Page 93 - KFR Triwulan I 2025
P. 93

BAB 3  |  Analisis                                        BAB 4 |  Kesimpulan dan
                    Tematik                                                   Rekomendasi




            aktif membentuk koperasi. Gubernur, bupati,        didukung oleh jaringan anggota yang luas
            dan wali kota diminta untuk mengalokasikan         dan tersebar di berbagai daerah. Jaringan ini
            dana APBD guna mendukung legalitas                 memungkinkan koperasi untuk membentuk

            koperasi, seperti pembiayaan akta notaris          sistem distribusi yang efisien dan merata
            dan pendampingan.                                  hingga ke tingkat komunitas. Dengan
                                                               mengusung prinsip gotong royong dan
            Pembiayaan dan dukungan terhadap                   kekuatan kolektif, koperasi dapat melakukan

            koperasi ini bersumber dari berbagai pihak,        pembelian sembako dalam jumlah besar,
            seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank            sehingga memperoleh harga yang lebih
            Himbara melalui program Kredit Usaha               murah dan kompetitif. Selain itu, koperasi
            Rakyat (KUR). Desa yang aktif membentuk            juga memiliki peluang untuk menjalin
            koperasi juga berpeluang memperoleh                kemitraan langsung dengan produsen

            insentif tambahan dari APBDes.                     lokal seperti petani, peternak, dan UMKM,
                                                               yang memungkinkan pengadaan sembako
            Pemerintah mendorong desa segera                   dilakukan tanpa melalui rantai distribusi
            mengambil langkah konkret, mulai dari              yang panjang dan mahal. Hal ini bukan

            menggelar musyawarah desa, berkoordinasi           hanya membantu menstabilkan harga di
            dengan camat serta dinas koperasi,                 pasar, tetapi juga memberdayakan ekonomi
            melakukan sosialisasi manfaat koperasi             lokal. Dalam situasi krisis atau gejolak harga,
            ke warga, hingga mengurus legalitas                koperasi juga berpotensi menjadi penopang

            melalui akta notaris dan pengesahan dari           ketahanan pangan masyarakat dengan
            Kementerian Hukum dan HAM. Presiden                menyediakan sembako secara berkelanjutan
            meminta para kepala desa segera                    dan terjangkau. Dukungan dari pemerintah
            membentuk tim percepatan koperasi                  dan lembaga terkait semakin memperkuat

            dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK,           posisi koperasi sebagai aktor penting
            sementara aparat desa dapat mengikuti              dalam distribusi sembako, terutama dalam
            pelatihan manajemen koperasi yang                  program-program bantuan sosial dan pasar
            difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas       murah. Dengan manajemen yang transparan

            terkait.                                           dan tata kelola yang baik, Koperasi Merah
                                                               Putih dapat menjadi solusi alternatif yang
            Koperasi memiliki potensi besar yang               efektif untuk  pengadaan dan distribusi
            mendukung pertumbuhan ekonomi.                     sembako berbasis komunitas.

            Beberapa potensi yang dapat digali dari
            koperasi desa adalah sebagai berikut:              2. Unit Usaha Simpan Pinjam

                                                               Prinsip koperasi berlandaskan pada prinsip
            1. Usaha Jual Beli Sembako
                                                               kebersamaan  dan  saling  percaya  antar
            Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar        anggota. Dengan anggota yang berasal
            dalam hal pengadaan sembako karena                 dari berbagai latar belakang dan komunitas,




                                                                           KAJIAN FISKAL REGIONAL        93
                                                                                        Triwulan I 2025
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98