Page 111 - twiv2024
P. 111
BAB 4 | Pengembangan BAB 5 | Analisis BAB 6 | Kesimpulan dan
Ekonomi Daerah Tematik Rekomendasi
Tabel 3.16. Pola Hubungan dan Tingkat Kemampuan Daerah
Sumber : Nadeak, 2003
Kemampuan Keuangan Kemandirian Pola Hubungan
Rendah Sekali 0% - 25% Instruktif
Rendah 25% - 50% Konsultatif
Sedang 50% - 75% Partisipatif
Tinggi 75% - 100% Delegatif
tahun 2023 yang hanya mencapai 29,07 pajak daerah Sumatera Utara sebesar 4,77
persen. Progress peningkatan positif ini persen. Angka ini mengalami peningkatanan
menunjukkan bahwa Sumatera Utara dibandingkan tahun 2023 yang mencapai
mampu meningkatkan kemandirian fiskal 4,07 persen. Perlunya penguatan
tetapi menjadi tantangan ke depan untuk penerimaan pajak daerah sebagai sumber
terus meningkatkan kemandirian fiskalnya pendanaan utama daerah, hal ini dapat
dengan memperkuat basis ekonomi lokal didukung dengan adanya penguatan
dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. kebijakan perpajakan serta pengembangan
ekonomi pada sektor-sektor penerimaan
Sampai dengan tahun 2024, tax ratio perpajakan.
Pendapatan Transfer
Grafik 3.9. Perkembangan Pendapatan Transfer (dalam miliar rupiah)
Sumber : SIKRI, 2025 (diolah)
KAJIAN FISKAL REGIONAL 111
Tahunan 2024

