Page 131 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 131

Prolog  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional  BAB II  |  Analisis Fiskal Regional  BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi



 tahun 2020 hingga 2022, penerimaan   Kendaraan Bermotor (BBNKB), (iii)   IV.3.1.2. Perkembangan Realisasi Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah

 retribusi secara perlahan-lahan   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor   Kabupaten/Kota
 mengalami penurunan.   (PBBKB), (iv) Pajak Rokok, dan (v) Pajak   Grafik IV.6 Perbandingan Distribusi Jenis PAD Konsolidasi Pemerintah Kabupaten/Kota
 Air Permukaan. Peningkatan Pajak daerah
 Pajak Daerah mengambil peranan penting   pada level provinsi, khususnya yang

 dalam pendapatan daerah, dimana   berkaitan dengan kendaraan bermotor,
 Pajk Daerah Provinsi Sumatera Utara   akan sejalan dengan pertumbuhan
 memberikan kontribusi terbesar terhadap   jumlah kendaraan bermotor sebagai
 PAD adalah pajak daerah yang berada   basis pajaknya. Sehingga dapat dikatakan
 pada kisaran 87,80 persen s.d. 92,56   secara sederhana bahwa seiring jumlah

 persen dalam kurun waktu 2017-2022.   kendaraan yang terus bertambah,   Sumber: DJPK, diolah
 Sedangkan retribusi daerah menjadi   maka Pajak Daerah Provinsi juga akan   turut didominasi oleh (i) Pajak Kendaraan   meningkat. Dalam rangka penguatan
 komponen PAD yang berkontribusi paling   meningkat. Dalam rangka penguatan   Bermotor (PKB), (ii) Bea Balik Nama   Local Taxing Power, UU HKPD mengatur

 kecil dengan kontribusi pada kisaran   Local Taxing Power, UU HKPD mengatur   Kendaraan Bermotor (BBNKB), (iii)   jenis pajak baru yang dapat dipungut
 0,37 persen s.d. 0,67 persen dalam kurun   jenis pajak baru yang dapat dipungut   Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor   oleh provinsi, dimana terdapat jenis
 waktu yang sama. Berdasarkan analisis   oleh provinsi, dimana terdapat jenis   (PBBKB), (iv) Pajak Rokok, dan (v) Pajak   Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak
 tingkat kontribusi pajak daerah terhadap   Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak   Air Permukaan. Peningkatan Pajak daerah   MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan
 PAD di Provinsi Sumatera Utara tahun   MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan   pada level provinsi, khususnya yang   Batuan) sebesar 25 persen yang dapat

 2017-2022 menunjukan bahwa tahun   Batuan) sebesar 25 persen yang dapat   berkaitan dengan kendaraan bermotor,   dipungut, hal tersebut akan berdampak
 2019 menjadi tahun yang memberikan   dipungut, hal tersebut akan berdampak   akan sejalan dengan pertumbuhan   pada potensi penerimaan daerah yang
 kontribusi terendah sebesar 87,80% atau   pada potensi penerimaan daerah yang   jumlah kendaraan bermotor sebagai   akan datang, dimana diproyeksikan

 sebesar Rp5.058 triliun dan kontribusi   akan datang, dimana diproyeksikan   basis pajaknya. Sehingga dapat dikatakan   penerimaan Pajak Daerah yang
 tertinggi selama periode 2017-2022   penerimaan Pajak Daerah yang   secara sederhana bahwa seiring jumlah   bersumber dari penggunaan Alat Berat
 terjadi pada tahun 2018 sebesar 92,56   bersumber dari penggunaan Alat Berat   kendaraan yang terus bertambah,   dan pertambangan Mineral Bulan Logam
 persen atau sebesar Rp5.219. Sedangkan   dan pertambangan Mineral Bulan Logam   maka Pajak Daerah Provinsi juga akan   dan Batuan akan bertambah.
 dari sisi Retribusi Daerah, tahun 2019   dan Batuan akan bertambah.

 menjadi tahun dengan penerimaan   IV.3.2. Perkembangan LTR wilayah Sumatera Utara
 retribusi daerah tertinggi yaitu senilai
                         Tabel IV.5 Tren Local Taxing Power Per Pemda di Sumatera Utara
 Rp38.41 miliar (0,67 persen) dan terendah
                                                                                                  Tren Rasio
 sebesar Rp26.6 miliar di tahun 2022 (0,37   No.  Pemerintah Daerah  2018  2019  2020  2021  2022
                                                                                                    PDRD
 persen).    1      Kab. Pakpak Bharat        1,39%      1,48%      1,39%      1,97%      2,01%

             2      Kab. Deli Serdang         0,87%      0,96%      0,91%      0,98%      1,05%
 Jika melihat berdasarkan dominasi
             3      Kota Tebing Tinggi        0,90%      0,95%      0,90%      0,97%      1,01%
 realisasi perjenis pajaknya, Pajak Daerah
             4      Kota Medan                0,94%      1,00%      0,84%      1,03%      0,99%
 pada tingkat provinsi secara berturut-
             5      Kab. Nias Barat           0,55%      0,54%      0,52%      0,43%      0,95%
 turut didominasi oleh (i) Pajak Kendaraan
 Bermotor (PKB), (ii) Bea Balik Nama   6   Kota Pematang Siantar   0,63%  0,68%  0,60%  0,72%  0,74%






 130  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                  KAJIAN FISKAL REGIONAL         131
                                                                                Semester I Tahun 2023
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136