Page 49 - KFR Triwulan II 2024
P. 49
BAB I | Analisis Ekonomi BAB II | Analisis Fiskal BAB III | Pengembangan BAB IV | Analisis Tematik BAB V | Kesimpulan dan
Prolog Ekonomi Daerah Rekomendasi
Regional Regional
Realisasi penerimaan perpajakan di Provinsi Gambar 2.1 Penerimaan Perpajakan per Sektor
Grafik 2.1 Kontribusi Komponen (dalam miliar rupiah)
Penerimaan terhadap Total Penerimaan Sumatera Utara sampai dengan akhir triwulan II
Bea Masuk
Pajak Lainnya 5,20% Bea Keluar tahun 2024 telah mencapai Rp16.304,04 miliar
0,67% 0,65%
Cukai atau 37,91 persen dari target penerimaan
1,98% PBB
0,58% sebesar Rp43.012,27 miliar. Penerimaan
perpajakan didominasi oleh penerimaan pajak
PPN
35,05% PPh dalam negeri sebesar Rp5.421,38 miliar atau
55,87%
94,14 persen dari total penerimaan perpajakan.
Pajak Penghasilan (PPh) menjadi sumber utama
penerimaan pajak dalam negeri dengan
kontribusi sebesar 59,35 persen dari total
Sumber: OMSPAN, 2024 (diolah)
penerimaan pajak dalam negeri, dan sebesar 55,87 persen dari total pendapatan perpajakan.
Kontraksi realisasi PPh sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024 merupakan wujud
penurunan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban-kewajiban perpajakan, baik
secara pribadi maupun badan usaha. Penerimaan pajak perdagangan internasional ditopang Sumber: Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DP Sumut II, 2024 (diolah)
oleh Bea Masuk dengan total realisasi Rp848,45 miliar meningkat sebesar 64,98 persen
Penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Utara memiliki beberapa sektor dominan yang
secara y-on-y. Sedangkan bea keluar mengalami kontraksi yang sangat signifikan diakibatkan
menyumbang penerimaan pajak yaitu sektor industri pengolahan, perdagangan besar,
oleh penurunan volume ekspor dan peningkatan restitusi.
pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta transportasi dan pergudangan. Sektor
Tabel 2.3 Analisis Tax Ratio APBN Sumatera Utara
Triwulan I Tahun 2024 perdagangan besar menjadi sektor dengan kontribusi terbesar yang mencapai 30,5 persen,
Tahun Penerimaan Perpajakan (miliar Rp) PDRB (miliar Rp) Ratio diikuti oleh sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 24,18 persen, dan sektor
2023 18.849,18 260.360,00 7,24% administrasi pemerintahan dan jasa keuangan yang masing-masing menyumbang sebesar
2024 16.304,04 258.320,00 6,31% 8,2 dan 7,0 persen.
Sumber: OMSPAN dan BPS, 2024 (diolah)
II.1.1.2 Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tax Ratio Penerimaan Pajak terhadap PDRB wilayah Sumatera Utara menjadi indikator
penting dalam mengukur tingkat kontribusi pajak terhadap perekonomian di Sumatera Utara. Pendapatan Negara Bukan Pajak di
Grafik 2.2 Proporsi PNBP
Pajak sebagai sumber pendapatan utama bagi pemerintah ditujukan dalam menjalankan (dalam miliar rupiah) Provinsi Sumatera Utara sampai dengan
pelayanan publik pada masyarakat. Sampai dengan akhir triwulan II tahun 2024, realisasi triwulan II tahun 2024 terealisasi sebesar
penerimaan perpajakan sebesar Rp16.304,04 miliar. 822,91 775,55 Rp1.431,91 miliar atau 73,85 persen dari
PDRB suatu wilayah sebagai ukuran kinerja ekonomi. PDRB Wilayah Sumatera Utara sampai target yang telah ditentukan. Angka ini
dengan akhir triwulan II tahun 2024 mencapai Rp258,32 triliun. Sampai dengan triwulan II mengalami peningkatan dibandingan
periode yang sama pada tahun lalu yang
tahun 2024, tax ratio kembali mengalami kontraksi menjadi 6,31 persen dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 7,24 persen. Penurunan pada tax ratio 524,01 656,36 sebesar Rp1.346,92 miliar atau 70,23
sejalan dengan turunnya angka penerimaan pajak di tahun 2024. Angka tax ratio persen dari target.
Sumber: OMSPAN, 2024 (diolah) 2024
2023
menunjukkan bahwa pajak pemerintah pusat menyumbang sebesar 6,31 persen terhadap Penerimaan PNBP Lainnya mendominasi
Pendapatan BLU Pendapatan PNBP Lainnya
total nilai produksi barang dan jasa di wilayah Sumatera Utara. penerimaan PNBP secara total dengan
Sumber: OMSPAN, 2024 (diolah)
menyumbang kontribusi sebesar 54,16
48 KANWIL DJPB PROVINSI SUMATERA UTARA KAJIAN FISKAL REGIONAL 49
Triwulan II Tahun 2024

