Page 122 - KFR Triwulan II 2024
P. 122

BAB I  |  Analisis Ekonomi             BAB II  |  Analisis Fiskal                             BAB III  |  Pengembangan         BAB IV  |  Analisis Tematik           BAB V  |  Kesimpulan dan
                   Prolog                 Regional                               Regional                                                 Ekonomi Daerah                                                       Rekomendasi


                 No.                           Output                              Pagu     Realisasi     %                            RPPLH  memuat  rencana  pengelolaan  sumber  daya  alam  yang  meliputi  pencadangan,
                                                                                                                                       pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, Perlindungan dan
                   4  Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan          26,71        2,87     10,76
                                                                                                                                       Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
                      Hidup
                   5  OM Sarana Bidang Konektivitas Laut                            23,26        9,92     42,65                        Dalam melakukan penyusunan RPPLH, Pemerintah Daerah berpedoman pada prinsip:
                   6  Sarana Bidang Konektivitas Laut                               14,87        1,84     12,36
                                                                                                                                       a)  harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang;
                   7  Operasi Pengawasan Sumber Daya Alam                           13,30        6,27     47,11
                                                                                                                                       b)  keberlanjutan;
                   8  Penanganan Perkara                                            11,21        3,40     30,31
                                                                                                                                       c)  karakteristik ekoregion;
                   9  12 output lainnya                                             10,91        3,25     29,79
                                                                                                                                       d)  kerja sama antar daerah;
                                             Total                               1.248,39      151,79     12,16                        e)  kepastian hukum; dan

                Sumber: Dit. PA, diolah                                                                                                f)  keterlibatan pemangku kepentingan.

                                                                                                                                       Peran strategis RPPLH juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang


                b.  Intervensi pemerintah melalui kebijakan non belanja.                                                               Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup,  dimana  disebutkan  bahwa  seluruh
                Regulasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi                                        kebijakan yang tercantum dalam dokumen RPPLH harus menjadi dasar dan dimuat dalam
                Sumatera Utara                                                                                                         RPJPD dan RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah.

                                                                                                                                       Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah,
                Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh
                                                                                                                                       maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan
                setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                                                                                                       dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan indeks kualitas
                Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap
                                                                                                                                       lingkungan hidup yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kinerja pemerintah daerah
                dapat menunjang pembangunan berkelanjutan.
                                                                                                                                       dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
                Sebagaimana  daerah  lainnya  di  Indonesia,  Provinsi  Sumatera  Utara  sedang  giat-giatnya
                                                                                                                                       Berdasarkan  uraian  diatas,  maka  Pemprov  Sumut  telah  menerbitkan  Peraturan  Daerah
                melaksanakan  pembangunan.  Namun  demikian  kegiatan  pembangunan  di  segala  bidang
                                                                                                                                       Provinsi  Sumatera  Utara  Nomor  11  Tahun  2023  Tentang  Rencana  Perlindungan  Dan
                tersebut, sedikit banyak telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan
                                                                                                                                       Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
                hidup,  sehingga  perlu  dilakukan  upaya  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup
                                                                                                                                       potensi,  masalah  lingkungan  hidup,  serta  upaya  perlindungan  dan  pengelolaannya  dalam
                yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.
                                                                                                                                       kurun waktu tertentu di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tujuan RPPLH Provinsi adalah
                Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam                                 untuk  mengatasi  isu  pokok  adaptasi  dan  mitigasi  perubahan  iklim  yang  dilakukan  melalui
                melaksanakan kegiatan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun                                        tahapan:

                masyarakat  yang  berpotensi  menurunkan  kualitas  lingkungan,  dapat  dicegah.  Sedangkan
                                                                                                                                       a)  perencanaan  aksi  adaptasi  perubahan  iklim  yang  dilakukan  melalui  penyusunan  dan
                akibat  kegiatan  yang  telah  terjadi  maupun  kondisi  alam  yang  rawan  menyebabkan
                                                                                                                                          penetapan rencana aksi adaptasi perubahan iklim oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
                terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.
                                                                                                                                          sesuai dengan kewenangannya.

                Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan                                     b)  pelaksanaan  aksi  adaptasi  perubahan  iklim  dilaksanakan  dalam  lingkup  provinsi,  dan
                Lingkungan Hidup, daerah diharuskan menyusun RPPLH provinsi yang ditetapkan dengan                                        kabupaten/kota  oleh  Gubernur  atau  Bupati/Walikota  sesuai  dengan  kewenangannya.

                peraturan daerah. Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi,                                  Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan ketahanan
                penetapan Ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan.                                      iklim sebagai bagian dari pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim





           122     KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                                                                                                                                KAJIAN FISKAL REGIONAL   123

                                                                                                                                                                                                           Triwulan II Tahun 2024
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127