Page 136 - twiv2024
P. 136

BAB 1  |  Analisis Ekonomi    BAB 2  |  Analisis Ekonomi    BAB 3  |  Analisis Fiskal
               Prolog
                                Regional                      Regional                      Regional




       Bidang                        Kendala                                          Tantangan
    Lelang Dini   •   Koordinasi internal masih berjalan kurang baik.  •   Keterbatasan waktu. Waktu yang terbatas antara
                     Pentingnya koordinasi yang baik dengan unit-     penandatanganan kontrak Pra DIPA yang bersamaan
                     unit terkait untuk memastikan bahwa kontrak      dengan penyelesaian anggaran tahun 2023.  Jadwal
                     Pra DIPA sesuai dengan kebutuhan dan prioritas   kontrak Pra DIPA dan pertanggungjawaban
                     organisasi secara keseluruhan. Koordinasi ini juga   akhir tahun anggaran beririsan sehingga kurang
                     diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan    memungkinkan untuk dilaksanakan sekaligus.
                     kontrak berjalan lancar dan efisien.
                  •   Pejabat pengelola keuangan belum ditetapkan
                     pada saat kontrak pra DIPA akan dilaksanakan
                     sehingga pelaksanaan kontrak jadi terhambat.
                  •   Koordinasi eksternal yang masih sulit. Kesulitan
                     dalam menemukan rekanan yang sesuai serta
                     butuh effort lebih untuk mencari Penyedia Barang
                     dan Jasa yang tersedia ditambah proses lelang yang
                     tidak bisa dipastikan dapat selesai kurang dari 2
                     (dua) bulan.

    Kegagalan     •   Tidak adanya calon peserta Lelang yang memenuhi  •   Tantangan yang menyebabkan kegagalan lelang
    Lelang           persyaratan.                                     adalah sulitnya membuat perencanaan yang matang
                  •   Terdapat blokir Automatic Adjustment (AA).      terkait dengan pengadaan dalam waktu yang singkat.
                  •   Pembatalan kontrak karena Penyedia Jasa terkena   Perencanaan pengadaan sebaiknya dilakukan mulai
                     sanksi Daftar Hitam.                             dari bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. Hal
                                                                      ini sulit dilaksanakan karena bersamaan dengan
                                                                      pekerjaan  rutin  dan  terbatasnya  SDM  pada  satuan
                                                                      kerja.
    Regulasi Pelaksanaan Anggaran, antara lain meliputi
    Regulasi K/L
    Regulasi      •   Peraturan atau Juknis untuk melakukan reviu  •   Peran Kanwil DJPb dalam mengevaluasi kebijakan/
    Regulasi         terkait peraturan/ kebijakan pemerintah daerah   pemerintah daerah terkait transfer ke daerah belum
    Kementerian      terkait TKD belum ada.                           optimal. Reviu peraturan masih menunggu aplikasi
    Keuangan                                                          diluncurkan.
    Regulasi      •   Belum ada regulasi dari pemda yang secara nyata  •   Evaluasi peraturan/ kebijakan pemerintah daerah
    Pemda            mendukung kebijakan pembanguanan yang            terkait  dengan  transfer  ke  daerah  belum  bisa
                     didanai dari APBN                                dilaksanakan sebelum tahun anggaran (Y-1). Bahkan
                                                                      beberapa peraturan dilakukan evaluasi dua tahun
                                                                      setelah diundangkan di pemerintah daerah



            4.4. Kendala dan Tantangan

                  Pelaksanaan DAK Fisik                        negara kepada Daerah tertentu dengan
                  pada 6 Bidang                                tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
                                                               yang merupakan urusan Daerah dan

            Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor           sesuai dengan prioritas nasional, berupa
            25/PMK.07/2024 tentang Pengelolaan                 penyediaan prasarana dan sarana pelayanan
            Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi            dasar publik, baik untuk pemenuhan
            Khusus Fisik yang selanjutnya disebut              standar pelayanan minimal dan pencapaian

            DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan            prioritas nasional maupun percepatan
            dalam anggaran pendapatan dan belanja              pembangunan Daerah dan kawasan dengan




           136     KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141