Page 85 - KFR Final Tahunan 2021
P. 85
BAB V
ANALISIS HARMONISASI BELANJA PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
5.1. Pendahuluan
Pemerintah harus mampu mewujudkan tujuan nasional melalui pembangunan
yang dilakukan oleh pemerintah pusat (K/L) dan daerah sebagai satu kesatuan dalam
perencanaan pembangunan nasional. Sesuai PP No. 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
dinyatakan bahwa Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan
anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian sasaran
pembangunan.
Sinkronisasi dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan
penganggaran agar lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Selanjutnya, RPJMN ini dijabarkan per
tahun dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP disusun dengan
menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial dengan kebijakan
anggaran belanja berdasarkan money follows program.
Berikut data dan analisisi atas harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah
berpedoman pada BAB IV Perpres 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2021. Analisis harmonisasi belanja pemerintah pusat dan daerah akan dibatasi
hanya untuk dua topik utama, yaitu harmonisasi belanja K/L dengan DAK Fisik, DAK
Nonfisik dan Dana Desa yang penyalurannya dilakukan oleh KPPN dan harmonisasi
pelaksanaan anggaran Major Project (MP) Prioritas Nasional sesuai target RKP Tahun
2021 yang dikorelasikan dengan dukungan anggaran daerah.
5.2. Harmonisasi Belanja K/L dengan DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Dana Desa
5.2.1. Harmonisasi Belanja K/L dengan DAK Fisik
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik bertujuan untuk mendorong penyediaan
sarana dan prasarana pelayanan dasar publik, pemenuhan SPM, pencapaian Prioritas
64

