Page 135 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 135
Prolog BAB I | Analisis Ekonomi Regional BAB II | Analisis Fiskal Regional BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Rekomendasi
% terhadap
Jenis Pajak menurut Sektor PDRB Nilai Pajak/Retribusi % terhadap Total PDRB (ADHB) Secara agregat, pada tahun 2022 pajak peran pemerintah dalam mendorong
PDRD
perekonomian dan investasi didaerah
daerah mencapai 96,94 persen dari total
C Industri Pengolahan 1.161.698.223.360,00 11,29% 0,64% pendapatan PDRD di wilayah Sumatera yang dapat meningkatkan basis pajak
410105 Pajak Rokok 1.161.698.223.360,00 11,29% Utara dan LTR mencapai 1,76. Struktur merupakan salah satu cara terbaik untuk
D Pengadaan Listrik dan Gas 874.139.970.377,00 8,50% 82,38% utama Local Tax Ratio bersumber dari meningkatkan PDRD di daerah tersebut.
410110 Pajak Penerangan Jalan 874.139.970.377,00 8,50% Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Disisi lain Sumatera Utara memiliki
E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, 238.221.277.880,00 2,32% 26,54% Mobil dan Sepeda Motor. banyak sekali objek wisata yang belum
Limbah, dan Daur Ulang dikembangkan secara maksimal, dimana
410104 Pajak Air Permukaan 187.233.510.558,00 1,82% Sebagaimana dijelaskan pada bab pemerintah, baik pusat maupun daerah,
410112 Pajak Air Tanah 50.987.767.322,00 0,50% sebelumnya, dimana pada tahun 2022 dapat bersinergi dan berupaya agar
F Konstruksi 969.159.389.177,00 9,42% 0,77% terdapat 4 sektor unggulan dan 3 menarik investasi di sector pariwisata
410115 Pajak Bumi dan Bangunan 969.159.389.177,00 9,42% sektor potensial di Sumatear Utara. masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Perdesaan dan Perkotaan Untuk Sektor Unggulan yakni Pertanian, Retribusi daerah juga membutuhkan basis
G Perdagangan Besar dan Eceran; 5.297.292.852.839,00 51,50% 2,92% Kehutanan, dan Perikanan, sektor aplikasi yang dapat terhubung langsung
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
410101 Pajak Kendaraan Bermotor 2.534.183.102.126,00 24,64% Usaha Perdagangan Besar dan Eceran; ke kas daerah guna menertibkan pungli
(PKB) Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, sektor yang masih marak terjadi. Dengan potensi
410102 Bea Balik Nama Kendaraan 1.515.924.356.206,00 14,74% konstruksi dan real estate. Keempat yang dimiliki seharusnya Pajak dan
Bermotor (BBNKB)
410103 Pajak Bahan Bakar 1.247.185.394.507,00 12,12% sector tersebut tergambar dengan baik Retribusi Daerah dapat terus ditingkatkan
Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam realisasi PDRD yang menjadi dengan penetapan regulasi, kebijakan
H Transportasi dan Pergudangan 31.964.607.026,00 0,31% 0,07% kontributor dalam PDRB Sumatera serta langkah-langkah strategis yang
410111 Pajak Parkir 31.964.607.026,00 0,31% Utara tahun 2022. Sedangkan untuk tepat guna mengoptimalkan PAD.
I Penyediaan Akomodasi dan Makan 485.188.248.107,00 4,72% 2,49% sektor potensial yaitu Jasa Pendidikan,
Minum Jasa Keuangan dan Asuransi, dan Pemerintah Daerah perlu membuat
410106 Pajak Hotel 124.019.345.917,00 1,21%
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, perencanaan jangka menengah dan
410107 Pajak Restoran 361.168.902.190,00 3,51% masih belum tergambar dalam PDRD Panjang terkait penguatan Local Taxing
L Real Estate 727.656.708.296,00 7,07% 1,56% di Sumatera Utara, hal mana potensi Power di daerahnya, sehingga upaya
410116 Bea Perolehan Hak Atas 727.656.708.296,00 7,07% pajak pada ketiga sector potensial peningkatan tersebut tidak berhenti
Tanah dan Bangunan tersebut dapat menjadi tambahan dalam seiring dengan pergantian kepala
M,N Jasa Perusahaan 90.256.319.501,00 0,88% 0,90%
penguatan Local Tax Rasio di wilayah daerah, oleh karena itu diperlukan
410109 Pajak Reklame 90.256.319.501,00 0,88%
Provinsi Sumatera Utara. penyempurnaan aturan yang mendorong
R,S,T,U Jasa Lainnya 58.624.811.943,00 0,57% 1,11% optimalisasi pemungutan PDRD di
410108 Pajak Hiburan 58.624.811.943,00 0,57% Peningkatan pajak daerah harus masing-masing daerah. Pemerintah
Retribusi Daerah 314.852.318.587,00 3,06% terus dilakukan mengingat masih Daerah juga dapat menerapkan reward
Total 10.286.375.731.761,00 100,00% 1,08% banyak potensi-potensi pajak daerah and Punishment kepada wajib pajak,
yang masih bisa digali oleh pemda. untuk mendorong dan memotivasi wajib
Selain peningkatan Objek Pajak baru pajak agar patuh dalam pembayaran
sebagaimana diatur dalam UU HKPD, pajak. Tiap pemerintah daerah di
134 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 135
Semester I Tahun 2023