Page 18 - KFR Final Tahunan 2021
P. 18

BAB I
                               SASARAN PEMBANGUNAN DAN TANTANGAN DAERAH



                  1.1.  Pendahuluan
                        Tujuan dari kebijakan fiskal baik yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun

                  oleh  Pemerintah  Daerah  adalah  untuk mengarahkan  jalannya  perekonomian  menuju
                  keadaan yang diinginkan atau ke arah yang lebih baik. Tujuan lainnya adalah untuk

                  mencapai pertumbuhan perekonomian yang tinggi, memperluas kesempatan kerja dan
                  mengurangi pengangguran serta untuk menstabilkan harga barang secara umum dalam
                  rangka  menjaga  inflasi.  Dengan  kebijakan  fiskal,  pemerintah  mengendalikan  arah,

                  tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan serta pertumbuhan perekonomian dengan
                  cara mengubah atau memperbaharui penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

                        Dengan kebijakan fiskal yang prudent dan akuntabel, pemerintah akan menjaga
                  lingkungan perekonomian yang sesuai dengan sasaran pembangunan yang akan dituju.
                  Fungsi kebijakan fiskal sebagai alat alokasi, distribusi dan stabilisasi, diarahkan untuk

                  mendorong  investasi  dan  daya  saing  dalam  rangka  mewujudkan  pertumbuhan  yang
                  berkualitas  yang  diwujudkan  melalui  peningkatan  kesempatan  kerja,  pengurangan
                  kemiskinan  dan  kesenjangan.  Fokus  kebijakan  fiskal  adalah  :  (1)  mendorong

                  penyehatan  fiskal  yang  ditempuh  dengan  mendorong  penggunaan  anggaran  negara
                  lebih  produktif,  efisien,  berdaya  tahan  dan  berkelanjutan  serta  (2)  mendorong  iklim
                  investasi dan ekspor.

                         Untuk dapat mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, rencana
                  kerja pemerintah, baik dalam kebijakan fiskal maupun dalam program pembangunan

                  harus menyesuaikan dengan potensi dan tantangan yang ada. Potensi dan tantangan
                  tersebut dapat berupa aspek ekonomi, sosial-kependudukan dan kewilayahan. Dengan
                  mengenali  potensi  dan  tantangan  yang  ada,  baik  kebijakan  fiskal  maupun  program

                  pembangunan dapat berjalan lebih produktif, efektif dan efisien.


                  1.2.  Tujuan Dan Sasaran Pembangunan Daerah

                  1.2.1. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
                        Tujuan dan sasaran dalam RPJMD tahun 2019-2023 merupakan penjabaran dari
                  visi  dan  misi  Gubernur  terpilih  menyesuaikan  dengan  visi  dan  misi  Rencana

                  Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menjadi lebih terinci dan terukur.
                  Visi dari RPJMD tahun 2019-2023 Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) pada tahun






                                                                                                       1
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23