Page 134 - KFR Triwulan II 2024
P. 134
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Regional Regional Ekonomi Daerah Rekomendasi
2. Keselarasan dengan Sektor-sektor Terdampak:
1. Keselarasan dengan Fenomena Perubahan Iklim: - Sektor Pertanian:
- Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): Kebijakan yang terkait dengan ketahanan pangan, seperti pembangunan Taman Sains
Teknologi Herbal dan Hortikultural (TSHS), dirancang untuk meningkatkan kualitas bibit
Pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Utara, telah menyusun Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diatur dalam Peraturan Daerah. dan adaptasi pertanian terhadap perubahan iklim. Ini sangat relevan dengan sektor
RPPLH ini mencakup berbagai isu pokok terkait perubahan iklim, seperti adaptasi dan pertanian yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Namun, program ini belum
mitigasi, yang sesuai dengan kebutuhan untuk mengurangi dampak perubahan iklim di sepenuhnya di-tagging sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, yang bisa berarti
daerah. Kebijakan ini secara jelas menyasar sektor-sektor yang rentan terhadap kurangnya fokus eksplisit pada aspek ini.
perubahan iklim, seperti sektor pertanian, sumber daya air, dan infrastruktur. Dengan
adanya RPPLH, pemerintah berupaya mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke - Sektor Sumber Daya Air dan Infrastruktur:
dalam rencana pembangunan daerah, yang merupakan langkah penting dalam
menanggulangi dampak perubahan iklim. Program terkait dengan ketahanan sumber daya air dan infrastruktur, termasuk perbaikan
dan pengembangan irigasi serta pengelolaan sumber daya air, juga telah dirancang untuk
menanggulangi dampak perubahan iklim. Namun, efektivitas program-program ini
- Program Kampung Iklim (ProKlim): tergantung pada realisasi anggaran dan implementasi yang konsisten. Meskipun program-
program ini relevan dengan tantangan yang dihadapi, pelaksanaan di lapangan masih
Program Kampung Iklim merupakan inisiatif yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kapasitas adaptasi perlu ditingkatkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan lokal.
terhadap dampak perubahan iklim. Program ini telah diimplementasikan di beberapa desa
di Sumatera Utara, seperti Desa Pasar Sorkam, Desa Sibaganding, dan lainnya. ProKlim
- Sektor Lingkungan Hidup:
bertujuan untuk mengurangi risiko perubahan iklim dengan mengintegrasikan aksi lokal
adaptasi dan mitigasi. Program ini selaras dengan kebutuhan untuk meningkatkan Program rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai),
ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim yang nyata, seperti kekeringan, menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan
banjir, dan perubahan pola tanam. menanggulangi perubahan iklim. Rehabilitasi hutan dan kawasan lindung merupakan
langkah strategis untuk mempertahankan biodiversitas dan mengurangi risiko bencana
alam seperti banjir dan tanah longsor.
- Gerakan Penanaman Pohon:
Program penanaman pohon masif yang dicanangkan di Sumatera Utara merupakan
3. Evaluasi dan Pemantauan:
respon terhadap deforestasi dan degradasi lahan, yang merupakan faktor signifikan dalam
perubahan iklim. Dengan penanaman jutaan pohon di lahan kritis, program ini bertujuan - Pemantauan Aksi Adaptasi dan Mitigasi:
untuk meningkatkan tutupan lahan, mencegah erosi, dan menyerap karbon dioksida. Ini Kebijakan non-belanja seperti pemantauan dan evaluasi aksi adaptasi dan mitigasi
merupakan kebijakan yang relevan dengan fenomena perubahan iklim, mengingat perubahan iklim di bawah RPPLH menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan
pentingnya hutan dalam mengatur iklim mikro dan menyerap emisi gas rumah kaca. bahwa program-program yang dilaksanakan di lapangan sesuai dengan kebutuhan sektor-
sektor terdampak. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses ini juga
penting untuk memastikan bahwa program-program ini responsif terhadap kondisi lokal
dan dapat disesuaikan dengan perubahan di masa mendatang.
134 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 135
Triwulan II Tahun 2024