Page 56 - KFR Final Tahunan 2021
P. 56
untuk Sumut agar terus berinovasi menggali potensi pendapatan daerah terutama
potensi PAD.
Jika melihat rasio PAD terhadap PDRB Sumut maka dapat disajikan sebagai
berikut:
. ,
= = = , %
. ,
Grafik III.10
Rasio PAD terhadap PDRB tahun 2019-2021 Rasio PAD terhadap
600,000.00 2.10% 2.10% 2.12% PDRB Sumut dalam 3 (tiga)
2.10%
500,000.00
2.08%
2.06%
400,000.00 tahun terakhir masih sangat
2.04%
300,000.00 2.02%
1.99% 2.00%
200,000.00 kecil dengan rasio 2,10%
1.98%
100,000.00 11,312.41 10,608.31 11,486.85 1.96%
1.94% pada tahun 2021. PAD yang
- 1.92%
2019 2020 2021 menggambarkan kinerja
keuangan daerah
PAD PDRB Rasio PAD thp PDRB
sumber: Kanwil DJPb Provinsi Sumut
menunjukkan masih kecilnya sumbangan PAD terhadap PDRB Sumut dan masih
rendahnya upaya pengembangan potensi PAD.
Growth realisasi PAD tahun 2021 (YoY) mengalami pertumbuhan negatif sebesar
-0,34%. Hal ini disebabkan oleh komponen penyusun PAD yang terealisasi kurang
maksimal pada beberapa komponen seperti Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang
Sah yang mengalami pertumbuhan negatif masing -6,62% dan -12,71%.
Pertumbuhan negatif
Grafik III.11
Growth Komponen PAD tahun 2019-2021 (miliar Rp) dapat dijelaskan
10,000.00 20.00%
9,000.00 14.64% 15.00% akibat diterapkannya
8,000.00 10.00%
7,000.00 5.00% pembatasan
6,000.00 -4.72% 0.22% -3.98% 0.00%
5,000.00 -4.72% -5.00%
-10.00%
4,000.00 -12.71% -15.00% kegiatan masyarakat
3,000.00 -6.62% -20.00%
2,000.00 -25.00% yang mengakibatkan
1,000.00 -29.31% -30.00%
0.00 -35.00%
Pajak Daerah Retribusi daerah Hasil pengelolaan Lain-lain PAD yang sejumlah kegiatan
kekayaan daerah yg sah
dipisahkan yang berpeluang
menambah retribusi
Real.2019 Real.2020 real.2021 %Growth 2019-2020 %Growth 2020-2021
sumber: Kanwil DJPb Provinsi Sumut bahkan tidak dapat
beroperasi. Namun jika melihat kondisi tahun 2019 saat belum mengalami pandemi,
setiap komponen penyusun PAD juga belum maksimal dalam menunjang peningkatan
PAD dimana PAD hanya berkontribusi sebesar 20,53% terhadap total pendapatan
Sumut. Oleh sebab itu, usaha peningkatan PAD terutama pada komponen Pajak dan
Retribusi Daerah perlu lebih dioptimalkan disebabkan sebesar 77,83% kontributor PAD
37

