Page 86 - KFR Final Tahunan 2021
P. 86
Nasional RKP tahun 2021, serta percepatan pembangunan daerah dan kawasan. Pada
tahun 2021, DAK Fisik dibagi menjadi dua jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK
Penugasan. Arah kebijakan umum DAK Fisik tahun 2021 antara lain.
1. Dilakukan refocusing bidang dan kegiatan DAK Fisik agar alokasi per daerah
signifrkan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi Covid-19.
2. DAK Fisik diutamakan bagi kegiatan yang dapat berdampak langsung terhadap
penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat sebagai respon
terhadap dampak pandemi Covid-19.
3. DAK Fisik dialokasikan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan
prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur
pelayanan publik serta percepatan pembangunan aksesibilitas dan konektivitas
daerah.
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mendukung program merdeka
belajar dan peningkatan kemampuan pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan
tingkat pertama untuk mendukung pencegahan dan penangan krisis kesehatan
melalui penambahan fasilitas layanan, dan alat kesehatan.
5. Kegiatan berbasis program yang bersifat multibidang untuk mendukung
penanganan kematian ibu dan stunting, penanggulangan kemiskinan melalui
perluasan akses perumahan, air minum, dan sanitasi layak, ketahanan pangan, dan
penyediaan infrastruktur berkelanjutan untuk pemulihan ekonomi akibat dampak
pandemi Covid-19 secara nasional.
6. Memperkuat sinergi pendanaan kegiatan yang dibiayai dari K/L dan DAK Fisik, serta
sumber-sumber pendanaan daerah lainnya.
7. Meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui penguatan peran Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
8. Perbaikan pengelolaan DAK Fisik berbasis medium term planning.
9. Mengembangkan DAK Fisik sebagai insentif terhadap pembiayaan pembangunan
yang bersumber dari non-APBN (creative financing).
10. Kegiatan sangat terbatas, selektif, dan berdampak langsung ke masyarakat.
11. Skala dan nilai kegiatan relatif besar sehingga daerah tidak mampu membiayai
melalui APBD Non-DAK, serta daya ungkit dan manfaat besar ke masyarakat.
Pagu alokasi DAK Fisik yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk seluruh
pemda di Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021 sebesar Rp2,97 triliun dengan
realisasi sebesar Rp2,65 triliun atau 89,08 persen dengan capaian output yang telah
dilaporkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK Fisik sebesar 69,68
65

