Page 88 - KFR Final Tahunan 2021
P. 88
DAK Nonfisik terdiri antara lain (1) Bantuan Operasional Sekolah (BOS); (2)
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD); (3)
Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus; (4) Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Guru PNSD; (5) Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD; (6) Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Kesetaraan; (7) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan fokus
pada penanganan pandemi Covid-19, DBD, dan pandemi lainnya) di daerah; (8)
Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB); (9) Dana Pelayanan Administrasi
Kependudukan; (10) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi; Usaha Kecil dan
Menengah (P2UKM); (11) Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS);
(12) Dana Pelayanan Kepariwisataan; (13) Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; (14) Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak; serta (15) Dana Fasilitasi Penanaman Modal.
Arah kebijakan umum DAK Nonfisik tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Mengarahkan perencanaan dengan memperhatikan arah kebijakan nasional baik
melalui belanja K/L ataupun TKDD lainnya.
2. Mendorong upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui dukungan
perbaikan dan peningkatan layanan pada sektor-sektor yang mempunyai
karakteristik penciptaan lapangan kerja seperti pariwisata, UMKM, dan jasa
produktif lainnya, sert mendorong peningkatan investasi di daerah melalui dukungan
operasionalisasi dan perbaikan sistem pelayanan investasi di daerah.
3. Mengarahkan pemanfaatan untuk peningkatan kualitas SDM dan mendorong daya
saing daerah terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan melalui
pengalokasian berbasis output dan outcome termasuk penanganan pandemi Covid-
19, DBD, dan pandemi lainnya.
4. Mengarahkan perbaikan pengelolaan DAK Nonfisik, termasuk kebijakan
pengalokasian dan penyaluran pada peningkatan pengawalan atas capaian output
dan outcome. Hal ini terutama akan dilakukan melalui pengelolaan DAK Nonfisik
yang berbasis kinerja, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun
pelaksanaan dan pelaporan yang akan dilakukan integrasi aplikasi
antarkementerian.
5. Penguatan sinergi antara DAK NonFisik dengan DAK Fisik maupun belanja K/L.
6. Menyempurnakan unit cost dan data sasaran yang mencerminkan kebutuhan riil
daerah.
7. Memperkuat kebijakan afirmasi untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan
kualitas layanan publik.
67

