Page 88 - KFR Final Tahunan 2021
P. 88

DAK  Nonfisik  terdiri  antara  lain  (1)  Bantuan  Operasional  Sekolah  (BOS);  (2)
                  Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD); (3)
                  Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus; (4) Tambahan Penghasilan (Tamsil)

                  Guru PNSD; (5) Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD; (6) Dana Bantuan Operasional
                  Penyelenggaraan Kesetaraan; (7) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan fokus
                  pada  penanganan  pandemi  Covid-19,  DBD,  dan  pandemi  lainnya)  di  daerah;  (8)

                  Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB); (9) Dana Pelayanan Administrasi
                  Kependudukan;  (10)  Dana  Peningkatan  Kapasitas  Koperasi;  Usaha  Kecil  dan

                  Menengah (P2UKM); (11) Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS);
                  (12)   Dana    Pelayanan    Kepariwisataan;    (13)   Dana    Bantuan    Operasional
                  Penyelenggaraan  Museum  dan  Taman  Budaya;  (14)  Dana  Pelayanan  Perlindungan

                  Perempuan dan Anak; serta (15) Dana Fasilitasi Penanaman Modal.
                  Arah kebijakan umum DAK Nonfisik tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

                  1.  Mengarahkan perencanaan dengan memperhatikan arah kebijakan nasional baik
                      melalui belanja K/L ataupun TKDD lainnya.
                  2.  Mendorong upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui dukungan

                      perbaikan  dan  peningkatan  layanan  pada  sektor-sektor  yang  mempunyai
                      karakteristik  penciptaan  lapangan  kerja  seperti  pariwisata,  UMKM,  dan  jasa
                      produktif lainnya, sert mendorong peningkatan investasi di daerah melalui dukungan

                      operasionalisasi dan perbaikan sistem pelayanan investasi di daerah.
                  3.  Mengarahkan pemanfaatan untuk peningkatan kualitas SDM dan mendorong daya
                      saing  daerah  terutama  pada  bidang  pendidikan  dan  kesehatan  melalui

                      pengalokasian berbasis output dan outcome termasuk penanganan pandemi Covid-
                      19, DBD, dan pandemi lainnya.

                  4.  Mengarahkan  perbaikan  pengelolaan  DAK  Nonfisik,  termasuk  kebijakan
                      pengalokasian dan penyaluran pada peningkatan pengawalan atas capaian output
                      dan outcome. Hal ini terutama akan dilakukan melalui pengelolaan DAK Nonfisik

                      yang  berbasis  kinerja,  baik  dari  sisi  perencanaan,  penganggaran,  maupun
                      pelaksanaan     dan   pelaporan    yang    akan   dilakukan    integrasi   aplikasi

                      antarkementerian.
                  5.  Penguatan sinergi antara DAK NonFisik dengan DAK Fisik maupun belanja K/L.
                  6.  Menyempurnakan unit cost dan data sasaran yang mencerminkan kebutuhan riil

                      daerah.
                  7.  Memperkuat  kebijakan  afirmasi  untuk  mengejar  ketertinggalan  kuantitas  dan
                      kualitas layanan publik.








                                                                                                        67
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93