Page 119 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 119

Prolog  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional  BAB II  |  Analisis Fiskal Regional  BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi




 ANALISIS   instrumen pajak daerah dan retribusi   Power. Aturan terkait Local Taxing Power   daerah, yakni 5 jenis pajak provinsi dan 11
 daerah (penguatan local taxing power).   terakhir dituangkan dalam Undang-  jenis pajak kabupaten/kota, sedangkan
 KEMANDIRIAN   Bagi masyarakat sebagai wajib pajak,   undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang   pada UU HKPD terdapat perbedaan

 FISKAL DAERAH DAN   yang antara lain mengacu kepada   Hubungan Keuangan antara Pemerintah   pungutan, yakni 6 jenis pajak provinsi
 PENGUATAN LOCAL   penyederhanaan jenis pajak, kemudahan   Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU   dan 1 opsen pajak sedangkan untuk

 untuk membayar, dan rasionalisasi tarif   HKPD). UU HKPD ini menggantikan   Kabupaten/Kota dapat memungut 7
 TAXING POWER DI   sanksi denda/bunga dan peraturan lain   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009   jenis pajak dan 2 opsen pajak, dengan

 SUMATERA UTARA  melalui pengaturan ketentuan umum   tentang Pajak Daerah dan Retribusi   perbandingan sebagai berikut :
 pajak daerah dan retribusi daerah.  Daerah (UU PDRD).

 IV.1. PENDAHULUAN
 Indonesia telah melalui beberapa fase   Jika membandingkan antara UU HKPD
 Sebagai negara yang menjadikan   dalam sistem perpajakan daerahnya,   dan UU PDRD, pada UU PDRD ditetapkan
 kesejahteraan masyarakat sebagai salah   khususnya dalam penguatan Local Taxing   16 jenis pajak yang dapat dipungut oleh
 satu tujuan bernegara, pemerintah

 berupaya untuk mengatur keseimbangan
 kewenangan antara pemerintah pusat
 Tabel IV.1 Tabel Pagu dan Realisasi Dana Alokasi Khusus non-fisik
 dan pemerintahan daerah melalui
 suatu hubungan keuangan antara   Wilayah Kewenangan  UU PDRD      UU HKPD
 pemerintah pusat dan pemerintahan   Provinsi  1.  Pajak Kendaraan Bermotor;  1.  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 daerah. Berdasarkan asas otonomi   2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
 2.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 dan tugas pembantuan, pemerintah   3.  Pajak Alat Berat (PAB);
 daerah berwenang mengatur dan   3.  Pajak  Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;  4.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

 mengurus sendiri urusan pemerintahan   4.  Pajak Air Permukaan; dan  5.  Pajak Air Permukaan (PAP);
 di wilayahnya. Dengan ini diharapkan   6.  Pajak Rokok; dan
 5.  Pajak Rokok.
 pemerintah pusat dapat menjamin    7.  Opsen Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan)
 bahwa pemerintah daerah akan dapat
 melayani masyarakat dengan pemenuhan   Kabupaten/Kota  1.  Pajak Hotel;  1.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

 layanan masyarakat pada suatu standar   2.  Pajak Restoran;  2.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
 minimum tertentu dengan tetap memiliki   3.  Pajak Hiburan;  3.  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
 keleluasaan dalam mengatur prioritas   4.  Pajak Reklame;  4.  Pajak Reklame;

 belanja sesuai dengan potensi dan   5.  Pajak Penerangan Jalan;  5.  Pajak Air Tanah (PAT);
 tantangan yang ada di daerah.  6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan  6.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB);
 7.  Pajak Parkir;                  7.  Pajak Sarang Burung Walet;
 Salah satu pilar yang dibangun untuk   8.  Pajak Air Tanah;  8.  Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
 menciptakan hubungan keuangan yang   9.  Pajak Sarang Burung Walet;  9.  Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 kokoh adalah penguatan kewenangan   10.  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 pemerintah daerah untuk melakukan   11.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 pungutan kepada masyarakat melalui




 118  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                  KAJIAN FISKAL REGIONAL         119
                                                                                Semester I Tahun 2023
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124