Page 135 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 135

Prolog  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional  BAB II  |  Analisis Fiskal Regional  BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi




 % terhadap
 Jenis Pajak menurut Sektor PDRB  Nilai Pajak/Retribusi  % terhadap Total   PDRB (ADHB)  Secara agregat, pada tahun 2022 pajak   peran pemerintah dalam mendorong
 PDRD
                                                               perekonomian dan investasi didaerah
            daerah mencapai 96,94 persen dari total
 C Industri Pengolahan  1.161.698.223.360,00   11,29%  0,64%  pendapatan PDRD di wilayah Sumatera   yang dapat meningkatkan basis pajak
 410105 Pajak Rokok  1.161.698.223.360,00   11,29%     Utara dan LTR mencapai 1,76. Struktur   merupakan salah satu cara terbaik untuk
 D Pengadaan Listrik dan Gas     874.139.970.377,00   8,50%  82,38%  utama Local Tax Ratio bersumber dari   meningkatkan PDRD di daerah tersebut.

 410110 Pajak Penerangan Jalan     874.139.970.377,00   8,50%     Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi   Disisi lain Sumatera Utara memiliki
 E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah,      238.221.277.880,00   2,32%  26,54%  Mobil dan Sepeda Motor.  banyak sekali objek wisata yang belum
 Limbah, dan Daur Ulang                                        dikembangkan secara maksimal, dimana
 410104 Pajak Air Permukaan     187.233.510.558,00   1,82%     Sebagaimana dijelaskan pada bab   pemerintah, baik pusat maupun daerah,
 410112 Pajak Air Tanah       50.987.767.322,00   0,50%     sebelumnya, dimana pada tahun 2022   dapat bersinergi dan berupaya agar

 F Konstruksi     969.159.389.177,00   9,42%  0,77%  terdapat 4 sektor unggulan dan 3   menarik investasi di sector pariwisata
 410115 Pajak Bumi dan Bangunan      969.159.389.177,00   9,42%     sektor potensial di Sumatear Utara.   masuk ke wilayah Sumatera Utara.
 Perdesaan dan Perkotaan  Untuk Sektor Unggulan yakni Pertanian,   Retribusi daerah juga membutuhkan basis
 G Perdagangan Besar dan Eceran;   5.297.292.852.839,00   51,50%  2,92%  Kehutanan, dan Perikanan, sektor   aplikasi yang dapat terhubung langsung
 Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
 410101 Pajak Kendaraan Bermotor   2.534.183.102.126,00   24,64%     Usaha Perdagangan Besar dan Eceran;   ke kas daerah guna menertibkan pungli
 (PKB)      Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, sektor            yang masih marak terjadi. Dengan potensi
 410102 Bea Balik Nama Kendaraan   1.515.924.356.206,00   14,74%     konstruksi dan real estate. Keempat   yang dimiliki seharusnya Pajak dan
 Bermotor (BBNKB)
 410103 Pajak Bahan Bakar   1.247.185.394.507,00   12,12%     sector tersebut tergambar dengan baik   Retribusi Daerah dapat terus ditingkatkan
 Kendaraan Bermotor (PBBKB)  dalam realisasi PDRD yang menjadi   dengan penetapan regulasi, kebijakan
 H Transportasi dan Pergudangan       31.964.607.026,00   0,31%  0,07%  kontributor dalam PDRB Sumatera   serta langkah-langkah strategis yang
 410111 Pajak Parkir       31.964.607.026,00   0,31%     Utara tahun 2022. Sedangkan untuk   tepat guna mengoptimalkan PAD.

 I Penyediaan Akomodasi dan Makan      485.188.248.107,00   4,72%  2,49%  sektor potensial yaitu Jasa Pendidikan,
 Minum      Jasa Keuangan dan Asuransi, dan                    Pemerintah Daerah perlu membuat
 410106 Pajak Hotel     124.019.345.917,00   1,21%
            Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,                perencanaan jangka menengah dan
 410107 Pajak Restoran     361.168.902.190,00   3,51%     masih belum tergambar dalam PDRD   Panjang terkait penguatan Local Taxing
 L Real Estate     727.656.708.296,00   7,07%  1,56%  di Sumatera Utara, hal mana potensi   Power di daerahnya, sehingga upaya

 410116 Bea Perolehan Hak Atas      727.656.708.296,00   7,07%     pajak pada ketiga sector potensial   peningkatan tersebut tidak berhenti
 Tanah dan Bangunan  tersebut dapat menjadi tambahan dalam     seiring dengan pergantian kepala
 M,N Jasa Perusahaan       90.256.319.501,00   0,88%  0,90%
            penguatan Local Tax Rasio di wilayah               daerah, oleh karena itu diperlukan
 410109 Pajak Reklame       90.256.319.501,00   0,88%
            Provinsi Sumatera Utara.                           penyempurnaan aturan yang mendorong
 R,S,T,U Jasa Lainnya       58.624.811.943,00   0,57%  1,11%   optimalisasi pemungutan PDRD di

 410108 Pajak Hiburan       58.624.811.943,00   0,57%     Peningkatan pajak daerah harus   masing-masing daerah. Pemerintah
 Retribusi Daerah     314.852.318.587,00   3,06%     terus dilakukan mengingat masih   Daerah juga dapat menerapkan reward
 Total  10.286.375.731.761,00   100,00%  1,08%  banyak potensi-potensi pajak daerah   and Punishment kepada wajib pajak,

            yang masih bisa digali oleh pemda.                 untuk mendorong dan memotivasi wajib
            Selain peningkatan Objek Pajak baru                pajak agar patuh dalam pembayaran
            sebagaimana diatur dalam UU HKPD,                  pajak. Tiap pemerintah daerah di






 134  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                  KAJIAN FISKAL REGIONAL        135
                                                                                Semester I Tahun 2023
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140