Page 137 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 137

Prolog  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional  BAB II  |  Analisis Fiskal Regional  BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
                 Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi



 Sumatera Utara dapat melakukan   ekstentifikasi wajib pajak, sehingga dapat

 Kerjasama untuk membuat sisten dan   saling membantu terciptanya lapangan
 database Pajak Daerah yang terintegrasi   usaha yang menjadi basis pajak daerah
 satu sama lain baik dalam hal perizinan,   maupun potensi wajib pajak baru yang
 pertukaran data-data potensi usaha serta   belum terdata.





 Reviu Kesiapan Daerah dalam Penguatan Local Taxing Power


 Target
 Isu  Status Progres  Tantangan                         Sinergi Implementasi
 Implementasi
 Reperda PDRD   •   sedang   Pemda   •   Kurangnya Pmahaman masyarakat, sehingga yang masih perlu mendapatkan  •   Melakukan sosialisasi dan meliterasi  masyarakat khususnya wajib pajak daerah tentang
 Sesuai dengan UU   dalam proses   menargetkan   sosialisasi terkait perubahan regulasi PDRD tersebut  Raperda PDRD dimaksud.
 HKPD  pembahasan   implementasi dapat
 Raperda PDRD diterapkan pada   •   Masih belum diterbitkannya PP turunan UU HKPD  •   Menyiapkan Perda Pemungutan PDRD, mengingat berdasarkan amanat UU HKPD Perda
 tahun 2023  •   kondisi dilapangan dan keadaan wajib pajak yang harus disesuaikan dengan   lama secara umum hanya berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan
 kearifan lokal         •   Menginventarisir capaian target pajak daerah dan retribusi daerah 5 tahun yang lalu
                            sebelum menerapkan tarif pajak dan retribusi daerah didalam penyusunan Raperda pajak
 •   Penyesuaian sistem existing dengan kebijakan baru yang harus diterapkan   daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD
 sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022
                        •   Melakukan Koordinasi dengan Daerah lain
 •   Sumber Daya Manusia penilai di daerah, serta simulasi dampak sosial pasca
 pembaruan tarif pajak dan retribusi serta NJOP, dan anggaran kajian.  •   mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha agar semua keluhan dan keinginan
                            bersama dapat terpenuhi dalam Raperda pajak dan retribusi daerah
 Skenario Opsen   masih dalam proses  Pemda   •   Sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan bersama dengan pemkab   •   Melakukan pendataan kendaraan bermotor yang tercatat di kabupaten/kota
 Pajak Daerah   pembahasan  menargetkan   dengan pemrov terkait pelaksanaan opsen pajak tersebut
 dan Dampaknya   implementasi   •   berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Sumut terkait pajak PKB dan BBNKB karena hal
 Terhadap PAD   dapat diterapkan   •   Menyinergitaskan antara Bapenda Kab/Kota dengan Bapenda Provinsi   itu sangat erat kaitannya dengan Opsen PKB dan BBNKB, baik secara langsung maupun
 APBD Provinsi dan   pada tahun 2023   Sumatera Utara terkait dengan jumlah kendaraan yang taat membayar pajak   virtual
 Kabupaten/Kota  dan ada juga yang   dan yang tidak taat membayar pajak yang berada di wilayah kabupaten/kota  •   Penguatan database opsen PKB, SDM yang memiliki kapabilitas dan integritas, penguatan
 menargetkan   •   Tersedianya data yang update dan akurat,  SDM sebagai pengelola serta   dan pelaksanaan regulasi serta perangkat IT yang mendukung.
 implementasi pada   regulasi pendukung
 tahun 2025             •   melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak
 •   masih minim pemahaman wajib pajak ketika ada perubahan2 regulasi
 tentang pajak daerah
 Skenario   masih dalam proses  Terdapat beberapa   •   Belum terdapatnya Peraturan Pemerintah turunan UU HKPD yang berkaitan  •   Sosialisasi dan penggalian potensi Retribusi
 Penyederhanaan   pembahasan  target implementasi   dengan perluasan basis pajak daerah ini
 Retribusi Daerah  yang berbeda,   •   berkoordinasi dengan OPD terkait selaku pemungut retribusi daerah bahwa ada objek
 yakni menargetkan   •   Legislatif beranggapan dengan berkurangnya pemungutan dari sektor   retribusi yang dahulunya dapat dipungut dengan keluarnya UU HKPD objek retribusi
 tahun 2023, 2024   retribusi daerah tentu akan mengurangi pendapatan asli daerah padahal hal   daerah tersebut tidak dapat dipungut lagi
 dan 2025, namun   tersebut sudah sesuai dengan perintah UU HKPD.  •   penguatan pada database retribusi
 masih terdapat   •   Ada sejumlah potensi retribusi yang hilang sehingga menyebabkan
 pemda yang target   penurunan PAD dari sektor retribuasi  •   Melakukan sosialisasi
 implementasinya
 masih dalam proses   •   perbedaan pendapat anatara masing-masing anggota DPRD
 pembahasan





 136  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                  KAJIAN FISKAL REGIONAL        137
                                                                                Semester I Tahun 2023
   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142