Page 124 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 124
Prolog BAB I | Analisis Ekonomi Regional BAB II | Analisis Fiskal Regional BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Rekomendasi
Jika menganalisis Kembali Ketimpangan Pengukuran untuk tahun 2023 tidak Tabel IV.3 Belanja APBD Subsektor Tanaman Pangan dan Holtikultura
Fiskal Vertikal per Pemda di Sumatera dapat diperhitungkan karena terdapat Juni
URAIAN 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
Utara, terlihat bahwa kedua angka pemda yang belum merealisasikan 2023
Pendapatan
pengukuran fluktuatif, tida terdapat belanja transfernya, sehingga nilai P e n d ap at a n 32.005,72 35.369,19 39.125,30 44.221,67 50.740,82 53.386,78 54.333,99 58.339,21 53.887,42 57.433,27 50.084,35 18.341,15
58.339,21
39.125,30 44.221,67 50.740,82 53.386,78
54.333,99
57.433,27
50.084,35
32.005,72
18.341,15
53.887,42
35.369,19
A PB D
APBD
Pemda yang konsisten naik maupun turun pendapatan transfer lebih tinggi
PA D 6.436,85 6.753,06 7.890,52 8.749,67 9.136,81 10.732,00 10.800,05 11.312,41 10.608,31 12.061,87 12.300,34 4.925,81
PAD
4.925,81
12.300,34
10.800,05
10.732,00
11.312,41
12.061,87
10.608,31
6.753,06
6.436,85
7.890,52
9.136,81
8.749,67
dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2022 dibandingkan total belanja daerahnya,
P a j a k D aera h 5.029,92 5.192,79 5.772,65 6.315,38 6.573,71 7.480,76 7.874,45 8.184,62 7.798,45 9.046,73 9.971,52 3.943,50
6.315,38
8.184,62
9.971,52
9.046,73
7.798,45
7.480,76
5.192,79
6.573,71
5.772,65
Pajak Daerah 5.029,92
7.874,45
3.943,50
ketimpangan tertinggi terdapat pada seperti Kota Pematang SIantar, Kab. Nias
Retribusi
R
b
i
r
et
si
u
433,21
389,84
314,85
102,68
500,66
631,85
771,70
383,56
412,76
471,75
529,68
733,71
Kota Pematang Siantar, dimana nilai CVI Barat, Kab. Karo, Kab. Pakpak Barat dan D aera h 471,75 631,85 771,70 733,71 529,68 500,66 389,84 433,21 412,76 383,56 314,85 102,68
Daerah
PDRD
1 sebesar 96,77 persen dan CVI 2 sebesar Kab. Nias Selatan. P D RD
h
ad
terhadap 17,19% 16,47% 16,73% 15,94% 14,00% 14,95% 15,21% 14,77% 15,24% 16,42% 20,54% 22,06%
t
er
p
a
14,95%
16,42%
15,21%
16,73%
15,94%
15,24%
14,77%
14,00%
22,06%
16,47%
17,19%
20,54%
83,20, disusul Kota Tebing Tinggi dengan P e n d ap at a n
Pendapatan
nilai CVI 1 sebesar 96,20 persen dan CVI Sebagian besar pemda di sumatera utara P AD
PAD
a
p
er
t terhadap 20,11% 19,09% 20,17% 19,79% 18,01% 20,10% 19,88% 19,39% 19,69% 21,00% 24,56% 26,86%
h
ad
24,56%
21,00%
19,88%
19,69%
26,86%
19,39%
20,11%
18,01%
19,79%
20,17%
19,09%
20,10%
2 sebesar 83,69 persen. Ketimpangan memiliki rasio ketergantungan yang tinggi P e n d ap at a n
Pendapatan
terendah tahun 2022 terdapat pada dan rasio kemandirian yang rendah, oleh Sumber: DJPK (diolah)
Kab. Padang Lawas utara dengan nilai karena itu perlu dilakukan penguatan
CVI 1 sebesar 48,87 persen dan CVI Local Taxing Power untuk meningkatkan
2 sebesar 86,19 persen, dibawahnya penerimaan asli daerah, sehingga Jika melihat trennya, PDRD di provinsi perlu penguatan dengan tetap menjaga
yakni Kabupaten Nias dengan nilai CVI 1 daerah tidak bergantung pada transfer Sumatera Utara terus tumbuh, meskipun ekosistem berusaha yang merupakan
sebesar 52,21 persen dan CVI 2 sebesar pemerintah pusat untuk memenuhi terdapat sedikit penurunan pada tahun basis pajak tetap kondusif dan ekspansif.
65,90 persen. kebutuhan belanja daerahnya. 2020 akibat pandemi covid-19, namun
jika membandingkan PDRD tahun 2022 Dalam 10 tahun terakhir terlihat bahwa
IV.3. PENGUATAN LOCAL dengan sebelum pandemi covid-19 (tahun kontribusi PDRD terhadap pendapatan
TAXING POWER DI 2018) telah tumbuh 24,47 persen. Secara fluktuatif namun kontribusi tertinggi
SUMATERA UTARA agregat, PDRD Sumatera utara selalu hanya sebesar 20,54 persen pada
tumbuh, dalam 2 tahun terakhir realisasi tahun 2022, dan jika membandingkan
IV.3.1. Tren PDRD di Sumatera Utara PDRD tumbuh cukup baik, yakni tahun kontribusi PAD terhadap Pendapatan
Inti penguatan Local Tax Ratio adalah sehingga pemda dapat meningkatkan 2021 tumbuh 14,85 persen dan tahun besaran tertinggi tidak jauh berbeda
peningkatan pendapatan Pajak Daerah kemandirian fiskal daerahnya. 2022 tumbuh 9,08 persen. dengan PDRD, yakni 24,56 persen. Hal
dan Retribusi Daerah pada suatu pemda ini tidak mengherankan karena sebagian
Grafik IV.3 Realisasi Penerimaan PDRD (miliar Rp) Mekipun penerimaan PDRD terus besar realisasi PAD bersumber dari Pajak
mengalami peningkatan secara nominal, Daerah.
namun rata-rata local tax ratio dalam 10
tahun terakhir tidak begitu signifikan, Jika melihat lebih dalam, dalam 10 tahun
rasionya berada pada angka 1,46 terakhir, secara nominal penerimaan
persen s.d. 1,77 persen. Rendahnya pajak daerah konsisten tumbuh setiap
kemampuan daerah dalam peningkatan tahunnya, namun berbeda dengan
potensi penerimaan PDRD di daerah, retribusi daerah yang terus mengalami
berpengaruh pada rendahnya local kontraksi sejak 2014. Dimana jika
Sumber: DJPK, diolah tax rasio di Sumatera Utara, sehingga membandingkan penerimaan retribusi
124 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 125
Semester I Tahun 2023