Page 93 - KFR Triwulan I 2025
P. 93
BAB 3 | Analisis BAB 4 | Kesimpulan dan
Tematik Rekomendasi
aktif membentuk koperasi. Gubernur, bupati, didukung oleh jaringan anggota yang luas
dan wali kota diminta untuk mengalokasikan dan tersebar di berbagai daerah. Jaringan ini
dana APBD guna mendukung legalitas memungkinkan koperasi untuk membentuk
koperasi, seperti pembiayaan akta notaris sistem distribusi yang efisien dan merata
dan pendampingan. hingga ke tingkat komunitas. Dengan
mengusung prinsip gotong royong dan
Pembiayaan dan dukungan terhadap kekuatan kolektif, koperasi dapat melakukan
koperasi ini bersumber dari berbagai pihak, pembelian sembako dalam jumlah besar,
seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank sehingga memperoleh harga yang lebih
Himbara melalui program Kredit Usaha murah dan kompetitif. Selain itu, koperasi
Rakyat (KUR). Desa yang aktif membentuk juga memiliki peluang untuk menjalin
koperasi juga berpeluang memperoleh kemitraan langsung dengan produsen
insentif tambahan dari APBDes. lokal seperti petani, peternak, dan UMKM,
yang memungkinkan pengadaan sembako
Pemerintah mendorong desa segera dilakukan tanpa melalui rantai distribusi
mengambil langkah konkret, mulai dari yang panjang dan mahal. Hal ini bukan
menggelar musyawarah desa, berkoordinasi hanya membantu menstabilkan harga di
dengan camat serta dinas koperasi, pasar, tetapi juga memberdayakan ekonomi
melakukan sosialisasi manfaat koperasi lokal. Dalam situasi krisis atau gejolak harga,
ke warga, hingga mengurus legalitas koperasi juga berpotensi menjadi penopang
melalui akta notaris dan pengesahan dari ketahanan pangan masyarakat dengan
Kementerian Hukum dan HAM. Presiden menyediakan sembako secara berkelanjutan
meminta para kepala desa segera dan terjangkau. Dukungan dari pemerintah
membentuk tim percepatan koperasi dan lembaga terkait semakin memperkuat
dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK, posisi koperasi sebagai aktor penting
sementara aparat desa dapat mengikuti dalam distribusi sembako, terutama dalam
pelatihan manajemen koperasi yang program-program bantuan sosial dan pasar
difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas murah. Dengan manajemen yang transparan
terkait. dan tata kelola yang baik, Koperasi Merah
Putih dapat menjadi solusi alternatif yang
Koperasi memiliki potensi besar yang efektif untuk pengadaan dan distribusi
mendukung pertumbuhan ekonomi. sembako berbasis komunitas.
Beberapa potensi yang dapat digali dari
koperasi desa adalah sebagai berikut: 2. Unit Usaha Simpan Pinjam
Prinsip koperasi berlandaskan pada prinsip
1. Usaha Jual Beli Sembako
kebersamaan dan saling percaya antar
Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar anggota. Dengan anggota yang berasal
dalam hal pengadaan sembako karena dari berbagai latar belakang dan komunitas,
KAJIAN FISKAL REGIONAL 93
Triwulan I 2025

