Page 85 - KFR Final Tahunan 2021
P. 85

BAB V
                              ANALISIS HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH PUSAT
                                              DAN PEMERINTAH DAERAH



                  5.1.  Pendahuluan

                        Pemerintah  harus  mampu  mewujudkan  tujuan  nasional  melalui  pembangunan
                  yang dilakukan oleh pemerintah pusat (K/L) dan daerah sebagai satu kesatuan dalam

                  perencanaan  pembangunan  nasional.  Sesuai  PP  No.  17  Tahun  2017  tentang
                  Sinkronisasi  Proses  Perencanaan  Dan  Penganggaran  Pembangunan  Nasional
                  dinyatakan bahwa Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan

                  Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan
                  anggaran  pembangunan  nasional  serta  pengendalian  pencapaian  sasaran

                  pembangunan.
                        Sinkronisasi  dilakukan  untuk  meningkatkan  keterpaduan  perencanaan  dan
                  penganggaran  agar  lebih  berkualitas  dan  efektif  dalam  rangka  pencapaian  sasaran

                  pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana
                  Pembangunan  Jangka  Menengah  Nasional.  Selanjutnya,  RPJMN  ini  dijabarkan  per
                  tahun dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP disusun dengan

                  menggunakan  pendekatan  tematik,  holistik,  integratif  dan  spasial  dengan  kebijakan
                  anggaran belanja berdasarkan money follows program.
                        Berikut data dan analisisi atas harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah

                  berpedoman pada BAB IV Perpres 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
                  Tahun 2021. Analisis harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah akan dibatasi

                  hanya untuk dua topik utama, yaitu harmonisasi belanja K/L dengan DAK Fisik, DAK
                  Nonfisik dan Dana Desa yang penyalurannya dilakukan oleh KPPN dan harmonisasi
                  pelaksanaan anggaran Major Project (MP) Prioritas Nasional sesuai target RKP Tahun

                  2021 yang dikorelasikan dengan dukungan anggaran daerah.


                  5.2.  Harmonisasi Belanja K/L dengan DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Dana Desa

                  5.2.1. Harmonisasi Belanja K/L dengan DAK Fisik
                        DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu
                  dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah

                  dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik bertujuan untuk mendorong penyediaan
                  sarana dan prasarana pelayanan dasar publik, pemenuhan SPM, pencapaian Prioritas







                                                                                                        64
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90