Page 118 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 118

Prolog                  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional       BAB II  |  Analisis Fiskal Regional                  BAB III  |  Pengembangan         BAB IV  |  Analisis Tematik      BAB V  |  Kesimpulan dan
                                                                                                                                        Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi




            ANALISIS                                           instrumen pajak daerah dan retribusi                                Power. Aturan terkait Local Taxing Power           daerah, yakni 5 jenis pajak provinsi dan 11
                                                               daerah (penguatan local taxing power).                              terakhir dituangkan dalam Undang-                  jenis pajak kabupaten/kota, sedangkan
            KEMANDIRIAN                                        Bagi masyarakat sebagai wajib pajak,                                undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang                  pada UU HKPD terdapat perbedaan

            FISKAL DAERAH DAN                                  yang antara lain mengacu kepada                                     Hubungan Keuangan antara Pemerintah                pungutan, yakni 6 jenis pajak provinsi
            PENGUATAN LOCAL                                    penyederhanaan jenis pajak, kemudahan                               Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU                  dan 1 opsen pajak sedangkan untuk

                                                               untuk membayar, dan rasionalisasi tarif                             HKPD). UU HKPD ini menggantikan                    Kabupaten/Kota dapat memungut 7
            TAXING POWER DI                                    sanksi denda/bunga dan peraturan lain                               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009                  jenis pajak dan 2 opsen pajak, dengan

            SUMATERA UTARA                                     melalui pengaturan ketentuan umum                                   tentang Pajak Daerah dan Retribusi                 perbandingan sebagai berikut :
                                                               pajak daerah dan retribusi daerah.                                  Daerah (UU PDRD).

            IV.1. PENDAHULUAN
                                                               Indonesia telah melalui beberapa fase                               Jika membandingkan antara UU HKPD
            Sebagai negara yang menjadikan                     dalam sistem perpajakan daerahnya,                                  dan UU PDRD, pada UU PDRD ditetapkan
            kesejahteraan masyarakat sebagai salah             khususnya dalam penguatan Local Taxing                              16 jenis pajak yang dapat dipungut oleh
            satu tujuan bernegara, pemerintah

            berupaya untuk mengatur keseimbangan
            kewenangan antara pemerintah pusat
                                                               Tabel IV.1 Tabel Pagu dan Realisasi Dana Alokasi Khusus non-fisik
            dan pemerintahan daerah melalui
            suatu hubungan keuangan antara                        Wilayah Kewenangan                                 UU PDRD                                                              UU HKPD
            pemerintah pusat dan pemerintahan                   Provinsi                  1.  Pajak Kendaraan Bermotor;                                    1.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

            daerah. Berdasarkan asas otonomi                                                                                                               2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
                                                                                          2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
            dan tugas pembantuan, pemerintah                                                                                                               3.  Pajak Alat Berat (PAB);
            daerah berwenang mengatur dan                                                 3.  Pajak  Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;                       4.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

            mengurus sendiri urusan pemerintahan                                          4.  Pajak Air Permukaan; dan                                     5.  Pajak Air Permukaan (PAP);
            di wilayahnya. Dengan ini diharapkan                                                                                                           6.  Pajak Rokok; dan
                                                                                          5.  Pajak Rokok.
            pemerintah pusat dapat menjamin                                                                                                                7.  Opsen Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan)
            bahwa pemerintah daerah akan dapat
            melayani masyarakat dengan pemenuhan                Kabupaten/Kota            1.  Pajak Hotel;                                                 1.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

            layanan masyarakat pada suatu standar                                         2.  Pajak Restoran;                                              2.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
            minimum tertentu dengan tetap memiliki                                        3.  Pajak Hiburan;                                               3.  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
            keleluasaan dalam mengatur prioritas                                          4.  Pajak Reklame;                                               4.  Pajak Reklame;

            belanja sesuai dengan potensi dan                                             5.  Pajak Penerangan Jalan;                                      5.  Pajak Air Tanah (PAT);
            tantangan yang ada di daerah.                                                 6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan                         6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB);
                                                                                          7.  Pajak Parkir;                                                7.  Pajak Sarang Burung Walet;
            Salah satu pilar yang dibangun untuk                                          8.  Pajak Air Tanah;                                             8.  Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
            menciptakan hubungan keuangan yang                                            9.  Pajak Sarang Burung Walet;                                   9.  Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

            kokoh adalah penguatan kewenangan                                             10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
            pemerintah daerah untuk melakukan                                             11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
            pungutan kepada masyarakat melalui




             118   KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                            KAJIAN FISKAL REGIONAL         119
                                                                                                                                                                                                       Semester I Tahun 2023
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123