Page 130 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 130

Prolog                  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional       BAB II  |  Analisis Fiskal Regional                  BAB III  |  Pengembangan         BAB IV  |  Analisis Tematik      BAB V  |  Kesimpulan dan
                                                                                                                                        Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi



            tahun 2020 hingga 2022, penerimaan                 Kendaraan Bermotor (BBNKB), (iii)                                   IV.3.1.2. Perkembangan Realisasi Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah

            retribusi secara perlahan-lahan                    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor                                Kabupaten/Kota
            mengalami penurunan.                               (PBBKB), (iv) Pajak Rokok, dan (v) Pajak                              Grafik IV.6 Perbandingan Distribusi Jenis PAD Konsolidasi Pemerintah Kabupaten/Kota
                                                               Air Permukaan. Peningkatan Pajak daerah
            Pajak Daerah mengambil peranan penting             pada level provinsi, khususnya yang

            dalam pendapatan daerah, dimana                    berkaitan dengan kendaraan bermotor,
            Pajk Daerah Provinsi Sumatera Utara                akan sejalan dengan pertumbuhan
            memberikan kontribusi terbesar terhadap            jumlah kendaraan bermotor sebagai
            PAD adalah pajak daerah yang berada                basis pajaknya. Sehingga dapat dikatakan
            pada kisaran 87,80 persen s.d. 92,56               secara sederhana bahwa seiring jumlah

            persen dalam kurun waktu 2017-2022.                kendaraan yang terus bertambah,                                                   Sumber: DJPK, diolah
            Sedangkan retribusi daerah menjadi                 maka Pajak Daerah Provinsi juga akan                                turut didominasi oleh (i) Pajak Kendaraan          meningkat. Dalam rangka penguatan
            komponen PAD yang berkontribusi paling             meningkat. Dalam rangka penguatan                                   Bermotor (PKB), (ii) Bea Balik Nama                Local Taxing Power, UU HKPD mengatur

            kecil dengan kontribusi pada kisaran               Local Taxing Power, UU HKPD mengatur                                Kendaraan Bermotor (BBNKB), (iii)                  jenis pajak baru yang dapat dipungut
            0,37 persen s.d. 0,67 persen dalam kurun           jenis pajak baru yang dapat dipungut                                Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor               oleh provinsi, dimana terdapat jenis
            waktu yang sama. Berdasarkan analisis              oleh provinsi, dimana terdapat jenis                                (PBBKB), (iv) Pajak Rokok, dan (v) Pajak           Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak
            tingkat kontribusi pajak daerah terhadap           Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Pajak                              Air Permukaan. Peningkatan Pajak daerah            MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan
            PAD di Provinsi Sumatera Utara tahun               MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan                                 pada level provinsi, khususnya yang                Batuan) sebesar 25 persen yang dapat

            2017-2022 menunjukan bahwa tahun                   Batuan) sebesar 25 persen yang dapat                                berkaitan dengan kendaraan bermotor,               dipungut, hal tersebut akan berdampak
            2019 menjadi tahun yang memberikan                 dipungut, hal tersebut akan berdampak                               akan sejalan dengan pertumbuhan                    pada potensi penerimaan daerah yang
            kontribusi terendah sebesar 87,80% atau            pada potensi penerimaan daerah yang                                 jumlah kendaraan bermotor sebagai                  akan datang, dimana diproyeksikan

            sebesar Rp5.058 triliun dan kontribusi             akan datang, dimana diproyeksikan                                   basis pajaknya. Sehingga dapat dikatakan           penerimaan Pajak Daerah yang
            tertinggi selama periode 2017-2022                 penerimaan Pajak Daerah yang                                        secara sederhana bahwa seiring jumlah              bersumber dari penggunaan Alat Berat
            terjadi pada tahun 2018 sebesar 92,56              bersumber dari penggunaan Alat Berat                                kendaraan yang terus bertambah,                    dan pertambangan Mineral Bulan Logam
            persen atau sebesar Rp5.219. Sedangkan             dan pertambangan Mineral Bulan Logam                                maka Pajak Daerah Provinsi juga akan               dan Batuan akan bertambah.
            dari sisi Retribusi Daerah, tahun 2019             dan Batuan akan bertambah.

            menjadi tahun dengan penerimaan                                                                                        IV.3.2. Perkembangan LTR wilayah Sumatera Utara
            retribusi daerah tertinggi yaitu senilai
                                                                                                                                                Tabel IV.5 Tren Local Taxing Power Per Pemda di Sumatera Utara
            Rp38.41 miliar (0,67 persen) dan terendah
                                                                                                                                                                                                                         Tren Rasio
            sebesar Rp26.6 miliar di tahun 2022 (0,37                                                                               No.     Pemerintah Daerah       2018      2019       2020       2021       2022
                                                                                                                                                                                                                           PDRD
            persen).                                                                                                                1      Kab. Pakpak Bharat        1,39%      1,48%      1,39%      1,97%      2,01%

                                                                                                                                    2      Kab. Deli Serdang         0,87%      0,96%      0,91%      0,98%      1,05%
            Jika melihat berdasarkan dominasi
                                                                                                                                    3      Kota Tebing Tinggi        0,90%      0,95%      0,90%      0,97%      1,01%
            realisasi perjenis pajaknya, Pajak Daerah
                                                                                                                                    4      Kota Medan                0,94%      1,00%      0,84%      1,03%      0,99%
            pada tingkat provinsi secara berturut-
                                                                                                                                    5      Kab. Nias Barat           0,55%      0,54%      0,52%      0,43%      0,95%
            turut didominasi oleh (i) Pajak Kendaraan
            Bermotor (PKB), (ii) Bea Balik Nama                                                                                     6      Kota Pematang Siantar     0,63%      0,68%      0,60%      0,72%      0,74%






             130   KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                            KAJIAN FISKAL REGIONAL         131
                                                                                                                                                                                                       Semester I Tahun 2023
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135