegiatan  berbasis  program  yang  bersifat  multibidang  untuk  mendukung
                      penanganan  kematian  ibu  dan  stunting,  penanggulangan  kemiskinan  melalui
                      perluasan akses perumahan, air minum, dan sanitasi layak, ketahanan pangan, dan

                      penyediaan  infrastruktur  berkelanjutan  untuk  pemulihan  ekonomi  akibat  dampak
                      pandemi Covid-19 secara nasional.
                  6.  Memperkuat sinergi pendanaan kegiatan yang dibiayai dari K/L dan DAK Fisik, serta

                      sumber-sumber pendanaan daerah lainnya.
                  7.  Meningkatkan  kualitas  pelaksanaan  kegiatan  melalui  penguatan  peran  Aparat

                      Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
                  8.  Perbaikan pengelolaan DAK Fisik berbasis medium term planning.
                  9.  Mengembangkan DAK Fisik sebagai insentif terhadap pembiayaan pembangunan

                      yang bersumber dari non-APBN (creative financing).
                  10.  Kegiatan sangat terbatas, selektif, dan berdampak langsung ke masyarakat.

                  11.  Skala  dan  nilai  kegiatan  relatif  besar  sehingga  daerah  tidak  mampu  membiayai
                      melalui APBD Non-DAK, serta daya ungkit dan manfaat besar ke masyarakat.
                        Pagu alokasi DAK Fisik yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh

                  pemda di Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,97 triliun dengan
                  realisasi sebesar Rp2,65 triliun atau 89,08 persen dengan capaian output yang telah
                  dilaporkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK Fisik sebesar 69,68








                                                                                                        65
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91