Page 127 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 127
Prolog BAB I | Analisis Ekonomi Regional BAB II | Analisis Fiskal Regional BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Rekomendasi
daerah tahun 2014 dengan 2022, maka pengelolaan pertambangan rakyat dan daerah terhadap PAD berada di antara cukup tinggi dibanding pemda lainnya,
telah terkontraksi 59,20 persen. Oleh retribusi pemanfaatan asset daerah yang 7,33 persen sampai dengan 9,78 persen. yakni Provinsi Sumatera Utara yang
karena itu pemerintah daerah dapat lebih tidak menggangu penyelenggaraan tugas Namun sejak tahun 2016 kontribusi realisasinya berada pada kisaran Rp5,1
memfokuskan untuk peningkatan retribusi dan fungsi organisasi perangkat daerah retribusi daerah terhadap PAD hanya triliun s.d. Rp6,7 triliun, Kota Medan yang
daerah terlebih dahulu, meskipun secara dan/atau optimalisasi aset daerah dengan sebesar 5,48 persen dan terus menurun realisasi selalu berada diatas Rp1,3 triliun
nominal jauh lebih kecil dibandingkan tidak mengubah status kepemilikan sampai tahun 2022 hanya sebesar 2,56 s.d. Rp1,6 triliun dan Kab. Deli Serdang
dengan pajak daerah, namun potensi sesuai dengan peraturan perundang- persen. Jika membandingkan dengan yang realisasinya berada pada kisaran
penguatan retribusi daerah juga dapat undangan. Retribusi tersebut sebelumnya Penerimaan yang bersumber dari Pajak Rp597 miliar s.d. 795 miliar, sedangkan
membantu penerimaan aseli daerah. tidak terdapat pada UU PDRD, sehingga Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk 31 pemda lainnya paling tinggi
UU HKPD juga mengatur mengenai pemda dapat peningkatkan potensi masih sangat minim, yakni hanya realisasi sebesar Rp139 miliar. Realisasi
objek retribusi baru, seperti Retribusi penerimaan daerah dari objek retribusi berkontribusi sebesar 20,54 persen dari PDRD terendah terdapat pada Kab. Nias
penggunaan tenaga kerja asing, retribusi terbaru tersebut. total pendapatan. Pemerintah daerah Selatan sebesar Rp8,43 miliar, Kab. Nias
perlu melakukan penguatan local taxing sebesar 3,15 miliar dan Kab. Nias Utara
power guna meningkatkan penerimaan sebesar Rp1,17 miliar. Kab. Nias Utara
Grafik IV.4 Tren PDRD dan PDRB Sumatera Utara
PDRD di daerahnya. terus mengalami penurunan bahkan
tahun 2022 turun77,30 persen dibanding
Tren PDRD per pemda di sumatera utara periode yang sama tahun sebelumnya.
memiliki pola yang beragam, namun
dalam 5 tahun terakhir terdapat 3 pemda
yang memiliki disparitas realisasi PDRB
Tabel IV.4 Tren PDRD Pemda di Sumatera Utara (miliar Rp)
URAIAN 2018 2019 2020 2021 2022 Tren
Provinsi Sumatera Utara 5.255,94 5.096,85 5.101,82 5.757,70 6.672,83
Sumber: DJPK, diolah
Kota Medan 1.397,28 1.562,85 1.285,57 1.619,42 1.629,96
Dalam 10 tahun terakhir, PDRD provinsi bahwa Pertumbuhan PDRB berkorelasi
Kab. Deli Serdang 597,12 686,75 643,96 704,86 795,73
konsisten lebih tinggi dibandingkan PDRD positif terhadap peningkatan PDRD di
33 Kab/Kota agregat di Sumatera Utara. daerah. Kab. Simalungun 83,24 89,09 88,45 90,75 105,20
Realisasi penerimaan PDRD baik Provinsi Kab. Asahan 48,71 62,18 67,79 75,68 88,07
maupun Kab/Kota agregat terus tumbuh Pajak Daerah selalu mendominasi
Kab. Serdang Bedagai 80,59 95,97 83,19 96,54 86,66
sejak 10 tahun terakhir, hal ini sejalan penerimaan PAD, dalam kurun waktu 10
dengan PDRB Sumatera Utara yang tahun terakhir dengan rata-rata kontribusi Kab. Batu Bara 39,64 100,15 135,24 139,64 86,44
juga meningkat dalam 10 tahun terakhir. terhadap PAD konsisten diatas 70 persen,
Kota Pematang Siantar 57,46 64,99 56,55 68,49 73,49
Pola peningkatan PDRB dalam 10 tahun hanya tahun 2017 sebesar 69,71 persen.
terakhir menunjukkan perekonomian di sementara itu retribusi memiliki pola yang Kab. Labuhanbatu 43,61 51,05 46,35 120,22 58,12
Sumatera Utara semakin berkembang, berbeda, pada rentan waktu tahun 2011 Kab. Labuhanbatu Utara 43,61 51,05 46,35 120,22 58,12
perkembangan ekonomi menunjukkan sampai dengan 2015 kontribusi retribusi
126 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 127
Semester I Tahun 2023