Page 131 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 131
Prolog BAB I | Analisis Ekonomi Regional BAB II | Analisis Fiskal Regional BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Rekomendasi
tahun 2020 hingga 2022, penerimaan Kendaraan Bermotor (BBNKB), (iii) IV.3.1.2. Perkembangan Realisasi Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah
retribusi secara perlahan-lahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kabupaten/Kota
mengalami penurunan. (PBBKB), (iv) Pajak Rokok, dan (v) Pajak Grafik IV.6 Perbandingan Distribusi Jenis PAD Konsolidasi Pemerintah Kabupaten/Kota
Air Permukaan. Peningkatan Pajak daerah
Pajak Daerah mengambil peranan penting pada level provinsi, khususnya yang
dalam pendapatan daerah, dimana berkaitan dengan kendaraan bermotor,
Pajk Daerah Provinsi Sumatera Utara akan sejalan dengan pertumbuhan
memberikan kontribusi terbesar terhadap jumlah kendaraan bermotor sebagai
PAD adalah pajak daerah yang berada basis pajaknya. Sehingga dapat dikatakan
pada kisaran 87,80 persen s.d. 92,56 secara sederhana bahwa seiring jumlah
persen dalam kurun waktu 2017-2022. kendaraan yang terus bertambah, Sumber: DJPK, diolah
Sedangkan retribusi daerah menjadi maka Pajak Daerah Provinsi juga akan turut didominasi oleh (i) Pajak Kendaraan meningkat. Dalam rangka penguatan
komponen PAD yang berkontribusi paling meningkat. Dalam rangka penguatan Bermotor (PKB), (ii) Bea Balik Nama Local Taxing Power, UU HKPD mengatur
kecil dengan kontribusi pada kisaran Local Taxing Power, UU HKPD mengatur Kendaraan Bermotor (BBNKB), (iii) jenis pajak baru yang dapat dipungut
0,37 persen s.d. 0,67 persen dalam kurun jenis pajak baru yang dapat dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh provinsi, dimana terdapat jenis
waktu yang sama. Berdasarkan analisis oleh provinsi, dimana terdapat jenis (PBBKB), (iv) Pajak Rokok, dan (v) Pajak Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak
tingkat kontribusi pajak daerah terhadap Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak Air Permukaan. Peningkatan Pajak daerah MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan
PAD di Provinsi Sumatera Utara tahun MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan pada level provinsi, khususnya yang Batuan) sebesar 25 persen yang dapat
2017-2022 menunjukan bahwa tahun Batuan) sebesar 25 persen yang dapat berkaitan dengan kendaraan bermotor, dipungut, hal tersebut akan berdampak
2019 menjadi tahun yang memberikan dipungut, hal tersebut akan berdampak akan sejalan dengan pertumbuhan pada potensi penerimaan daerah yang
kontribusi terendah sebesar 87,80% atau pada potensi penerimaan daerah yang jumlah kendaraan bermotor sebagai akan datang, dimana diproyeksikan
sebesar Rp5.058 triliun dan kontribusi akan datang, dimana diproyeksikan basis pajaknya. Sehingga dapat dikatakan penerimaan Pajak Daerah yang
tertinggi selama periode 2017-2022 penerimaan Pajak Daerah yang secara sederhana bahwa seiring jumlah bersumber dari penggunaan Alat Berat
terjadi pada tahun 2018 sebesar 92,56 bersumber dari penggunaan Alat Berat kendaraan yang terus bertambah, dan pertambangan Mineral Bulan Logam
persen atau sebesar Rp5.219. Sedangkan dan pertambangan Mineral Bulan Logam maka Pajak Daerah Provinsi juga akan dan Batuan akan bertambah.
dari sisi Retribusi Daerah, tahun 2019 dan Batuan akan bertambah.
menjadi tahun dengan penerimaan IV.3.2. Perkembangan LTR wilayah Sumatera Utara
retribusi daerah tertinggi yaitu senilai
Tabel IV.5 Tren Local Taxing Power Per Pemda di Sumatera Utara
Rp38.41 miliar (0,67 persen) dan terendah
Tren Rasio
sebesar Rp26.6 miliar di tahun 2022 (0,37 No. Pemerintah Daerah 2018 2019 2020 2021 2022
PDRD
persen). 1 Kab. Pakpak Bharat 1,39% 1,48% 1,39% 1,97% 2,01%
2 Kab. Deli Serdang 0,87% 0,96% 0,91% 0,98% 1,05%
Jika melihat berdasarkan dominasi
3 Kota Tebing Tinggi 0,90% 0,95% 0,90% 0,97% 1,01%
realisasi perjenis pajaknya, Pajak Daerah
4 Kota Medan 0,94% 1,00% 0,84% 1,03% 0,99%
pada tingkat provinsi secara berturut-
5 Kab. Nias Barat 0,55% 0,54% 0,52% 0,43% 0,95%
turut didominasi oleh (i) Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), (ii) Bea Balik Nama 6 Kota Pematang Siantar 0,63% 0,68% 0,60% 0,72% 0,74%
130 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 131
Semester I Tahun 2023