Page 123 - KFR Triwulan II 2024
P. 123

BAB I  |  Analisis Ekonomi   BAB II  |  Analisis Fiskal   BAB III  |  Pengembangan   BAB IV  |  Analisis Tematik  BAB V  |  Kesimpulan dan
    Prolog  Regional  Regional     Ekonomi Daerah                                       Rekomendasi


 No.   Output   Pagu   Realisasi   %   RPPLH  memuat  rencana  pengelolaan  sumber  daya  alam  yang  meliputi  pencadangan,
                pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, Perlindungan dan
 4  Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan   26,71   2,87   10,76
                Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
 Hidup
 5  OM Sarana Bidang Konektivitas Laut   23,26   9,92   42,65   Dalam melakukan penyusunan RPPLH, Pemerintah Daerah berpedoman pada prinsip:
 6  Sarana Bidang Konektivitas Laut   14,87   1,84   12,36
                a)  harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan dan tata ruang;
 7  Operasi Pengawasan Sumber Daya Alam   13,30   6,27   47,11
                b)  keberlanjutan;
 8  Penanganan Perkara   11,21   3,40   30,31
                c)  karakteristik ekoregion;
 9  12 output lainnya   10,91   3,25   29,79
                d)  kerja sama antar daerah;
 Total   1.248,39   151,79   12,16   e)  kepastian hukum; dan

 Sumber: Dit. PA, diolah   f)  keterlibatan pemangku kepentingan.

                Peran strategis RPPLH juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang


 b.  Intervensi pemerintah melalui kebijakan non belanja.   Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup,  dimana  disebutkan  bahwa  seluruh
 Regulasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi   kebijakan yang tercantum dalam dokumen RPPLH harus menjadi dasar dan dimuat dalam
 Sumatera Utara   RPJPD dan RPJMD sebagai dokumen perencanaan daerah.

                Dengan kedudukannya sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah,
 Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh
                maka RPPLH menjadi instrumen pengendali terhadap penyusunan rencana pembangunan
 setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                dan implementasinya. Untuk itu RPPLH juga dilengkapi dengan penetapan indeks kualitas
 Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap
                lingkungan hidup yang menjadi acuan untuk menentukan capaian kinerja pemerintah daerah
 dapat menunjang pembangunan berkelanjutan.
                dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
 Sebagaimana  daerah  lainnya  di  Indonesia,  Provinsi  Sumatera  Utara  sedang  giat-giatnya
                Berdasarkan  uraian  diatas,  maka  Pemprov  Sumut  telah  menerbitkan  Peraturan  Daerah
 melaksanakan  pembangunan.  Namun  demikian  kegiatan  pembangunan  di  segala  bidang
                Provinsi  Sumatera  Utara  Nomor  11  Tahun  2023  Tentang  Rencana  Perlindungan  Dan
 tersebut, sedikit banyak telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan
                Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
 hidup,  sehingga  perlu  dilakukan  upaya  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup
                potensi,  masalah  lingkungan  hidup,  serta  upaya  perlindungan  dan  pengelolaannya  dalam
 yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.
                kurun waktu tertentu di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tujuan RPPLH Provinsi adalah
 Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam   untuk  mengatasi  isu  pokok  adaptasi  dan  mitigasi  perubahan  iklim  yang  dilakukan  melalui
 melaksanakan kegiatan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun   tahapan:

 masyarakat  yang  berpotensi  menurunkan  kualitas  lingkungan,  dapat  dicegah.  Sedangkan
                a)  perencanaan  aksi  adaptasi  perubahan  iklim  yang  dilakukan  melalui  penyusunan  dan
 akibat  kegiatan  yang  telah  terjadi  maupun  kondisi  alam  yang  rawan  menyebabkan
                   penetapan rencana aksi adaptasi perubahan iklim oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
 terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.
                   sesuai dengan kewenangannya.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan   b)  pelaksanaan  aksi  adaptasi  perubahan  iklim  dilaksanakan  dalam  lingkup  provinsi,  dan
 Lingkungan Hidup, daerah diharuskan menyusun RPPLH provinsi yang ditetapkan dengan   kabupaten/kota  oleh  Gubernur  atau  Bupati/Walikota  sesuai  dengan  kewenangannya.

 peraturan daerah. Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi,   Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan ketahanan
 penetapan Ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan.    iklim sebagai bagian dari pelaksanaan aksi adaptasi perubahan iklim





 122  KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA                                      KAJIAN FISKAL REGIONAL   123

                                                                                    Triwulan II Tahun 2024
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128