Page 122 - KFR Triwulan II 2024
P. 122
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Regional Regional Ekonomi Daerah Rekomendasi
No. Output Pagu Realisasi % RPPLH memuat rencana pengelolaan sumber daya alam yang meliputi pencadangan,
pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, Perlindungan dan
4 Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan 26,71 2,87 10,76
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Hidup
5 OM Sarana Bidang Konektivitas Laut 23,26 9,92 42,65 Dalam melakukan penyusunan RPPLH, Pemerintah Daerah berpedoman pada prinsip:
6 Sarana Bidang Konektivitas Laut 14,87 1,84 12,36
a) harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang;
7 Operasi Pengawasan Sumber Daya Alam 13,30 6,27 47,11
b) keberlanjutan;
8 Penanganan Perkara 11,21 3,40 30,31
c) karakteristik ekoregion;
9 12 output lainnya 10,91 3,25 29,79
d) kerja sama antar daerah;
Total 1.248,39 151,79 12,16 e) kepastian hukum; dan
Sumber: Dit. PA, diolah f) keterlibatan pemangku kepentingan.
Peran strategis RPPLH juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
b. Intervensi pemerintah melalui kebijakan non belanja. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana disebutkan bahwa seluruh
Regulasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi kebijakan yang tercantum dalam dokumen RPPLH harus menjadi dasar dan dimuat dalam
Sumatera Utara RPJPD dan RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah.
Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah,
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh
maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan
setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan indeks kualitas
Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap
lingkungan hidup yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kinerja pemerintah daerah
dapat menunjang pembangunan berkelanjutan.
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Sebagaimana daerah lainnya di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara sedang giat-giatnya
Berdasarkan uraian diatas, maka Pemprov Sumut telah menerbitkan Peraturan Daerah
melaksanakan pembangunan. Namun demikian kegiatan pembangunan di segala bidang
Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan Dan
tersebut, sedikit banyak telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
hidup, sehingga perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam
yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.
kurun waktu tertentu di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tujuan RPPLH Provinsi adalah
Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam untuk mengatasi isu pokok adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dilakukan melalui
melaksanakan kegiatan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun tahapan:
masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, dapat dicegah. Sedangkan
a) perencanaan aksi adaptasi perubahan iklim yang dilakukan melalui penyusunan dan
akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan menyebabkan
penetapan rencana aksi adaptasi perubahan iklim oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.
sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan b) pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim dilaksanakan dalam lingkup provinsi, dan
Lingkungan Hidup, daerah diharuskan menyusun RPPLH provinsi yang ditetapkan dengan kabupaten/kota oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
peraturan daerah. Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan ketahanan
penetapan Ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan. iklim sebagai bagian dari pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim
122 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 123
Triwulan II Tahun 2024