Page 92 - KFR Final Tahunan 2021
P. 92

Covid-19.
                        RKP Tahun 2021 tetap melanjutkan tujuh Agenda Pembangunan  sebagaimana
                  tertuang  dalam  RPJMN  Tahun  2020-2024.  Tujuh  Agenda  Pembangunan  ini  dalam

                  RPJMN Tahun 2020-2024 dijabarkan dalam 41 Proyek Prioritas Strategis/Major Project
                  (MP).  Dalam  merespon  pandemi  Covid-19,  RKP  Tahun  2021  memuat  tambahan  2
                  tambahan MP sehingga secara keseluruhan terdapat 43 MP. Tujuh Prioritas Nasional

                  (PN) tersebut adalah:
                  1.  Memperkuat  ketahanan  ekonomi  untuk  pertumbuhan  yang  berkualitas  dan

                      berkeadilan;
                  2.  Mengembangkan  wilayah  untuk  mengurangi  kesenjangan  dan  menjamin
                      pemerataan;

                  3.  Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
                  4.  Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;

                  5.  Memperkuat  infrastruktur  untuk  mendukung  pengembangan  ekonomi  dan
                      pelayanan dasar;
                  6.  Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan

                      iklim;
                  7.  Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
                        Dalam rangka memperkuat keterpaduan dan sinergi antara pemerintah pusat dan

                  pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan MP, Pemerintah telah melibatkan
                  para gubernur dalam merumuskan rencana kerja awal sebelum penetapan rancangan
                  awal RKP dan Pagu Indikatif. Pemerintah daerah perlu melakukan sinergi antara RPJMN

                  dan RKP dengan RPJMD dan RKPD agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai
                  dengan maksimal.

                        RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan melalui Peraturan
                  Daerah  (Perda)  Provinsi  Sumatera  Utara  Nomor  5  Tahun  2019  Tentang  Rencana
                  Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023.

                  Selanjutnya, dalam rangka penjabaran RPJMD ditetapkan juga RKPD tahunan. RKPD
                  Tahun 2021 ditetapkan melalui Perda Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja

                  Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Tema pembangunan dalam
                  RKPD diarahkan pada proses pemulihan pembangunan yang terdampak oleh bencana
                  Covid-19Tema  RKPD  Tahun  2021  adalah  “Pembangunan  Sumber  Daya  Manusia

                  Unggul,  Peningkatan  Infrastruktur  dan  Pengembangan  Wilayah  dalam  Percepatan
                  Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat”.
                        Dokumen  perencanaan  pemerintah  pusat  dan  daerah  harus  diselaraskan  agar








                                                                                                        71
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97