Page 136 - KFR Triwulan II 2023 [spread]
P. 136

Prolog                  BAB I  |  Analisis Ekonomi Regional       BAB II  |  Analisis Fiskal Regional                  BAB III  |  Pengembangan         BAB IV  |  Analisis Tematik      BAB V  |  Kesimpulan dan
                                                                                                                                        Ekonomi Daerah                                                    Rekomendasi



            Sumatera Utara dapat melakukan                     ekstentifikasi wajib pajak, sehingga dapat

            Kerjasama untuk membuat sisten dan                 saling membantu terciptanya lapangan
            database Pajak Daerah yang terintegrasi            usaha yang menjadi basis pajak daerah
            satu sama lain baik dalam hal perizinan,           maupun potensi wajib pajak baru yang
            pertukaran data-data potensi usaha serta           belum terdata.





                           Reviu Kesiapan Daerah dalam Penguatan Local Taxing Power


                                                         Target
                    Isu           Status Progres                                                     Tantangan                                                                 Sinergi Implementasi
                                                     Implementasi
             Reperda PDRD       •   sedang         Pemda              •   Kurangnya Pmahaman masyarakat, sehingga yang masih perlu mendapatkan  •   Melakukan sosialisasi dan meliterasi  masyarakat khususnya wajib pajak daerah tentang
             Sesuai dengan UU       dalam proses   menargetkan            sosialisasi terkait perubahan regulasi PDRD tersebut                     Raperda PDRD dimaksud.
             HKPD                   pembahasan     implementasi dapat
                                    Raperda PDRD diterapkan pada      •   Masih belum diterbitkannya PP turunan UU HKPD                         •   Menyiapkan Perda Pemungutan PDRD, mengingat berdasarkan amanat UU HKPD Perda
                                                   tahun 2023         •   kondisi dilapangan dan keadaan wajib pajak yang harus disesuaikan dengan   lama secara umum hanya berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan
                                                                          kearifan lokal                                                        •   Menginventarisir capaian target pajak daerah dan retribusi daerah 5 tahun yang lalu
                                                                                                                                                   sebelum menerapkan tarif pajak dan retribusi daerah didalam penyusunan Raperda pajak
                                                                      •   Penyesuaian sistem existing dengan kebijakan baru yang harus diterapkan   daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD
                                                                          sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022
                                                                                                                                                •   Melakukan Koordinasi dengan Daerah lain
                                                                      •   Sumber Daya Manusia penilai di daerah, serta simulasi dampak sosial pasca
                                                                          pembaruan tarif pajak dan retribusi serta NJOP, dan anggaran kajian.  •   mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha agar semua keluhan dan keinginan
                                                                                                                                                   bersama dapat terpenuhi dalam Raperda pajak dan retribusi daerah
             Skenario Opsen     masih dalam proses  Pemda             •   Sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan bersama dengan pemkab    •   Melakukan pendataan kendaraan bermotor yang tercatat di kabupaten/kota
             Pajak Daerah       pembahasan         menargetkan            dengan pemrov terkait pelaksanaan opsen pajak tersebut
             dan Dampaknya                         implementasi                                                                                 •   berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Sumut terkait pajak PKB dan BBNKB karena hal
             Terhadap PAD                          dapat diterapkan   •   Menyinergitaskan antara Bapenda Kab/Kota dengan Bapenda Provinsi         itu sangat erat kaitannya dengan Opsen PKB dan BBNKB, baik secara langsung maupun
             APBD Provinsi dan                     pada tahun 2023        Sumatera Utara terkait dengan jumlah kendaraan yang taat membayar pajak   virtual
             Kabupaten/Kota                        dan ada juga yang      dan yang tidak taat membayar pajak yang berada di wilayah kabupaten/kota  •   Penguatan database opsen PKB, SDM yang memiliki kapabilitas dan integritas, penguatan
                                                   menargetkan        •   Tersedianya data yang update dan akurat,  SDM sebagai pengelola serta    dan pelaksanaan regulasi serta perangkat IT yang mendukung.
                                                   implementasi pada      regulasi pendukung
                                                   tahun 2025                                                                                   •   melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada wajib pajak
                                                                      •   masih minim pemahaman wajib pajak ketika ada perubahan2 regulasi
                                                                          tentang pajak daerah
             Skenario           masih dalam proses  Terdapat beberapa   •   Belum terdapatnya Peraturan Pemerintah turunan UU HKPD yang berkaitan  •   Sosialisasi dan penggalian potensi Retribusi
             Penyederhanaan     pembahasan         target implementasi    dengan perluasan basis pajak daerah ini
             Retribusi Daerah                      yang berbeda,                                                                                •   berkoordinasi dengan OPD terkait selaku pemungut retribusi daerah bahwa ada objek
                                                   yakni menargetkan   •   Legislatif beranggapan dengan berkurangnya pemungutan dari sektor       retribusi yang dahulunya dapat dipungut dengan keluarnya UU HKPD objek retribusi
                                                   tahun 2023, 2024       retribusi daerah tentu akan mengurangi pendapatan asli daerah padahal hal   daerah tersebut tidak dapat dipungut lagi
                                                   dan 2025, namun        tersebut sudah sesuai dengan perintah UU HKPD.                        •   penguatan pada database retribusi
                                                   masih terdapat     •   Ada sejumlah potensi retribusi yang hilang sehingga menyebabkan
                                                   pemda yang target      penurunan PAD dari sektor retribuasi                                  •   Melakukan sosialisasi
                                                   implementasinya
                                                   masih dalam proses   •   perbedaan pendapat anatara masing-masing anggota DPRD
                                                   pembahasan





             136   KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                            KAJIAN FISKAL REGIONAL        137
                                                                                                                                                                                                       Semester I Tahun 2023
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141